CIVIC EDUCATION of VOCATIONAL HIGH SCHOOL CIVIC KNOWLEDGE CIVIC SKILL and CIVIC DISPOSITION

SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

 Wilayah Indonesia yang sangat luas dan terdiri dari banyak pulau membutuhkan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menjaga stabilitas nasional. Salah satu alat negara yang dapat menjaga keamanan dan pertahanan negara adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Sebagai warga negara, mendukung sistem pertahanan dan keamanan Indonesia adalah suatu kewajiban. Dua aspek tersebut perlu ditegakkan agar kedaulatan suatu negara tetap terjaga dari berbagai ancaman.

A. MAKNA SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN INDONESIA

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:

“Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman”.

Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, menyatakan bahwa Pertahanan Keamanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara

Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.

1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

3) Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.

4) Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

5) Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

B. SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA ( SISHANKAMRATA )

Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta atau Sishankamrata adalah strategi dalam pertahanan dan kemanan Indonesia. Sistem ini melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian sebagai kekuatan utama serta rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Pelaksanaan Sishankamrata ini berdasarkan pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30, juga dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang berbunyi:

“Sishankamrata adalah doktrin dan sekaligus strategi pertahanan negara yang menggunakan segenap kekuatan dan kemampuan komponen militer dan nonmiliter secara menyeluruh dan terpadu.”

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

Sishankamrata adalah segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh.

Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara.

C. CIRI SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA YANG BERSIFAT SEMESTA

Ciri dari Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.

Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.

a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.

b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman, baik dari dalam maupun luar.

c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.

Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, yang meliputi:

a. Posisi wilayah Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) disatu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional.

b. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan dari segala arah.

Terdapat empat komponen dalam sishankamrata sebagai upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara. 

a. Intelijen, yaitu komponen berfungsi mendeteksi ancaman dan tantangan secara dini. Kemudian hasil deteksi digunakan untuk memberi peringatan awal kepada pihak-pihak terkait guna melakukan langkah pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan. 

b. Pertahanan, yaitu usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sishankamrata dengan Tentara Nasional Indonesia atau TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri sebagai kekuatan utama. Sementara, rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

c. Keamanan, yaitu komponen keamanan lebih berorientasi kepada situasi keamanan dalam negeri (domestic). Komponen keamanan meliputi keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta pelayanan dari aparat penegak hukum kepada masyarakat. 

d. Siber, yaitu komponen siber bertugas menjaga kerahasiaan data, menegakkan integritas dalam pengelolaan data, sekaligus memastikan ketersediaan data untuk menjalankan smart security dan memaksimalkan kota pintar atau smart city. 

D. KESADARAN BELA NEGARA DALAM KONTEKS SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA

Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut  serta dalam upaya pembelaan Negara”. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30  ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan  Negara”.

Keikutsertaan warga negara dalam bela negara telah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, antara lain melalui:

a. Pendidikan kewarganegaraan.

b. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.

c. Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.

d. Pengabdian sesuai dengan profesi.

Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.

Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti 

1) ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, 

2) membantu korban bencana, 

3) menjaga kebersihan, 

4) mencegah bahaya narkoba, 

5) mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, 

6) cinta produksi dalam negeri, 

7) melestarikan budaya Indonesia

8) tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional,

9) belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya


https://kumparan.com/ dan berbagai link internet


PERAN DAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA

 A. MAKNA WARGA NEGARA

Definisi warga negara menurut UUD 1945 dalam Pasal 26 yang dikatakan menjadi warga negara adalah sebagai berikut :

1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang- orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lainyang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mengenai pengertian orang-orang bangsa Indonesia asli ada penafsiran bahwa orang Indonesia asli adalah golongan-golongan orang-orang yang mendiami Bumi Nusantara secara turun - temurun sejak zaman tandum.Pengertian warga Negara secara umum adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat lahir dan sebagainya, yang memiliki kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga negara dari negara itu.(Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1994 )

Bangsa adalah sekelompok manusia yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, persamaan nasib dan persamaan cita-cita. Bangsa adalah sekelompok manusia bersama keturunan dan budaya serta hidup bersama wilayah.Rakyat adalah orang-orang yang bernaung dibawah pemerintah tertentu.Sedangkan dalam Demokrasi Pancasila mengartikan rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi, dipelihara, diasuh oleh penguasanya.Dapat disimpulkan dalam konteks warga negara dalam negara merupakan sebuah komunitas yang membentuk negara bedasarkan perundangan- perundangan atau perjanjian-perjanjian dan mempunyai hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. 

B. PERAN WARGA NEGARA

Sebagai warga negara sudah sepatutnya mempunyai peran dalam negara untuk menciptakan suatu korelasi yang baik dalam menjalankan sebuah negara yang demokratis. Menurut Horton dan Hunt (1993), peran (role) adalah perilaku yang diharapkan dari seseorang yang memiliki suatu status. Berbagai peran yang tergabung dan terkait pada satu status ini oleh Merton (1968) dinamakan perangkat peran (role set). Abu Ahmadi (1982) mendefinisikan peran sebagai suatu kompleks pengharapan manusia terhadap caranya individu harus bersikap dan berbuat dalam situasi tertentu berdasarkan status dan fungsi sosialnya.

Berkaitan dengan peran (role) warga negara, dapat dijelaskan bahwa peran warga negara adalah sebagai berikut: (Cholisin, 2000))

1) Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2) Peran aktif merupakan aktifitas warga negara untuk terlibat (berpatisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.

3) Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.

4) Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi.

Berikut ini adalah beberapa peran warga negara dalam beberapa bidang kehidupan bernegara.

a. Peran warga negara di bidang hukum

Peran warga negara dalam bidang hukum ini memang sangat erat dalam jaminan persamaan dalam hukum seperti dalam prinsip demokrasi yang telah dikatakan oleh Lyman Tower. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia yaitu pasal 28D. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).

Selain itu negara harus mengakui 1. Adanya proteksi konstitusional 2. Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak; 3. Adanya pemilihan umum yang bebas; 4. Adanya kebebasan untuk menyatakan pendapat dan berserikat; 5. Adanya tugas-tugas oposisi; dan, 6. Adanya pendidikan civils. Dan warga negara yang baik akan senantiasa mengerti tentang peranan warga Negara yang bersifat aktif, pasif, positif, dan negatif, yang pada dasarnya merupakan manifestasi dari prinsip-prinsip dari demokrasi politik.

b. Peran warga negara di bidang politik

Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi dalam politik. Demokratisasi dalam bidang politik memberi peluang agar warga negara berpartisipasi dalam bidang poltik diantaranya adalah peartisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat, selalu mengkontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik, membangun suatu sarana sosialisasi politik agar membantu upaya peningkatan identitas nasional dan integrasi nasional, selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik lewat aksi demo maupun ikut serta dalam pemilu.

