Ringkasan Materi PPKn X SMK/SMA (Kumpulan Materi dari RPP)
Edisi Revisi 2017
BAB I
NILAI-NILAI PANCASILA DALAM KERANGKA PRAKTIK PENYELENG GARAAN PEMERINTAHAN NEGARA
A. Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
c. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
a. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
b. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
c. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.
2. Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri atas dua bagian, yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
a. Pembagian kekuasaan secara horizontal
1) Kekuasaan konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. Kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2) Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan undang-undang dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Kekuasaan ini dipegang oleh Presiden sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3) Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk undang- undang. Kekuasaan ini dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 20 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
4) Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 24 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5) Kekuasaan eksaminatif atau inspektif, yaitu kekuasaan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Kekuasaan ini dijalankan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkat nya, yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pembagian kekuasaan secara vertikal muncul sebagai konsekuensi dari diterapkannya asas desentralisasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan asas tersebut, pemerintah pusat menyerahkan wewenang pemerintahan kepada pemerintah daerah otonom (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan di daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, yaitu kewena ngan yang berkaitan dengan politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, moneter dan fiskal. Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 18 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
B. Kedudukan dan fungsi Kementerian negara Republik Indonesia dan lembaga pemerintahan non departemen
1. Tugas Kementerian Negara Republik Indonesia
Keberadaan Kementerian Negara Republik Indonesia diatur secara tegas dalam Pasal 17 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
a. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
b. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
c. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
d. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Pasal 17 ayat (3) UUD NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa “setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.” Dengan kata lain, setiap kementerian negara masing-masing mempunyai tugas sendiri. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab kementerian negara adalah sebagai berikut.
a. Urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan.
b. Urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan.
c. Urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertingg
2. Klasifikasi Kementerian Negara Republik Indonesia
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Kementerian Negara Republik Indonesia dapat diklasifi kasikan berdasarkan urusan pemerintahan yang ditanganinya.
a. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang nomenklatur/ nama kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Dalam Negeri
2) Kementerian Luar Negeri
3) Kementerian Pertahanan
b. Kementerian yang mempunyai tugas penyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara dengan upaya pencapaian tujuan kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional. Kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD Tahun 1945 adalah sebagai berikut.
1) Kementerian Agama
2) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3) Kementerian Keuangan
4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
6) Kementerian Kesehatan
7) Kementerian Sosial
8) Kementerian Ketenagakerjaan
9) Kementerian Perindustrian
10) Kementerian Perdagangan
11) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
12) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
13) Kementerian Perhubungan
14) Kementerian Komunikasi dan Informatika
15) Kementerian Pertanian
16) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
17) Kementerian Kelautan dan Perikanan
18) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
19) Kementerian Agraria dan Tata Ruang
c. Kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara serta menjalankan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya, koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya, dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. Kementerian ini yang menangani urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah.
1) Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
2) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
3) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
4) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
5) Kementerian Pariwisata
6) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7) Kementerian Pemuda dan Olahraga
8) Kementerian Sekretariat Negara
Selain kementerian yang menangani urusan pemerintahan di atas, ada juga kementerian koordinator yang bertugas melakukan sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian-kementerian yang berada di dalam lingkup tugasnya. Kementerian koordinator, terdiri atas beberapa kementerian sebagai berikut.
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
Selain memiliki Kementerian Negara, Republik Indonesia juga memiliki Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang dahulu namanya Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian merupakan lembaga negara yang dibentuk untuk membantu presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan tertentu. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian berada di bawah presiden dan bertanggung jawab langsung kepada presiden melalui menteri atau pejabat setingkat menteri yang terkait.
Keberadaan LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Diantaranya adalah; Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Badan Informasi Geospasial (BIG); Badan Intelijen Negara (BIN); Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan lain-lain.
C. Nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Sistem nilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai sesuatu yang hidup dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang dipandang baik
Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 merupakan landasan bangsa Indonesia yang mengandung tiga tata nilai utama, yaitu dimensi spiritual, dimensi kultural, dan dimensi institusional.
a. Dimensi spiritual mengandung makna bahwa Pancasila mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan keseluruhan nilai dalam falsafah negara.
b. Dimensi kultural mengandung makna bahwa Pancasila merupakan landasan falsafah negara, pandangan hidup bernegara, dan sebagai dasar negara.
c. Dimensi institusional mengandung makna bahwa Pancasila harus sebagai landasan utama untuk mencapai cita-cita dan tujuan bernegara, dan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Aktualisasi nilai spiritual dalam Pancasila tergambar dalam Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini berarti bahwa dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh meninggalkan prinsip keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Nilai ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa manusia, terutama penyelenggara negara memiliki keterpautan hubungan dengan Sang Penciptanya. Artinya, di dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara negara tidak hanya dituntut patuh terhadap peraturan yang berkaitan dengan tugasnya, tetapi juga harus dilandasi oleh satu pertanggungjawaban kelak kepada Tuhannya di dalam pelaksanaan tugasnya.