Peran ini sangat penting dalam perkembangan negara Indonesia terlebih karenna kita sudah pernah merasakan rezim keotoriteran yang tidak bebas dalam meakukan partisipasi politik. Peran dalam bidang politik sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kebijakan maupun keputusan politik yang diambil untuk kepentingan bersama yaitu seluruh rakyat Indonesia. (Srijanti, 2008:29-42

c. Peran warga negara di bidang sosial budaya

Konsep ini mengacu pada persamaan sosial dari Lyman. Persamaan ini mengacu pada tidak adanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal diseluruh masyarakat sehingga masyarakat mempunyai kedudukan martabat yang sama. Dalam hal ini persamaan mencakup aspek-aspek persamaaan kesempatan. Jadi peran warga negara dalam bidang sosial adalah menghapuskan segala macam bentuk diskriminasai terhadap ras, warna kuli serta agama, ikut dalam pelaksanaan tiap kegiatan menyangkut sosial dan menghormati adanya keanekaragaman, ikut dalam pembangunan daerah, memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik sosial masyarakat, melestarikan warisan budaya masyarakat dari adanya isu globalisasi.

d. Peran warga negara di bidang ekonomi

Peran dalam bidangg ekonomi adalah menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran warga negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal pendapatan yang sama, jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang, menyantuni fakir miskin, membuat lapangan pekerjaan, tidak melakukan tindak pidana korupsi, dan mengontrol kinerja pemerintah dalam urusan kebijakan ekonomi serta membangun suatu perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efifisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawawsan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.   Sesuai pasal 28H ayat 1pppasal 33 ayat 1, 2, 3,dan 4 UUD 1945 sesudah amandemen.

C. KEDUDUKAN WARGA NEGARA dalam UUD 1945

Konstitusi Negara Indonesia yang dibangun bersumber dari keberagaman suku, agama, ras dan antar-golongan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika Negara berkewajiban untuk mampu memberikan jaminan persamaan hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Adapun beberapa bidang kehidupan yang yang telah dijamin dalam konstitusi untuk masalah persamaan kedudukan warga Negara adalah:

a. Dalam bidang ekonomi

1) Pasal 27 ayat (2) berbunyi,“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2) Pasal 28C ayat (1) berbunyi,“Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

3) Pasal 28D ayat (2) berbunyi,“Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja

b. Bidang hukum dan politik

1) Pasal 28D ayat (1) berbunyi,”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

2) Pasal 28D ayat (3) berbunyi,”Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

3) Pasal 28E ayat (3) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

4) Pasal 28G ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

c. Bidang kegamaan dan social budaya

1) Pasal 28C ayat (1) berbunyi, “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperolehmanfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.

2) Pasal 31 ayat (1) berbunyi, “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”.

3) Pasal 28E ayat (1) berbunyi, “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.

4) Pasal 28E ayat (2) berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya,”.

5) Pasal 28F berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

6) Pasal 28I ayat (3) berbunyi, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban”.

7) Pasal 29 ayat (2) berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu”.

d. Bidang pertahanan dan keamanan

1) Pasal 30 ayat (1) berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.

D. MASYARAKAT MULTIKULTURAL

Akar kata multikulturalisme adalah kebudayaan. Secara etimologis, multikulturalisme dibentuk dari kata multi (banyak), kultur (budaya), dan isme (aliran/paham). Secara hakiki, dalam kata itu terkandung pengakuan akan martabat manusia yang hidup dalam komunitasnya dengan kebudayaannya masing-masing yang unik. (Mahfud. 2006).Acuan utama bagi terwujudnya masyarakat Indonesia yang multikultural adalah multikulturalisme, yaitu sebuah ideologi yang mengakui dan mengagungkan perbedaan dalam kesederajatan, baik secara individual maupun secara kebudayaan (Fay 1996; Jary dan Jary 1991; Watson 2000).Dalam model multikulturalisme ini, sebuah masyarakat (termasuk juga masyarakat bangsa seperti Indonesia) dilihat mempunyai sebuah kebudayaan yang berlaku umum dalam masyarakat tersebut yang coraknya seperti sebuah mosaic/kepingan-kepingan kecil.

Beberapa sikap kritis yang harus kita kembangkan dalam menghadapi bentuk- bentuk konsekuensi sosial dari masyarakat multikultural di antaranya adalah sebagai berikut.(http://amy-pedia.blogspot.co.id/2015/05/perilaku-dan-sikap- masyarakat.html)

1) Mengembangkan Sikap Toleran

Dalam masyarakat multikultural harus dikembangkan sikap toleransi atau sikap saling pengertian dalam menghadapi segala perbedaan dalam nilai dan norma, agama, kebudayaan, ras, suku bangsa, serta adat istiadat agar tercipta integrasi dalam masyarakat. Contohnya toleransi antarumat beragama. Di negara kita, sikap toleransi sebenarnya sudah dikembangkan secara baik, namun ada beberapa kelompok yang cenderung berupaya untuk merusak situasi yang sudah kondusif ini dengan melakukan gerakan-gerakan yang berbasis agama, dengan tujuan untuk menghancurkan agama lain. Hal seperti ini harus dihindari apabila kita ingin mengembangkan sikap kritis kita dalam menghadapi segala perbedaan guna menciptakan integrasi, keturunan, dan kedamaian hidup di masyarakat.

2) Meninggalkan Sikap Primordialisme

Sikap primordialisme jika kita lihat secara positif akan lebih memperkuat posisi kita dalam kehidupan bermasyarakat. Namun yang seringkali muncul adalah bahwa sikap primordialisme ini kemudian akan menjadi penyebab terjadinya disintegrasi dalam masyarakat. Karena itu, sebisa mungkin prasangka buruk atas suku bangsa, ras, atau agama yang berbeda harus dihindari, karena itu hanya akan menimbulkan perpecahan dalam kehidupan masyarakat yang multikultural ini.

3) Mengembangkan Sikap Nasionalisme

Semangat mencintai tanah air dengan tulus akan membawa negara ini pada suatu persatuan, kesatuan, dan cenderung mengesampingkan segenap perbedaan yang selama ini menjadi perdebatan. Dalam sikap nasionalisme, terdapat usaha untuk mengikis segala bentuk perbedaan dalam hal latar belakang budaya guna mencapai sebuah semangat persatuan yang akan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kita sendiri. Dengan nasionalisme kita juga dapat menghargai perbedaan yang ada.

4) Menyelesaikan Konflik secara Akomodatif

Konflik merupakan suatu gejala sosial yang wajar sebagai akibat interaksi sosial yang dilakukaan oleh manusia di dalam masyarakat. Hal ini mengingat adanya perbedaan-perbedaan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, misalnya kepentingan, pendapat, dan lain-lain. Konflik memang terkadang sulit dihindari, terutama apabila perasaan kita selalu diliputi dengan prasangka, sentiment  komunitas, dan emosional pribadi. Agar konflik yang terjadi di masyarakat tidak berakhir dengan kekerasan yang dapat menimbulkan kerusakan dan jatuhnya korban jiwa manusia, maka, sedapat mungkin, kita harus akomodatif dan penuh pertimbangan dalam berusaha menyelesaikan konflik yang ada dengan tujuan untuk mencapai integrasi sosial dalam masyarakat.Misalnya dengan melakukan perundinganperundingan.

5) Menegakkan Fungsi Hukum

Hukum sebenarnya diciptakan untuk membatasi perilaku masyarakat tanpa memandang perbedaan latar belakang budaya dan kesukuan.Hukum merupakan peraturan formal yang disusun dengan telah mempertimbangkan semua aspek kehidupan, dan juga bersumber dari hukum-hukum yang ada di wilayah masing- masing, seperti adat istiadat dan konvensi yang ada sebelumnya.Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai peranan masing-masing yang disesuaikan dengan status atau kedudukan yang dimilikinya.Misalnya kamu sebagai seorang siswa di sekolah mempunyai peranan untuk menghormati guru, mematuhi tata tertib sekolah, memperhatikan materi pelajaran yang disampaikan guru, dan lain- lain.Contoh lainnya adalah dalam suatu perusahaan, seorang pimpinan mempunyai peranan untuk mengayomi dan membimbing bawahannya, sedangkan bawahannya mempunyai peranan untuk menaati dan menjalankan perintah pimpinannya.

6) Mengembangkan Kesadaran Peranan


Sumber : Maslan abiding (Jurnal Pattimura Civic) dan Internet



ANCAMAN TANTANGAN HAMBATAN GANGGUAN YANG DI HADAPI INDONESIA


A. Pengertian Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan 

Dalam membangun integrasi nasional, bangsa Indonesia selalu dihadapkan pada Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) yang datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri dalam berbagai dimensi kehidupan. Ancaman tersebut biasanya berupa ancaman militer dan nonmiliter 

Ancaman militer berkaitan ancaman di bidang pertahanan dan keamanan. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasir yang dinilai mempunyai kemampuan membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berupa agresi/invasi, pelanggaran wilayah, pemberontakan bersenjata, sabotase, spionase, aksi teror bersenjata, dan ancaman keamanan laut dan udara

Ancaman nonmiliter pada hakikatnya ancaman yang menggunakan faktor-faktor nonmiliter dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman ini salah satunya disebabkan oleh pengaruh negatif dari globalisasi. Globalisasi yang menghilangkan sekat atau batas pergaulan antarbangsa secara disadari ataupun tidak telah memberikan dampak negatif yang kemudian menjadi ancaman bagi keutuhan sebuah negara, termasuk Indonesia. Ancaman non-militer di antaranya dapat berdimensi ideologi, politik, ekonomi dan sosial budaya

Yang dimaksud dengan ATHG adalah:

Ancaman adalah suatu hal atau usaha yang bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional, kriminal serta politik. 

Tantangan adalah suatu hal atau usaha bertujuan atau bersifat menggugah kemampuan. 

Hambatan adalah suatu hal atau usaha berasal dari diri sendiri yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional. 

Gangguan adalah usaha dari luar yang bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional.

Jadi ATHG adalah segala bentuk yang mengancam, melemahkan, menghalangi, menghambat, membahayakan kedaulatan negara, kepribadian bangsa, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan bangsa dan negara


B. Ancaman Militer ( Ancaman bidang Pertahanan dan Keamanan )

Wujud ancaman di bidang pertahanan dan keamanan umumnya berupa ancaman militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata dan terorganisasi. Ancaman militer membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa. Berikut ini beberapa ancaman militer: 

Agresi atau invasi 

Skala agresi ada yang besar hingga terendah. Invasi ialah bentuk agresi berskala paling besar dengan kekuatan militer bersenjata untuk menyerang dan menduduki wilayah suatu negara. Bangsa Indonesia pernah diinvasi dua kali oleh Belanda yang ingin kembali menjajah, yaitu 21 Juli 1947 dan 19 Desember 1948. 

Pelanggaran wilayah 

Ancaman militer yang peluangnya cukup tinggi adalah tindakan pelanggaran wilayah (laut, udara dan daratan) oleh negara lain. Konsekuensi Indonesia yang memiliki wilayah yang sangat luas dan terbuka, berpotensi terjadinya pelanggaran wilayah.

Pemberontakan bersenjata

Ancaman militer berupa pemberontakan senjata oleh pihak-pihak tertentu dari dalam negeri. Pemberontakan bersenjata bisa jadi disokong kekuatan asing baik terbuka atau tertutup. Pemberontakan bersenjata melawan pemerintah Indonesia yang sah adalah bentuk ancaman militer yang dapat merongrong kewibawaan negara dan jalannya roda pemerintahan. Indonesia pernah mengalami sejumlah aksi pemberontakan bersenjata oleh gerakan radikal seperti DI/TII, PRRI, Permesta, Pemberontakan PKI Madiun dan G-30-S/PKI. Sejumlah pemberontakan tersebut mengancam pemerintahan yang sah, mengancam tegaknya NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Sabotase 

Sabotase adalah tindakan pelanggaran yang dilakukan dengan cara merusak instalasi serta objek vital nasional. Indonesia punya sejumlah obyek vital nasional dan instalasi strategis yang rawan terhadap aksi sabotase. Fungsi pertahanan negara ditujuan memberikan perlindungan terhadap obyek-obyek vital nasional dan instalasi strategis dari setiap kemungkinan aksi sabotase. Caranya dengan mempertinggi kewaspadaan yang didukung oleh teknologi yang mampu mendeteksi dan mencegah secara dini. 

Spionase   

Spionase adalah ancaman militer yang dilakukan suatu negara dengan cara memata-matai negara lain. Tujuan spionase adalah untuk mencari atau memperoleh dokumen rahasia yang diinginkan oleh negara lain. Di abad modern, kegiatan spionase dilakukan oleh agen-agen rahasia untuk mencari dan mendapatkan rahasia pertahanan negara lain. Kegiatan spionase dilakukan secara tertutup menggunakan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tidak mudah dideteksi. Spionase ialah bentuk ancaman militer yang memerlukan penanganan secara khusus untuk melindungi kepentingan pertahanan dari kebocoran yang akan dimanfaatkan oleh pihak lawan. 

Aksi teror bersenjata 

Aksi teror bersenjata merupakan bentuk kegiatan terorisme yang mengancam keselamatan bangsa dengan menebarkan rasa ketakutan serta menimbulkan korban tanpa mengenal rasa perikemanusiaan. Sasaran aksi teror bersenjata sulit diprediksi dan ditangani dengan cara-cara biasa. Perkembangan aksi teror bersenjata yang dilakukan teroris pada dekade terakhir meningkat pesat seiring perkembangan politik, lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Ancaman keamanan laut dan udara 

Gangguan keamanan di laut dan udara adalah bentuk ancaman militer yang mengganggu stabilitas keamanan wilayah Indonesia.  Potensi gangguan ancaman keamanan laut dan udara di Indonesia tinggi. Penyebabnya, kondisi geografis Indonesia dengan wilayah perairan dan udara yang terbentang pada pelintasan transportasi dunia yang padat, baik transportasi maritim maupun dirgantara. Bentuk-bentuk gangguan keamanan di laut dan udara yang mendapat prioritas perhatian dalam penyelenggaraan pertahanan negara meliputi pembajakan atau perompakan, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan peledak atau bahan lain. Bentuk gangguan keamanan laut berupa penangkapan ikan secara ilegal, pencurian kekayaan laut, dan pencemaran lingkungan.   

C. Ancaman Non Militer ( Ancaman di Bidang IPOLEKSOSBUD )

Indonesia tidak terbebas dari ancaman yang dapat memecah belah bangsa. Ancaman bagi integrasi nasional tersebut datang dari luar maupun dari dalam negeri Indonesia sendiri. Ancaman muncul dalam berbagai dimensi kehidupan berupa ancaman militer dan nonmiliter. Ancaman di bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya serta pertahanan dan keamanan: 

Ancaman bidang ideologi 

Ancaman di bidang ideologi adalah yang mengancam Pancasila seperti komunisme dan liberalisme. Liberalisme merupakan akibat dari globalisasi. Akibat negatif globalisasi seperti gaya hidup mewah, pergaulan bebas dan lainnya. Hal-hal tersebut akan menjadi ancaman bagi kepribadian bangsa Indonesia bila tidak diatasi. 

Ancaman bidang politik 

Ancaman di bidang politik memiliki tingkat risiko besar terhadap kedaulatan, keutuhan dan keselamatan bangsa. Ancaman di bidang politik bersumber dari dalam dan luar negeri.  