Hubungan antara manusia dan Tuhan yang tercermin dalam sila pertama sesungguhnya dapat memberikan rambu-rambu agar tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran, terutama ketika seseorang harus melakukan korupsi atau penyelewengan harta negara lainnya dan perilaku negatif lainnya. Nilai spiritual inilah yang tidak ada dalam doktrin good governance yang selama ini menjadi panduan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. Nilai spiritual dalam Pancasila ini sekaligus menjadi nilai yang seharusnya dapat teraktualisasi dalam tata kelola pemerintahan.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, nilai falsafah termanifestasikan di setiap proses perumusan kebijakan dan implementasinya. Nilai Pancasila harus dipandang sebagai satu kesatuan utuh di setiap praktik penyelenggaraan pemerintahan khususnya dalam memberikan pelayanan lepada masyarakat agar tidak terjadi perlakuan yang sewenang dan diskriminatif.
Selain itu, nilai spiritualitas menjadi pemandu bagi penyelenggaraan pemerintahan agar tidak melakukan aktivitas-aktivitas di luar kewenangan dan ketentuan yang sudah digariskan.
BAB II
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WARGA NEGARA, PENDUDUK, AGAMA DAN KEPERCAYAAN TERHADAP TUHAN YME
A. Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia
Perbedaan Antara Kedudukan Warga Negara dan Penduduk Indonesia.
a. Penduduk dan Bukan Penduduk.
Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara, sedang yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu negara dan tidak bertujuan tinggal atau menetap di wilayah negara tersebut.
b. Warga Negara dan Bukan Warga Negara.
Warga negara ialah orang yang secara hukum merupakan anggota dari suatu negara, sedangkan bukan warga negara disebut orang asing atau warga negara asing.
Rakyat sebagai penghuni negara, mempunyai peranan penting, menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2) Penduduk ialah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
- Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum tertentu (naturalisasi Istimewa)
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalisai, yaitu proses permohonan seseorang untuk menjadi warga negara suatu negara
Berdasarkan uraian di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara kita ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sebagai berikut.
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan bersasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asasiussolisecaraterbatas,yaituasasyangmenentukankewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
B. Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan terhadap Tuhan YME di Indonesia
1. Pengertian Kemerdekaan Beragama dan Berkepercayaan
Kemerdekaan beragama dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih, melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama, masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2).
a. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
b. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Seluruh warga negara berhak atas kemerdekaan beragama seutuhnya, tanpa harus khawatir negara akan mengurangi kemerdekaan itu. Hal ini dikarenakan kemerdekaan beragama tidak boleh dikurangi dengan alasan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 I ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh karena itu, untuk mewujudkan ketentuan tersebut, diperlukan hal-hal sebagai berikut.
a. Adanya pengakuan yang sama oleh pemerintah terhadap agama- agama yang dipeluk oleh warga negara.
b. Tiap pemeluk agama mempunyai kewajiban, hak dan kedudukan yang sama dalam negara dan pemerintahan.
c. Adanya kebebasan yang otonom bagi setiap penganut agama dengan agamanya itu, apabila terjadi perubahan agama, yang bersangkutan mempunyai kebebasan untuk menetapkan dan menentukan agama yang ia kehendaki.
d. Adanya kebebasan yang otonom bagi tiap golongan umat beragama serta perlindungan hukum dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan dan kegiatan keagamaan lainnya yang berhubungan dengan eksistensi agama masing- masing.
2. Membangun Kerukunan Umat Beragama
Kerukunan umat beragama merupakan sikap mental umat beragama dalam rangka mewujudkan kehidupan yang serasi dengan tidak membedakan pangkat, kedudukan sosial, dan tingkat kekayaan. Kerukunan umat beragama dimaksudkan agar terbina dan terpelihara hubungan baik dalam pergaulan antara warga baik yang seagama, berlainan agama maupun dengan pemerintah.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
Kerukunan antar umat seagama berarti adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir. Dengan kata lain dengan sesama umat seagama tidak diperkenankan untuk saling bermusuhan, saling menghina, saling menjatuhkan, tetapi harus dikembangkan sikap saliang menghargai, menghomati dan toleransi apabila terdapat perbedaan, asalkan perbedaan tersebut tidak menyimpang dari ajaran agama yang dianut.
Kemudian, kerukunan antar umat beragama adalah cara atau sarana untuk mempersatukan dan mempererat hubungan antara orang-orang yang tidak seagama dalam proses pergaulan pergaulan di masyarakat, tetapi bukan ditujukan untuk mencampuradukan ajaran agama. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.