Ancaman politik dari luar negeri misalnya tekanan politik terhadap Indonesia oleh negara lain. Ancaman nonmiliter berdimensi politik antara lain intimidasi, provokasi atau blokade politik. 

Ancaman berdimensi politik dari dalam negeri bisa berupa: 

1. Penggunaan kekuatan dalam bentuk pengerahan massa untuk menumbangkan pemerintah yang berkuasa. 

2. Menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah. Separatisme melalui pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan bersenjata. 

3. Separatisme tanpa senjata dengan cara menarik simpati masyarakat internasional sulit dihadapi dengan kekuatan militer.  

Ancaman bidang ekonomi 

Ekonomi suatu negara tidak dapat berdiri sendiri. Ini adalah bukti nyata pengaruh globalisasi. Saat ini tidak ada negara dengan kebijakan ekonomi yang tertutup dari pengaruh negara lain. 

Globalisasi perekonomian di satu sisi membuka peluang pasar produk dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif. Sebaliknya, juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. 

Pengaruh negatif globalisasi ekonomi yang dapat menjadi ancaman bagi kedaulatan ekonomi antara lain: 

1. Indonesia dibanjiri barang-barang dari luar negeri seiring perdagangan bebas yang tidak mengenal batas-batas negara. Akibatnya barang-barang lokal kalah bersaing dengan produk luar negeri.

2. Perekonomian Indonesia terancam dikuasai pihak asing seiring kemudahan penanaman modal bagi orang asing. Akibatnya, bangsa Indonesia dijajah secara ekonomi oleh investor asing. 

3. Timbul kesenjangan sosial yang tajam akibat persaingan bebas sehingga pelaku ekonomi ada yang menang dan kalah. Yang menang bisa memonopoli pasar, yang kalah hanya menjadi penonton dan tertindas. 

4. Sektor-sektor ekonomi rakyat yang mendapat subsidi akan semakin berkurang, koperasi sulit berkembang, penyerapan tenaga kerja dengan pola padat karya makin ditinggalkan, sehingga angka pengangguran dan kemiskinan sulit dikendalikan. 

5. Memperburuk prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang. 

Ancaman bidang sosial budaya 

Ancaman berdimensi sosial budaya bisa berasal dari dalam dan dari luar. Ancaman dari dalam didorong oleh isu-isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan ketidakadilan. Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti separatisme, terorisme, kekerasan dan bencana akibat perbuatan manusia. Dampaknya akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme dan patriotisme. 

Sedangkan ancaman dari luar timbul akibat pengaruh globalisasi, antara lain: 

1. Munculnya gaya hidup konsumtif terhadap barang-barang dari luar negeri. 

2. Muncul sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi sampai melanggar norma-norma di masyarakat seperti mabuk-mabukan, pergaulan bebas, foya-foya dan sebagainya. 

3. Adanya sikap individualisme yaitu mementingkan diri sendiri, memandang orang lain tidak bermakna. Sehingga menimbulkan ketidakpedulian terhadap orang lain. 

4. Muncul gejala westernisasi yaitu gaya hidup yang berorientasi pada budaya barat tanpa diseleksi lebih dulu yang bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku. 

5. Makin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian dan kesetiakawanan sosial. 

6. Makin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat. 


D. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer

Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer :

- Memperkuat sishankamrata, yaitu sitem pertahanan keamanan rakyat semesta, dimana seluruh rakyat diikutsertakan dalam usaha pembelaan Negara antara lain :

a. Komponen utama : TNI dan POLRI

b. Komponen cadangan : sumber daya manusia, sumber daya alam dan sumber daya buatan

c. Komponen pendukung : rakyat

- Mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional

Strategi dalam mengatasi Ancaman Non Militer :

a. Meningkatkan iman dan taqwa warga negara

b. Memperkokoh pilar Negara

c. Penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hokum

d. Memperkuat sitem ekonomi kerakyatan

Pasal 27 ayat (3) : Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara


E. Peranserta Masyarakat untuk Mengatasi Berbagai Ancaman Tantangan Hambatan Gangguan dalam Membangun Integrasi Nasional


Peran masyarakat akan timbul dalam bentuk sikap dan perilaku yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai  suasana  hati yang ikhlas/ rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya.

Peran serta masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional adalah sebagai berikut.

1) Tidak membeda-bedakan keberagaman yang ada, misalnya pada suku bangsa, budaya, dan adat istiadat daerah dan sebagainya

2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya

3) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan aman dan nyaman

4) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional

5) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan masyarakat

7) Penggunaan segala fasilitas umum dengan baik

8) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik

9) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.

10) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran lingkungan.

11) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan rakyat.

12) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat dan pemerintah

13) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa

14) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun dari dalam negeri.

15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.


(Sumber : dari berbagai sumber Internet / Google)

KESADARAN AKAN HAK DAN KEWAJIBAN

 A. Makna Kesadaran Akan Hak Dan Kewajiban

Membangun kesadaran hak dan kewajiban merupakan hal yang penting dan harus dilakukan oleh setiap warga negara, yang mana hak warga negara sendiri ialah hak yang melekat pada diri setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara, sedangkan kewajiban warga negara ialah sesuatu yang mengikat dan harus dilakukan atau dipenuhi oleh setiap individu dengan kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara.Jadi apabila seseorang menjadi warga negara Indonesia, maka ia sudah pasti mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana yang sudah diatur dalam UUD 1945.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum. Sementara kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Jadi hak adalah kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Contohnya, setiap anak yang telah berusia 18 tahun ke atas mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau harus dilaksanakan (keharusan). Kewajiban juga harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab untuk mendapatkan hak. Contohnya, tugas membuat skripsi atau tugas akhir sudah menjadi kewajiban mahasiswa agar mendapatkan gelar sarjana. 

Definisi Hak dan Kewajiban Menurut Para Ahli :

a. Srijanti

Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman perilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, dan menjamin peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Sedangkan kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau yang berarti suatu keharusan yang harus dilaksanakan tanpa ada alasan apapun.

b. Prof. Dr. Notonegoro

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima dan tak dapat dilakukan oleh pihak lain pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa.

Kewajiban merupakan beban untuk memberi sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tak dapat oleh pihak lain, yang mana prinsipnya dapat dituntut paksa oleh yang berkepentingan.

c. Prof. Soerjono Soekanto

Hak dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak atau absolut.

Hak searah adalah hak yang terdapat dalam hukum dan berkaitan dengan perjanjian. Contohnya, hak untuk menagih.

Sementara itu, hak jamak terbagi menjadi empat, yaitu:

1) Hak kekeluargaan: hak suami, hak istri, hak orang tua, hak anak.

2) Hak dalam hukum tata negara.

3) Hak atas objek imateriel: hak paten, hak cipta, dan hak dagang merek.

4) Hak kepribadian: hak kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.


Sedangkan, kewajiban terdiri dari:

1) Kewajiban universal (umum): Kewajiban yang berlaku secara umum atau berlaku untuk seluruh warga negara tak terkecuali.

2) Kewajiban mutlak: Kewajiban terhadap diri sendiri.

3) Kewajiban primer: Kewajiban yang dilakukan sehari-hari, berhubungan dengan orang-orang sekitar dan bukan suatu kewajiban yang berhubungan dengan hukum.

4) Kewajiban positif: Kewajiban menghendaki untuk melakukan sesuatu.

5) Kewajiban publik: Kewajiban mematuhi peraturan atau hukum yang berhubungan dengan kepentingan publik.

d. John Salmond

Ada empat pengertian hak menurut John Salmond, yaitu:

1) Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu dan digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum.

2) Hak dalam arti sempit adalah suatu istilah yang umumnya diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

3) Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain.

4) Hak dalam arti kemerekaan adalah hak yang memberikan kemerdekaan seorang individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki sesuatu.

Sementara itu, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan tak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.


B. Karakteristik Warga Negara Yang Memiliki Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Jika dilihat keadaan di Indonesia yang mana dalam kehidupan bermasyarakat di negara ini memiliki kecenderungan hak -hak warga negara meningkat, tanpa selaras atau seimbang dengan kewajiban - kewajiban warga negara.Dan untuk mengatasi ketidakselarasan tersebut maka membangun kesadaran hak dan kewajiban harus dilakukan dalam diri setiap warga negara, karena kesadaran ini bukan hanya harus dimiliki atau menjadi tanggung jawab pemerintah saja tetapi seluruh elemen masyarakat atau warga negara juga harus memiliki kesadaran akan hak dan kewajibannya menjadi warga negara, hal ini perlu dilakukan agar kehidupan di masyarakat menjadi aman dan sejahtera.

Warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban adalah warga negara yang berperilaku sesuai dengan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya. Adapun karakteristik warga negara yang memiliki kesadaran hak dan kewajiban ialah 

1. selalu memperjuangakan hak-haknya, 

2. tidak tinggal diam saat hak-haknya di rampas, 

3. bertanggung jawab atas segala tindakan yang ia lakukan, 

4. menjadi sesorang yang peduli terhadap orang lain, 

5. mengikuti program-program yang telah di adakan oleh pemerintah, contoh kecil seperti mengikuti program vaksin covid-19 dan lainnya.


C. Membangun Kesadaran Hak Dan Kewajiban

Upaya dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara dapat dilakukan dengan beberapa hal, antara lain :

Pertama sosialisasi dari pihak pemerintah, hal ini adalah aspek  yang penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara yang mana pemerintah dapat mensosialisasikan tentang apa itu hak dan kewajiban warga negara, apa saja hak dan kewajiban warga negara, pentingnya hak dan kewajiban warga negara dan lainnya.

Kedua, pemerintah haruslah peka terhadap masyarakat dan sadar bahwasannya mereka memiliki kewajiban atas hak-hak masyarakat karena merekalah yang dipilih atau dipercayai masyarakat untuk menjadi wakil rakyat dan juga pemerintah harus memperjuangkan hak-hak rakyat.

Ketiga, dari pihak masyarakat sendiri haruslah sadar jika mereka bukan hanya memiliki hak tetapi juga memiliki kewajiban dalam menjadi warga negara, masyarakat tidak boleh hanya menuntut hak-hak mereka saja namun juga harus menjalankan kewajiban-kewajiban mereka sebagai warga negara.Namun hal yang paling penting dalam membangun kesadaran hak dan kewajiban warga negara ialah motivasi dari dalam diri masing-masing individu masyarakat, masyarakat harus menanamkan dalam diri mereka jika mereka memiliki hak yang harus di perjuangkan dan juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negara.

Hak dan kewajiban memiliki kaitan yang sangat erat dan tidaklah mungkin untuk  pisahkan karena segala akibat yang ditimbulkan dari adanya suatu hak tentunya akan timbul suatu kewajiban yang harus dipenuhi, untuk itu dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, antara hak dan kewajiban harus dijalankan dengan imbang, karena jika tidak dijalankan dengan imbang atau selaras maka akan menimbulkan hal yang buruk atau tidak baik.

Dan mengenai kesadaran hak dan kewajiban ini harus ada dalam diri setiap elemen masyarakat dan tidak memandang status sosial, agama, suku, ras, maupun lainnya.Oleh karena itu kita sebagai warga negara yang baik sudah sepatutnya kita membangun kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara dalam diri kita masing-masing dan jangan bersikap tidak peduli, karena dengan adanya kesadaran hak dan kewajiban dalam diri warga negara ini akan sangat membantu dalam mewujudkan kesejahteran negara ini dan dapat mengatasi masalah ketidaksetaraan atau ketidakseimbangan dalam pelaksanaan antara hak dan kewajiban yang terjadi di negara Indonesia ini.


D. Contoh Kesadaran Hak Dan Kewajiban

a. Sebagai Warga Sekolah

Semua siswa memiliki hak dan kewajiban di sekolah yang harus dipenuhi dan dijalankan. Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban siswa, pahami dulu makna hak dan kewajiban. 

Berikut hak siswa di sekolah: 

1. Berhak mendapatkan materi pelajaran Sekolah merupakan tempat belajar dan menimba ilmu.

2. Berhak menggunakan fasilitas sekolah 

3. Berhak bertanya dan berpendapat 

4. Berhak mendapatkan perlakuan yang adil 

Kewajiban siswa di sekolah Selain belajar, berikut kewajiban siswa selama di sekolah: 

1. Berkewajiban menjaga kebersihan dan keamanan sekolah 

2. Berkewajiban mengikuti proses belajar 

3. Berkewajiban membantu kelancaran proses belajar mengajar di kelas 

4. Berkewajiban menjaga nama baik sekolah 

5. Berkewajiban memakai pakaian sesuai dengan aturan sekolah.


b. Sebagai Warga Masyarakat

Hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat melekat pada setiap manusia yang hidup dalam suatu negara.  Negara terbentuk dari kelompok-kelompok masyarakat. Setiap anggota masyarakat memiliki peran yang berbeda. Dari masing-masing peran tersebut, manusia sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban yang berbeda-beda pula. Agar setiap anggota masyarakat memperoleh hak dan kewajibannya, pemerintah berupaya untuk melindungi hak dan kewajiban setiap anggota masyarakat agar tidak saling melanggar. 

Di bawah ini adalah beberapa hak di lingkungan masyarakat: 

1. Berhak mendapatkan tempat tinggal yang layak 

2. Berhak mendapatkan pasokan serta aliran listrik dari pemerintah 

3. Berhak mendapatkan akses pelayanan masyarakat 

4. Berhak mendapatkan pendidikan 

5. Berhak hidup nyaman serta aman dari segala bentuk gangguan.

6. Berhak menggunakan berbagai fasilitas umum yang disediakan.

7. Berhak mendapat kesempatan untuk mengemukakan pendapat.

8. Berhak untuk mendapatkan akses pelayanan yang baik.


Di bawah ini adalah beberapa kewajiban di lingkungan masyarakat: 

1. Wajib menjaga keamanan serta ketertiban umum 

2. Wajib menaati berbagai peraturan yang berlaku 

3. Wajib menghormati orang di lingkungan sekitar 

4. Wajib menjaga toleransi antar umat beragama 

5. Wajib membayar iuran pemakaian listrik setiap bulannya. 

6. Wajib menjaga sopan santun ketika bertemu tetangga di lingkungan sekitar. 

7. Wajib menggunakan helm atau sabuk pengaman saat berkendara. 

8. Wajib menjaga kelestarian alam dengan tidak membuang sampah sembarangan serta tidak membuang sampah di sungai atau selokan. 


c. Sebagai Warga Negara

Indonesia mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam UUD 1945. Sudah sepatutnya kita mencerminkan sikap patuh terhadap UUD 1945. Warga negara Indonesia memiliki sejumlah hak yang seharunya didapat, dan kewajiban yang memang harus dilaksanakan. 