BAB III
KETENTUAN UUD NRI TAHUN 1945 TENTANG WILAYAH, PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Berdasarkan hukum laut internasional wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam sebagai berikut.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing negara tersebut.
b. Zona Landas Kontinen
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona ekonomi eksklusif adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumber daya laut.
Batas-batas wilayah Indonesia secara geografis :
- Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia (darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
- Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
- Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini (darat dan laut)
- Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste (darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda (13 Desember 1957)
- Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan undang-undang
Pengaruh Deklarasi Juanda terhadap wilayah Indonesia :
- Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun 1985
- Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas 2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya
Wilayah daratan Indonesia juga memiliki kedudukan dan peranan yang sangat penting bagi tegaknya kedaulatan Republik Indonesia. Wilayah daratan merupakan tempat pemukiman atau kediaman warga negara atau penduduk Indonesia. Selain wilayah lautan dan daratan, Indonesia juga mempunyai kekuasaan atas wilayah udara. Wilayah udara Indonesia adalah ruang udara yang terletak di atas permukaan wilayah daratan dan lautan Republik Indonesia.
Negara Republik Indonesia masih mempunyai satu jenis wilayah lagi, yaitu wilayah ekstrateritorial. Wilayah ekstrateritorial yang merupakan wilayah negara dimana wilayah ini diakui oleh hukum internasional. Perwujudan dari wilayah ini adalah kantor-kantor pewakilan diplomatik Republik Indonesia di negara lain.
B. Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia.
1. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Upaya mempertahankan kemerdekaan termaktub ke dalam Undang Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Kemerdekaan negara Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun pondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, sehingga hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut.
a. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
b. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
c. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
d. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
e. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia didalam menjalankan tugasnya, syarat- syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan.
2. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan kemanan negara, sebagaimana di atur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada pada negara dan bangsa.
Kesadaran bela negara banyak sekali cara untuk untuk mewujudkannya, membela negara tidak harus dalam wujud perang atau angkat senjata, tetapi dapat juga dilakukan dengan cara lain seperti ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar, membantu korban bencana, menjaga kebersihan, mencegah bahaya narkoba, mencegah perkelahian antar perorangan atau antar kelompok, meningkatkan hasil pertanian, cinta produksi dalam negeri, melestarikan budaya Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat nasional maupun internasional, termasuk belajar dengan tekun dan mengikuti kegiatan ekstra kurikuler seperti pramuka dan lain sebagainya.
BAB IV
KEWENANGAN LEMBAGA – LEMBAGA NEGARA MENURUT UUD NRI TAHUN 1945
A. Suprastruktur dan Infrastruktur sistem politik Indonesia
1. Suprastruktur Politik Indonesia
Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen-komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional. Struktur politik suatu negara terdiri dari kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut.
Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan pengerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri dari lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.
2. Inprastruktur Politik Indonesia
Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalammasyarakatyang turutberpartisipasi secaraaktif. Bahkankelompok- kelompok tersebut tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan, sebagai berikut.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong oleh adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh dan sebagainya.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya, dengan cara melakukan demonstrasi, aksi mogok dan sebagainya.
d. Media Komunikasi Politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi
B. Lembaga-lembaga negara RI menurut UUD NRI Tahun 1945
Garis besar tugas dan wewenang lembaga negara yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai berikut.
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
a. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD 1945)
b. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota DPD dan berjumlah sebanyak 4 X Jumlah provinsi anggota DPD (UU No. 22 tahun 2003)
c. MPR adalah lembaga negara bukan lembaga tertinggi negara
d. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan menetapkan UUD, melantik presiden dan/atau wakil presiden dan hanya dapat memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya menurut UUD (Pasal 3 (1,2,3) UUD 1945).
e. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD.
2. Presiden
a. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A(1) UUD 1945).
b. Syarat menjadi presiden lainnya diatur lebih lanjut dalam Undang- Undang pasal 6 (2) UUD 1945 Amandemen.
c. Kekuasaan presiden meliputi menurut UUD 1945 amandemen adalah sebagai berikut.
1) Membuat undang-undang bersama DPR (Pasal 5 (1) dan Pasal 20)
2) Menetapkan peraturan pemeriontah (Pasal 5 (2))
3) Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut dan udara (Pasal 10)
4) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
5) Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
6) Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
7) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (Pasal 14 (1))
8) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 (2))
9) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan (Pasal 15)
10) Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat kepada Presiden (Pasal 16)
11) Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara (Pasal 17)
12) Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
3. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 (1) UUD 1945).
b. Anggota DPR sebanyak 550 orang (UU Nomor 22 tahun 2003).
c. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan (Pasal 20 (1) UUD 1945).
d. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20A (2) UUD 1945).
e. Hak anggota DPR hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20A (3) UUD 1945).
4. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
a. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan bertanggung jawab atas keuangan negara (Pasal 23E (1) UUD 1945).
b. Hasil pemeriksaan BPK di serahkan kepada DPR, DPD dan DPRD (Pasal 23E (2) UUD 1945).
5. Mahkamah Agung (MA).
a. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
b. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 (2) UUD 1945).
c. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 (1) UUD 1945).
6. Mahkamah Konstitusi
a. Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD
2) Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C (1) UUD 1945)
5) Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C (2) UUD 1945).
b. Mahkamah konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3 anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan 3 anggota diajukan presiden.
7. Komisi Yudisial (KY).
a. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden dengan persetujuan DPR (Pasal 24B (3) UUD 1945).
b. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 (1) UUD 1945).
8. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. DPD merupakan bagian keanggotan MPR yang dipilih melalui Pemilu dari setiap provinsi.
b. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
c. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, dan selama bersidang bertempat tinggal di Ibukota negara RI (UU No. 22 tahun 2003).
d. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berhubungan dengan daerah.
C. Tata kelola pemerintahan yang baik
Good governance adalah suatu penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi, dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal and political framework bagi tumbuhnya aktivitas usaha.
Dalam tatakelola pemerintahan yang baik, terdapat 3 (tiga) unsur pokok yang bersifat sinergis sebagai berikut.
a. Unsur pemerintah yang dipercaya menangani administrasi negara pada suatu periode tertentu.
b. Unsur swasta/wirausaha yang bergerak dalam pelayanan publik.
c. Unsur warga masyarakat (stakeholders).
Menurut Laode Ida (2002), tata kelola pemerintahan yang baik memiliki sejumlah ciri dan karakteristik sebagai berikut.
a. Terwujudnya interaksi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, terutama bekerja sama dalam pengaturan kehidupan sosial politik dan sosio-ekonomi
b. Komunikasi, yakni adanya jaringan multi sistem (pemerintah, swasta, dan masyarakat) yang melakukan sinergi untuk menghasilkan output yang berkualitas
c. Proses penguatan diri sendiri (self enforcing process), dimana ada upaya untuk mendirikan pemerintah (self governing) dalam mengatasi kekacauan dalam kondisi lingkungan dan dinamika masyarakat yang tinggi
d. Keseimbangan kekuatan (balance of force), di mana dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development), ketiga elemen yang ada menciptakan dinamika, kesatuan dalam kompleksitas, harmoni, dan kerjasama
e. Independensi, yakni menciptakan saling ketergantungan yang dinamis antara pemerintah, swasta, dan masyarakat melalui koordinasi dan fasilitasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tata pemerintahan yang baik berkaitan dengan struktur pemerintahan yang mencakup antara lain sebagai berikut.
a. Hubungan antara pemerintah dan pasar.
b. Hubungan antara pemerintah dan rakyatnya.
c. Hubungan antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan.
d. Hubungan antara pejabat-pejabat yang dipilih (politisi) dan pejabat- pejabat yang diangkat (pejabat birokrat).
e. Hubunganantara lembaga pemerintahandaerahdanpenduduk perkotaan/ pedesaan.
f. Hubungan antara legislatif dan eksekutif.
g. Hubungan pemerintah nasional dan lembaga-lembaga internasional.
Untuk mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut.
1) Mewujudkan efisiensi dalam menajemen sektor publik, dengan antara lain memperkenalkan teknik-teknik manajemen perusahaan di lingkungan administrasi pemerintah negara, dan melakukan desentralisasi administrasi pemerintah.
2) Terwujudnya akuntabilitas publik, bahwa semua yang dilakukan oleh pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
3) Tersedianya perangkat hukum yang memadai, yakni peraturan perundang- undangan yang mendukung terselenggaranya sistem pemerintahan yang baik
4) Adanya sistem informasi yang menjamin akses masyarakat terhadap berbagai kebijakan dan atau informasi yang bersumber baik dari pemerintah maupun dari elemen swasta serta LSM
5) Adanya transparansi dalam pebuatan kebijakan dan implementasinya, sehingga hak-hak masyarakat utuk mengetahui (rights to information) keputusan pemerintah terjamin.
D. Partisipasi warga negara dalam sistem politik RI
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan dari pihak lain yang tujuannya untuk mempengaruhi keputusan politik yang akan diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Partisipasi politik dapat terwujud dalam bentuk perilaku anggota masyarakat. Contoh partisipasi dan perilaku politik yang sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku adalah :
a. Di Lingkungan Sekolah
Dalam kehidupan di lingkungan sekolah, setiap siswa dapat menampilkan pola perilaku politik yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi langsung, antara lain melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS dan ketua organisasi ekstrakurikuler seperti pramuka, pecinta alam, PMR, paskibra dan sebagainya.