Berikut contoh hak warga negara Indonesia: 

1. Berhak memeluk agama yang diyakininya, serta menjalankan kewajiban agamanya Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas kesehatan, seperti BPJS Kesehatan 

2. Berhak mengeluarkan pendapat sesuai peraturan yang berlaku, contohnya membuat petisi 

3. Berhak menggunakan fasilitas umum, seperti transportasi umum dan jalan tol 

4. Berhak mendapat perlindungan hukum termasuk pembelaan diri 

5. Berhak mendapat fasilitas pendidikan tanpa perbedaan golongan maupun ekonomi Berhak memiliki kedudukan yang sama 

6. Berhak untuk dibebaskan oleh pihak Pemerintah Indonesia ketika menjadi tawanan atau sandera 

7. Berhak memiliki kebebasan dalam menentukan pilihannya dalam pemilu 

8. Berhak mendapatkan akses teknologi yang sama, misalnya pendistribusian jaringan internet dan listrik. 


Berikut contoh kewajiban warga negara: 

1. Berkewajiban untuk membayar pajak tepat waktu 

2. Berkewajiban menjaga fasilitas umum yang sudah diberikan dan tidak merusaknya Berkewajiban untuk menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan sekitar Berkewajiban menaati peraturan serta perundang-undangan yang berlaku 

3. Berkewajiban untuk menaati norma yang berlaku di masyarakat 

4. Berkewajiban untuk menaati peraturan lalu lintas ketika berkendara 

5. Berkewajiban untuk membayar sejumlah biaya, setelah menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah 

6. Berkewajiban untuk saling menghormati dan bertoleransi 

7. Berkewajiban untuk menghormati hak hidup dan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dimiliki tiap manusia, dengan tidak membahayakan atau mengancam hidup orang lain. 

8. Berkewajiban untuk membela negara jika dibutuhkan, misalnya dengan menggunakan produk dalam negeri.   


(Sumber : Dari berbagai link Internet / Kompas )


GOTONG ROYONG

 A. Pengertian Gotong Royong

kata gotong royong berasal dari kata dalam bahasa Jawa. Kata ‘gotong’ dipadankan dengan kata ‘pikul atau angkat’. Sedangkan kata ‘royong’ dipadankan dengan bersama-sama. Secara sederhana kata tersebut berarti mengangkat sesuatu secara bersama-sama atau dapat diartikan juga sebagai mengerjakan sesuatu secara bersama-sama

Berdasarkan KBBI, gotong royong diartikan sebagai bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong, saling bantu-membantu. Dengan kata lain, gotong royong dapat diartikan sebagai kegiatan yang dilakukan bersama-sama dalam konteks sosial kemasyarakatan. Gotong royong juga dapat berarti keyakinan tentang pentingnya melakukan kegiatan secara bersama-sama dan bersifat sukarela sehingga kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan cepat, efektif, dan efisien.

Gotong royong merupakan sebuah kegiatan yang dilaksanakan secara bersama-sama dan memiliki sifat sukarela. Supaya kegiatan yang dilakukan bisa berjalan dengan lancar, ringan, dan juga mudah. Salah satu contoh yang bisa dilakukan secara gotong royong adalah pembangunan fasilitas umum, membersihkan lingkungan desa, atau kerja bakti.

Pengertian Gotong Royong Menurut Para Ahli

1. Menurut KBBI

Pengertian gotong royong menurut KBBI yaitu kerjasama atau tolong menolong, dan saling membantu diantara anggota atau suatu komunitas

2. Menurut Koentjaraningrat

Gotong royong merupakan sebuah kerjasama, dimana seseorang dikatakan beriman jika ia telah mencintai saudaranya sama seperti ia mencintai dirinya sendiri.

3. Menurut Sakjoyo dan Pudjiwati Sakjoyo

Mereka mengungkapkan bahwa gotong royong adalah adat istiadat tolong menolong antara orang-orang yang ada di berbagai macam lapangan kegiatan sosial. Baik itu berdasarkan hubungan tetangga, kekerabatan, dan berdasarkan efisien yang bersifat praktis serta ada juga kegiatan kerjasama yang lain.

4. Menurut Koentjaraningrat

Ia mengungkapkan bahwa gotong royong adalah salah satu konsep yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat yang berprofesi sebagai petani di dalam masyarakat agraris. Gotong royong adalah sebuah sistem pengerahan tenaga tambahan di luar keluarga guna mengisi kekurangan dalam rangka kegiatan produksi bercocok tanam.

5. Menurut Mubyarto

Gotong royong merupakan aktivitas bersama guna mencapai tujuan bersama.

B. Manfaat Gotong Royong

Berikut ini adalah beberapa manfaat yang bisa kita dapatkan apabila kita menerapkan sikap tersebut ke dalam kehidupan bermasyarakat.

 

1)    Supaya lingkungan disekitar kita bisa terlihat lebih bersih, nyaman, serta indah

2)    Bisa terjalin rasa solidaritas di dalam lingkungan masyarakat

3)    Agar hidup kita di masyarakat menjadi lebih baik dengan adanya gotong royong

4)    Kegiatan atau aktivitas umum jadi lebih cepat selesai tanpa perlu mengeluarkan banyak dana dan kas RT/RW. Apabila berupa pembangunan fisik, tentu dengan adanya gotong royong akan sangat menghemat anggaran. Sebab, biaya yang tadinya untuk tenaga kerja akan berkurang karena kegiatan tersebut dilakukan secara gotong royong.

5)    Dengan adanya gotong royong, persaudaraan dan kebersamaan antar warga akan semakin erat. Semua tetangga jadi mengenal tetangga yang lain, pejabat kenal dengan buruh, pedagang kenal dengan supir, yang kaya kenal dengan tetangga yang kurang mampu, dan lainnya.

6)    Keamanan lingkungan sekitar rumah menjadi lebih aman, sebab semua warga sudah saling mengenal. Jadi jika nantinya ada orang yang mencurigakan masuk ke wilayah perumahan, maka para warga akan lebih mudah mendeteksi.

7)    Kedamaian serta ketentraman hidup bermasyarakat akan lebih terasa, sebab semua warga sudah mengenal satu sama lain.

8)    Sikap gotong royong tidak mengenal perbedaan. Sehingga saat akan dilakukan, semuanya terasa sama.

 

C. Jenis-jenis Gotong Royong

Perlu kamu pahami, bahwa gotong royong dibedakan menjadi beberapa jenis, sesuai dengan apa yang dikerjakan. Berikut ini adalah beberapa jenis gotong royong yang perlu kamu ketahui.

1. Kerja Bakti

Kerja bakti adalah salah satu kegiatan atau aktivitas yang dilakukan secara bersama-sama di lingkungan masyarakat sekitar. Aktivitas tersebut adalah sebuah wujud yang bisa meningkatkan rasa saling menolong antar sesama dan saling peduli.

Biasanya kerja bakti dilaksanakan saat akan ada bersih-bersih lingkungan tempat tinggal atau saat ada acara 17 Agustus. Dengan adanya kerja bakti, kita akan lebih mengenal tetangga, RT/RW, dan warga sekitar dimana kita tinggal. Tentunya hal tersebut dapat menumbuhkan rasa saling peduli antar tetangga dan warga.

2. Tanggap Bencana

Jenis gotong royong yang kedua adalah tanggap bencana. Dimana kegiatan ini adalah sebuah proses respon dari masyarakat untuk bekerjasama dalam menghadapi sebuah bencana ataupun musibah. Tanggap bencana biasanya dimulai dari hal-hal kecil seperti peduli dengan masyarakat sekitar yang sedang merasa kesulitan, membantu sesama, dan lainnya.