2) Pembuatan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga OSIS atau organisasi ekstrakurikuler yang diikuti.
3) Forum-forum diskusi atau musyawarah yang diselenggarakan di sekolah.
b. Di Lingkungan Masyarakat
Perilaku politik yang merupakan cerminan dari demokrasi langsung dapat ditampilkan warga masyarakat melalui beberapa kegiatan antara lain adalah sebagai berikut.
1) Forum warga.
2) Pemilihan ketua RT, RW, kepala desa, ketua organisasi masyarakat dan sebagainya.
3) Pembuatan peraturan yang berupa anggaran dasar dan anggaran rumah tangga bagi organisasi masyarakat, koperasi, RT-RW, LMD dan sebagainya.
Warga masyarakat dapat menampilkan perilaku politiknya yang mencerminkan pelaksanaan demokrasi tidak langsung melalui penyampaian pendapat atau aspirasi baik secara lisan ataupun tertulis melalui lembaga perwakilan rakyat atau melalui media massa seperti koran, majalah dan sebagainya. Agar dalam pelaksanaan perilaku politik tersebut sesuai dengan aturan, maka harus diperhatikan berbagai ketentuan seperti berikut.
1) Pancasila dan UUD RI 1945.
2) Peraturan perundang-undangan yang terkait, misalnya undang- undang HAM, undang-undang partai politk dan sebagainya.
3) Peraturan yang berlaku khusus di lingkungan setempat, seperti peraturan RT-RW, Peraturan Desa dan sebagainya.
4) Norma-norma sosial yang berlaku.
c. Di Lingkungan Negara
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, perilaku politik yang dapat kita tampilkan secara langsung di antaranya melalui kegiatan sebagai berikut.
1) Pemilihan umum untuk memilih anggota legislatif dan presiden
2) Pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada)
3) Aksi demonstrasi yang tertib, damai dan santun
Sedangkan perilaku politik yang tidak langsung diwujudkan dengan penyampaian aspirasi melalui lembaga perwakilan rakyat, partai politik, organisasi masyarakat dan media massa. Supaya perilaku yang ditampilkan mencerminkan perilaku politik yang sesuai aturan, maka harus menaati ketentuan-ketentuan sebagai berikut.
1) Pancasila
2) UUD RI 1945
3) Undang-Undang seperti Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Pemilu, Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Partai Politik, Undang-Undang RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan sebagainya
4) Peraturan Pemerintah
5) Keputusan Presiden
6) Peraturan Daerah
BAB V
HUBUNGAN STRUKTURAL DAN FUNGSIONAL PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
1. Desentralisasi
Secara etimologis, istilah desentralisasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu de yang berarti ‘lepas’, dan ‘centerum’ yang berarti pusat. Desentralisasi adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Desentralisasi pada dasarnya adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab dari urusan yang semula adalah urusan pemerintah pusat kepada badan-badan atau lembaga- lembaga pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya sehinggga urusan- urusan tersebut beralih kepada daerah dan menjadi wewenang serta tanggung jawab pemerintah daerah.
Praktiknya, desentralisasi sebagai suatu sistem penyelenggaraan pemerintah daerah memiliki beberapa kelebihan dan kelemahan. Kelebihan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Struktur organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan memperingan manajemen pemerintah pusat.
2) Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
3) Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
4) Hubungan yang harmonis dan gairah kerja antara pemerintah pusat dan daerah dapat ditingkatkan.
5) Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat maupun daerah.
6) Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
7) Bagi organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat masing-masing.
8) Sebelum rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
9) Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
10) Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
11) Desentralisasi secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang langsung.
12) Adapun kelemahan desentralisasi, di antaranya adalah sebagai berikut.
13) Besarnya organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
14) Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
15) Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan. (p). Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama karena
16) memerlukan perundingan yang bertele-tele.
17) Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
2. Otonomi Daerah
Berikut adalah beberapa definisi tentang otonomi daerah yang dikemukakan para ahli di antaranya adalah sebagai berikut.
a. C. J. Franseen, mendefinisikan otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan-urusan daerah dan menyesuaikan peraturan- peraturan yag sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Ateng Syarifuddin, mendefinisikan otonomi daerah sebagai kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Namun kebebasan itu terbatas merupakan perwujudan dari pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
d. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing. Maju atau tidaknya suatu daerah sangat ditentukan oleh kemampuan dan kemauan untuk melaksanakan pemerintahan daerah. Pemerintah daerah bebas berkreasi dan berekspresi dalam rangka membangun daerahnya
4. Nilai, Dimensi, dan Prinsip Otonomi Daerah di Indonesia
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia..
a. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b. Nilai Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada daerah kabupaten/kota dengan beberapa dasar pertimbangan sebagai berikut.
a. Dimensi Politik, kabupaten/kota dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim.
b. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif.
Kabupaten/kota adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga kabupaten/kota-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, prinsip otonomi daerah yang di-anut adalah nyata, bertanggung jawab dan dinamis.
a. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di daerah.
b. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air.
c. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju.
Selain itu terdapat lima prinsip dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
1) Prinsip Kesatuan
Pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan masyarakat lokal.
2) Prinsip Riil dan Tanggung Jawab
Pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan otonomi yang nyata dan bertanggung jawab bagi kepentingan seluruh warga daerah. Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan pembangunan di daerah.
3) Prinsip Penyebaran
Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya
4) Prinsip Keserasian
Pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan tujuan di samping aspek pendemokrasian.
5) Prinsip Pemberdayaan
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, memiliki 3 (tiga) fungsi sebagai berikut.
a. Fungsi Layanan (Servicing Function)
Fungsi pelayanan dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama. Dalam pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayani, dihormati, diakui, diberi kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b. Fungsi Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi ini memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat, tetapi juga kepada pemerintah. Artinya, dalam membuat kebijakan lebih dinamis yang mengatur kehidupan masyarakat dan sekaligus meminimalkan intervensi negara dalam kehidupan masyarakat. Jadi, fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara.
c. Fungsi Pemberdayaan
Fungsi ini dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat. Masyarakat tahu, menyadari diri, dan mampu memilih alternatif yang baik untuk mengatasi atau menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. Pemerintah dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Pemerintah pusat memiliki kewenangan lain sebagai berikut.
a. Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
b. Dana perimbangan keuangan.
c. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara.
d. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
e. Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.
f. Konservasi dan standarisasi nasional.
Ada beberapa tujuan diberikannya kewenangan kepada pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum sebagai berikut.
a. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
b. Pemerataan dan keadilan.
c. Menciptakan demokratisasi.
d. Menghormati serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e. Memperhatikan potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
C. Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Tugas pembantuan (asas medebewind) adalah keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut. Tugas pembantuan (medebewind) dapat diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan tugas pemerintahan. Dengan demikian, tugas pembantuan merupaka kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan peraturan- peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a. Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
b. Dalam menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
c. Dapat diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Dalamhalpembagianurusanpemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 menyatakan bahwa pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi beberapa hal berikut.
a. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
b. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
c. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
d. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
e. Penanganan bidang kesehatan.
f. Penyelenggaraan pendidikan.
g. Penaggulangan masalah sosial.
h. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
i. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
j. Pengendalian lingkungan hidup.
k. Pelayanan pertanahan.
Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah dilaksanakan secara luas, utuh, dan bulat yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk menentukan serta menunjukkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, dapat diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
a. Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
b. Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
c. Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang dipakai untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, aparat pemeritah pusat dan daerah diharapkan memiliki sikap sebagai berikut.
a. Kapabilitas (kemampuan aparatur), (b). Integritas (mentalitas),
b. Akseptabilitas (penerimaan), dan
c. Akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
D. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1. Hubungan Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia terdapat dua cara yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah. Cara pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan daerah.
a. Fungsi yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b. Fungsi yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat.
c. Fungsi pelayanan yang bersifat lokal, melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar, dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan daerah masing-masing.
Secara struktural hubungan pemerintah pusat dan daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000. Berdasarkan ketentuan tersebut daerah diberi kesempatan untuk membentuk lembaga-lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
2. Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Pada dasarnya pemerintah pusat dan daerah memiliki hubungan kewenangan yang saling melengkapi satu sama lain. Hubungan tersebut terletak pada visi, misi, tujuan, dan fungsinya masing-masing.
Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kondisi dan kemampuan daerahnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (Edisi Revisi) . Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com dan asminkarris.blogspot.com
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media, Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
(Ringkasan Materi PPKn X Semester 1 Edisi Lama )
BAB I
NAPAK TILAS PENEGAKAN
HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA
A. Perlindungan
dan Pemajuan HAM
1. Hakikat
Hak Asasi Manusia (HAM)
HAM adalah hak dasar, hak pokok, hak
pundamental yang melekat pada kodrat manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha
Esa sejak lahir
Hak
Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha
Pencipta sebagai hak kodrati (John Locke)
Hak
asasi manusia adalah hak yang bersifat asasi, artinya hak-hak yang dimiliki
manusia menurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga
sifatnya suci (Prof. Mr. Koentjoro Poerbapranoto)
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Setiap orang perlu menghormati dan menghargai hak
asasi orang lain, karena setiap orang memiliki kebebasan dan
kesamaan harkat, derajat serta martabat. Manusia merupakan makhluk Tuhan YME
yang paling mulia. Karena HAM merupakan kebutuhan dasar manusia yang perlu
diperjuangkan, dihormati dan dilindungi oleh setiap orang.