3. Musyawarah

Tak banyak dari kita yang tahu bahwa musyawarah adalah salah satu jenis gotong royong. Mengapa demikian? Sebab musyawarah adalah sebuah cara atau media untuk mencapai mufakat atau kesepakatan. Dengan adanya musyawarah, masyarakat bisa berkumpul dan berdiskusi mengenai masalah yang sedang dihadapi. Kemudian dari kegiatan tersebut, nantinya akan muncul sebuah kesepakatan terkait solusi yang akan dilakukan.

Dengan musyawarah, masyarakat juga bisa bertukar ide, pikiran, dan pendapat yang bertujuan untuk mencapai sebuah mufakat. Harapannya, mufakat tersebut akan menguntungkan semua pihak yang terlibat.

4. Panen Raya

Panen raya biasanya dilakukan saat musim panen. Kegiatan ini merupakan sebuah kondisi terjadinya musim panen dengan skala yang cukup besar dari semua bidang pertanian. Biasanya, musim panen dilakukan setiap dua kali dalam setahun atau bergantung dengan pertaniannya.

Ketika musim panen, biasanya masyarakat akan gotong royong untuk membantu proses panen. Nantinya mereka akan membagikan sebagian hasil panen kepada orang-orang yang membantu. Jadi, hal tersebut tentu akan meningkatkan rasa peduli dan saling berbagi antar sesama.

5. Belajar Bersama

Belajar bersama juga salah satu jenis gotong royong loh. Dimana dalam kegiatan ini para pelajar maupun mahasiswa melakukan sebuah kerjasama dalam memecahkan suatu persoalan atau materi yang dianggap sulit. Dengan belajar bersama, kita akan lebih mudah memahami materi yang menurut kita sulit. Sebab, kita bisa menanyakan langsung kepada teman-teman yang sudah paham.

D. Karakteristik Gotong Royong

Berikut ini adalah beberapa karakteristik gotong royong yang perlu kamu pahami.

1)    Gotong royong merupakan salah satu sifat dasar yang menjadi sebuah unggulan orang-orang Indonesia dan tidak dimiliki oleh warga negara lain.

2)    Dengan adanya gotong royong, banyak orang yang memiliki rasa peduli yang tinggi dan juga terciptanya kebersamaan dalam setiap kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama.

3)    Mempunyai nilai yang luhur dari zaman dahulu hingga sekarang secara turun temurun.

4)    Gotong royong sangat menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan kepedulian terhadap sesama. Di dalam kegiatan gotong royong, semua kegiatan dan pekerjaan akan dilakukan secara bersama. Tanpa membeda-bedakan atau memandang kedudukan serta derajat seseorang.

5)    Gotong royong juga mempunyai makna yaitu saling membantu untuk mencapai sebuah kerukunan dan juga kebahagiaan dalam menjalani kehidupan di dalam masyarakat.

6)    Kegiatan gotong royong juga dilakukan secara sukarela. Sehingga tidak mengharapkan imbalan serta balasan apapun.

 

E. Tujuan Gotong Royong

Salah satu tujuan dari adanya gotong royong adalah nilainya. Dimana akan ada semangat yang dapat diwujudkan dalam bentuk tindakan ataupun perilaku secara individu. Mereka akan bersatu untuk melakukan sebuah kegiatan secara bersama-sama demi kepentingan bersama tanpa mengharapkan imbalan atau balasan.

Berikut ini adalah nilai-nilai yang terkandung dalam kegiatan gotong royong, antara lain:

1. Kebersamaan

Dalam kegiatan gotong royong, itu akan mencerminkan kebersamaan yang diciptakan dalam lingkungan masyarakat. Artinya, masyarakat secara sukarela dan bersama-sama membantu orang lain maupun untuk kepentingan umum yang dapat dimanfaatkan bersama.

2. Persatuan

Kebersamaan yang tercipta dari adanya kegiatan gotong royong juga mampu melahirkan persatuan antar warga. Dengan adanya persatuan tersebut, masyarakat akan menjadi lebih dekat, kuat, serta mampu menghadapi permasalahan yang muncul di lingkungan tempat tinggal.

3. Rela Berkorban

Dengan kegiatan gotong royong, hal itu akan menumbuhkan sikap rela berkorban. Pengorbanan yang dimaksud bisa berupa apapun. Seperti tenaga, waktu, ide, bahkan uang. Semua pengorbanan yang dilakukan murni untuk kepentingan bersama. Masyarakat rela berkorban dan mengesampingkan kepentingan pribadi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bersama.

4. Tolong Menolong

Salah satu tujuan dari gotong royong adalah menumbuhkan sikap saling membantu antar masyarakat. Dimana orang-orang mau membantu dan menolong orang lain yang membutuhkan. Pertolongan merekalah yang nantinya akan memberi manfaat bagi orang lain dan juga diri sendiri.

5. Sosialisasi

Dengan melakukan kegiatan tersebut, orang-orang jadi sadar bahwa kita adalah makhluk sosial. Dimana kegiatan saling membantu bisa membuat masyarakat jadi mengenal satu sama lain. Sehingga proses sosialisasi bisa tetap terjaga.

POTENSI KONFLIK DAN MEMBERI SOLUSI DITENGAH KEBERAGAMAN MASYARAKAT

 Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beraneka ragam karena terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat, bahasa daerah, serta agama yang berbeda beda. Keanekaragaman tersebut terdapat di berbagai wilayah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Keberagaman masyarakat kita merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Hal ini juga menjadi daya tarik bangsa lain untuk datang ke Indonesia. Namun, di balik semua itu, keberagaman masyarakat memiliki potensi timbulnya berbagai masalah dalam masyarakat, sebab salah satu karakteristik keberagaman adalah adanya perbedaan.

A. Pengertian Konflik

Konflik secara estimologi berasal dari kata kerja Latin yaitu "con" yang artinya bersama dan "fligere" yang artinya benturan atau bertabrakan.

Secara umum, konflik merupakan suatu peristiwa atau fenomena sosial di mana terjadi pertentangan atau pertikaian baik antar individu dengan individu, individu dengan kelompok, kelompok dengan kelompok, maupun kelompok dengan pemerintah.

Menurut Reksohadiprojo, (1986) bahwa : Konflik adalah segala macam interaksi pertentangan antara dua atau lebih pihak.

Pandangan tradisional (The Traditional View). Pandangan ini menyatakan bahwa konflik itu hal yang buruk, sesuatu yang negatif, merugikan, dan harus dihindari. Konflik disetarakan dengan istilah kekerasan (violence), kerusakan (destruction), dan tidak rasional (irrationality).

Pandangan hubungan manusia (The Human Relation View). Pandangan ini menyatakan bahwa konflik dianggap sebagai suatu peristiwa yang wajar terjadi di dalam kelompok atau organisasi. Konflik dianggap sebagai sesuatu yang tidak dapat dihindari karena di dalam kelompok atau organisasi pasti terjadi perbedaan pandangan atau pendapat antar anggota.

Pandangan interaksionis (The Interactionist View). Pandangan ini cenderung mendorong suatu kelompok atau organisasi terjadinya konflik. Hal ini disebabkan suatu organisasi yang kooperatif, tenang, damai, dan serasi cenderung menjadi statis, apatis, tidak aspiratif, dan tidak inovatif. Oleh karena itu, menurut pandangan ini, konflik perlu dipertahankan pada tingkat minimum secara berkelanjutan sehingga tiap anggota di dalam kelompok tersebut tetap semangat, kritis – diri, dan kreatif.