2. Kasus pelanggaran
Hak Asasi Manusia :
-
Kasus Marsinah (1993), Kasus Munir (2004)
-
Kerusuhan Tanjung Priok (1984)
-
Tragedi Semanggi I (1998) dan Semanggi II
(1999)
-
Kerusuhan Tri sakti (1998)
-
DOM Aceh, Petrus
Sampai saat ini masih terjadi kasus pelanggaran HAM di Indonesia,
hal ini disebabkan karena manusia
lebih mementingkan diri (egois),
kekuasaan yang berelebihan
dan kurangnya kesadaran hukum
3. Upaya
Pemajuan Hak Asasi Manusia di Indonesia
a.
Periode 1945 – 1950
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode
1945 – 1950
Masih menekankan pada hak untuk merdeka,
hak kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik yang didirikan serta
hak kebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama di parlemen. Pemikiran HAM
telah mendapat legitimasi secara formal karena telah memperoleh pengaturan dan
masuk ke dalam hukum dasar negara (konstitusi)
b.
Periode 1950 –
1959
Pemikiran
HAM pada periode ini mendapatkan momentum yang sangat membanggakan, karena
suasana kebebasan yang menjadi semangat demokrasi liberal atau demokrasi
parlementer mendapatkan tempat di kalangan elit politik. Seperti 5 indikator
yang dikemukakan oleh Prof. Bagir Manan dalam Buku Pendidikan Kewarganegaraan:
Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, bahwa Pertama, semakin banyak tumbuh
partai-partai politik. Kedua, Kebebasan pers Ketiga, pemilihan umum. Keempat, parlemen atau
dewan perwakilan rakyat sebagai representasi dari kedaulatan rakyat. Kelima,
wacana dan pemikiran tentang HAM mendapatkan iklim yang kondusif sejalan dengan
tumbuhnya kekuasaan yang memberikan ruang kebebasan.
c.
Periode 1959 –
1966
Pada periode
ini sistem pemerintahan yang berlaku adalah sistem demokrasi terpimpin Akibat
dari sistem demokrasi terpimpin, Presiden melakukan tindakan inkonstitusional,
baik pada tataran suprastruktur politik maupun dalam tataran infrastruktur
politik. Dalam kaitan dengan HAM, telah terjadi pemasungan hak asasi masyarakat
yaitu hak sipil dan hak politik seperti hak untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pikiran dengan tulisan. Dengan kata lain, telah terjadi sikap
restriktif (pembatasan yang ketat oleh kekuasaan) terhadap hak sipil dan hak
politik warga negara.
d.
Periode 1966 –
1998
Setelah
terjadi peralihan pemerintahan dari Soekarno ke Soeharto, ada semangat untuk
menegakkan HAM.
Sementara
itu, pada sekitar awal tahun 1970-an sampai periode akhir 1980-an persoalan HAM
di Indonesia mengalami kemunduran, karena HAM tidak lagi dihormati, dilindungi
dan ditegakkan. Pemikiran penguasa pada masa ini sangat diwarnai oleh sikap
penolakannya terhadap HAM sebagai produk Barat dan individualistik serta
bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Upaya yang
dilakukan oleh masyarakat menjelang periode 1990-an nampaknya memperoleh hasil
yang menggembirakan karena terjadi pergeseran strategi pemerintah dari represif
dan defensif ke strategi akomodatif terhadap tuntutan yang berkaitan dengan
penegakan HAM. Salah satu sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan
penegakan HAM adalah dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
berdasarkan KEPRES Nomor 50 Tahun 1993.
e.
Periode 1998-
Sekarang
Pemajuan dan penegakan HAM pada periode
1998 – sekarang
Pergantian pemerintah pada tahun 1998
memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di
Indonesia.
Strategi penegakan HAM dilakukan dengan
dua tahapan , yaitu :
- Tahap
penentuan (prescriptive status)
Telah ditetapkan beberapa ketentuan
perundang-undangan tentang HAM : Amandemen UUD Negara RI tahun 1945 pasal
28a-28J) Tap MPR No XVII/MPR/1998, UU No 39 tahun 1999, UU No 26 Tahun 2000
- Tahap
penataan aturan secara konsisten (rule consistent behaviour)
Dilaksanakan pada masa pemerintahan
Presiden Habibie yang ditandai dengan penghormatan dan pemajuan HAM dengan
dikeluarkannya Tap MPR No XVII/MPR/1998 tentang HAM dan disyahkannya
(diratifikasi) sejumlah konvensi HAM
B. Dasar
Hukum HAM di Indonesia
1. Konstitusi
Negara
-
UUD
Negara RI Tahun 1945
-
Konstitusi
RIS 1949
-
UUDS
1950
-
UUD
Negara RI Tahun 1945 (Amandemen) – Pasal 28A – 28J tentang HAM
2.