B. Jenis Jenis Konflik

Bentuk Konflik pada Masyarakat Indonesia Berdasarkan jenisnya, berikut ini adalah bentuk konflik karena keberagaman yang ada di Indonesia, seperti :

1. Konflik antarsuku, yaitu pertentangan antara suku yang satu dengan suku yang lain. Perbedaan suku sering kali menyebabkan perbedaan adat istiadat, budaya, sistem kekerabatan, dan norma sosial dalam masyarakatnya. Pemahaman yang keliru terhadap perbedaan ini dapat menimbulkan masalah, bahkan konflik dalam masyarakatnya.

2. Konflik antaragama, yaitu pertentangan antara kelompok yang memiliki keyakinan atau agama berbeda. Konflik ini dapat terjadi antara agama yang satu dengan agama yang lain, atau antara kelompok dalam agama tertentu.

3. Konflik antarras, yaitu pertentangan antara ras yang satu dengan ras yang lain. Pertentangan ini dapat disebabkan sikap rasialis, yaitu memperlakukan orang berbeda-beda berdasarkan ras.

4. Konflik antargolongan, yaitu pertentangan antara kelompok atau golongan dalam masyarakat. Golongan atau kelompok dalam masyarakat dapat dibedakan atas dasar pekerjaan, partai politik, asal daerah, dan sebagainya.

5. Konflik Ideologi, yaitu konflik ini terjadi karena adanya perbedaan ideologi dalam masyarakat.

6. Konflik Politik, yaitu konflik politik adalah konflik yang terjadi karena pertentangan karena adanya perbedaan kepentingan dalam memperoleh kekuasaan dan merumuskan kebijakan pemerintah.

C. Latar Belakang Konflik 

Penyebab Konflik dalam Masyarakat Konflik dalam masyarakat bukan merupakan proses yang terjadi secara tiba-tiba. Peristiwa ini terjadi melalui proses yang ditandai oleh beberapa gejala dalam masyarakat. Gejala yang menunjukkan adanya konflik sosial dalam masyarakat, antara lain sebagai berikut.

1.    Tidak adanya persamaan pandangan antarkelompok, seperti perbedaan tujuan, cara melakukan sesuatu, dan sebagainya.

2.    Norma-norma sosial tidak berfungsi dengan baik sebagai alat mencapai tujuan.

3.    Adanya pertentangan norma norma dalam masyarakat sehingga menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.

4.    Sanksi terhadap pelanggar atas norma tidak tegas atau lemah.

5.    Tindakan anggota masyarakat sudah tidak lagi sesuai dengan norma yang berlaku.

6.    Terjadi proses disosiatif, yaitu proses yang mengarah pada persaingan tidak sehat, tindakan kontorversial, dan pertentangan (konflik).

 

D. Dampak Positif Negatif Konflik

Akibat yang Ditimbulkan oleh Terjadinya Konflik Konflik yang terjadi dalam masyarakat merupakan gejala sosial, apalagi masyarakat yang beragam. Konflik dalam masyarakat memiliki akibat positif dan negatif, baik secara perorangan maupun kelompok. Salah satu akibat positif konflik adalah bertambah kuatnya rasa solidaritas kelompok. Hubungan antaranggota kelompok atau masyarakat semakin kuat. Namun konflik juga memiliki akibat yang negatif, misalnya sebagai berikut :

1. Perpecahan dalam masyarakat Perpecahan merupakan akibat nyata dari konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Kerukunan masyarakat akan terganggu akibat konflik yang terjadi. Anggota yang sebelumnya saling bertetangga berubah menjadi tidak saling bertegur sapa, saling membenci, saling berprasangka, dan sebagainya.

2. Kerugian harta benda dan korban manusia.

Kehancuran harta benda sering terjadi akibat konflik dalam masyarakat. Kerusakan fasilitas umum, rumah pribadi, serta taman yang rusak merupakan contoh nyata akibat dari konflik. Konflik juga dapat mengakibatkan korban jiwa dalam masyarakat.

3. Kehancuran nilai-nilai dan norma sosial yang ada.

Nilai-nilai dan norma sosial dapat hancur akibat konflik dalam masyarakat, seperti nilai kasih sayang, kekeluargaan, saling menolong, dan persaudaraan. Nilai-nilai ini dapat digantikan oleh rasa dendam, curiga, tidak percaya kelompok lain, dan sebagainya. Aturan-aturan sosial juga dapat berubah, seperti larangan bertemu dengan kelompok lain, larangan melakukan kerja sama dengan kelompok lain, dan sebagainya.

4. Perubahan kepribadian.

Kepribadian seseorang dapat berubah akibat konflik, misalnya anak-anak korban konflik akan menjadi pemurung, takut melihat orang lain, atau dendam. Orang yang terlibat konflik dapat menjadi beringas, pemarah, dan agresif.

E. Upaya Mencegah dan Mengatasi Konflik

1. Secara preventif, mencegah terjadinya masalah atau sebelum masalah terjadi. Seperti mengembangkan sikap toleransi, kerja sama, latihan bersama, dan sebagainya.

 

2. Secara represif, adalah upaya untuk mengatasi masalah saat sedang terjadi atau setelah terjadi seperti penangkapan, pembubaran paksa, dan sebagainya.

3. Secara kuratif, yaitu upaya tindak lanjut atau penanggulangan akibat masalah terjadi. Cara ini bertujuan untuk mengatasi dampak dari masalah yang terjadi. Misalnya dengan melakukan pendampingan bagi korban kerusuhan, perdamaian, kerja sama, dan sebagainya.

Contoh Konflik

Contoh konflik yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari adalah konflik tentang anak-anak yang putus sekolah karena harus membantu orang tuanya bekerja.Kondisi tersebut harus menjadi salah satu perhatian pihak pemerintah karena anak-anak yang berusia wajib belajar perlu menyelesaikan pendidikannya hingga tamat. Berdasarkan survei anak usia 10 sampai 17 tahun yang sudah bekerja, seperti yang dilaporkan oleh Badan Pusat Statistik di tahun 2006.

 

MENJAGA KEBERAGAMAN

Indonesia salah satu negara dengan keberagaman yang begitu banyak. Keberagaman Indonesia tidak akan berjalan dengan baik jika masyarakatnya terlalu diam. Justru, masyarakat Indonesia memiliki sifat yang memang sangat mencintai keberagaman ini. Keberagaman bukanlah penghalang untuk bisa bekerjasama dalam mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

Berikut ini 4 tips untuk menjaga keberagaman di Indonesia agar semakin menjadikan Indonesia sebagai negara maju di masa depan.

1. Saling Menghargai

2. Membantu Satu Sama Lain

3. Tidak Saling Menjatuhkan

4. Saling Menjalin Kebersamaan

Baik dalam kondisi susah maupun senang, maka bisa untuk tetap menjalin kebersamaan. Jangan biarkan, saudara yang disana sedang susah maka tidak diberikan bantuan yang sesuai. Harus diberikan penanganan yang memang tepat. Padahal, saat ini sudah begitu banyak akses yang bisa dilakukan untuk tetap menjalin kebersamaan.

Tidak hanya pada kondisi senang saja, tetapi saat kondisi susah juga. Tetaplah menjadi bagian dari masyarakat yang memang siap membantu sesama. Jalin kebersamaan sesama masyarakat Indonesia. Jangan sampai, keberagaman ini hilang karena tidak ada jalinan kebersamaan satu sama lainnya. Mulailah dari sekarang.