Ketetapan MPR
Tap MPR No
XVII/MPR/1998 tentang pelaksanaan dan sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam
HAM Nasional
3.
Undang-Undang
-
UU
No 9 Tahun 1998 tentang Kebebasan Menyatakan Pendapat di Muka Umum
-
UU
No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
-
UU
No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Ham
- UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
4.
Keputusan Presiden
-
Kepres No 50 Tahun 1993 tentang Komnas HAM
-
Kepres No 181 Tahun 1998 tentang Komisi
Nasional Anti kekerasan terhadap Perempuan
Penataan
aturan secara konsisten memerlukan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain
:
-
Demokrasi dan supremasi hukum
Hubungan antara HAM, demokrasi dan negara
harus dilihat sebagai hubungan keseimbangan ‘simbiosis mutualistik’
-
HAM sebagai tatanan sosial
Pendidikan HAM secara kurikuler maupun
melalui pendidikan kewarganegaraan (civic education) sangat diperlukan secara
berkesinambungan
C. Upaya
Pemerintah dalam Menegakan HAM
Upaya yang dilakukan pemerintah dalam menegakan HAM di Indonesia
antara lain :
1)
Membentuk Komnas HAM
Sebagai lembaga pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan dan mediasi HAM
2)
Membuat instrumen HAM (Produk hukum HAM)
Sebagai pedoman yang memberi arah dan
menjamin kepastian hukum
3)
Membentuk Pengadilan HAM
Berwenang
memeriksa dan memutus perkara pelanggaran hak asasi manusia berat
D. Partisipasi
Masyarakat dalam Pemajuan, Penghormatan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM
merupakan tanggungjawab kejaksaan, kepolisian, kehakiman dan seluruh
rakyat Indonesia Upaya penegakan HAM di Indonesia masih belum sepenuhnya
berhasil dilaksanakan, hal ini bisa kita lihat dari berbagai kasus pelanggaran
HAM yang masih terjadi di Indonesia
Hambatan-hambatan yang dirasakan dalam upaya penegakan
HAM antara lain :
-
Kondisi sosial-budaya yang berbeda
-
Rendahnya pemahaman warga negara tentang
arti penting HAM
-
Rendahnya kualitas mental aparat penegak
hukum
-
Kurang meratanya komunikasi dan informasi
-
Banyaknya peraturan perundangan hasil
ratifikasi yang tidak sesuai dengan kondisi Indonesia
Faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan penegakan HAM adalah :
-
Instrumen HAM
Peraturan perundangan yang berhubungan
dengan HAM
-
Aparatur pemerintah
Seperti Kejaksaan, kepolisian, kehakiman
dan sebagainya
-
Proses Peradilan
Seperti
tata cara penangkapan, perlindungan saksi dan sebagainya
Sikap
yang patut kita munculkan dalam upaya penegakan HAM :
-
Menolak dengan tegas setiap terjadinya
pelanggaran HAM
-
Mendukung dengan tetap bersikap kritis
terhadap upaya penegakan HAM
Contoh
partisipasi masyarakat dalam pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM di
Indonesia
-
Mempelajari dan mematuhi peraturan
perundangan tentang HAM
-
Tidak melakukan perbuatan atau tindakan
yang melanggar HAM
-
Memberi masukan kepada pemerintah tentang
HAM
BAB II
POKOK KAIDAH
FUNDAMENTAL BANGSAKU
A. Isi
dan Pokok Pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
1.
Mewujudkan Rasa Syukur Atas
kemerdekaan
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia merupakan pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri
maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dan
tindakan-tindakan yang harus segera dilakukan berkaitan dengan pernyataan
kemerdekaan itu
Proklamasi
Kemerdekaan Indonesia mengandung arti sebagai berikut :
- Lahirnya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
- Puncak perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia.
- Titik tolak pelaksanaan Amanat
Penderitaan Rakyat.
- Lahirnya tata hukum Indonesia.
Cara mensyukuri nikmat kemerdekaan
antara lain :
a.
Mensyukuri nikmat kemerdekaan dengan jalan
mengisi kemerdekaan sesuai dengan kemampuan, keahlian, dan keterampilan
masing-masing.
b.
Menghormati dan menghargai jasa-jasa para
pahlawan pejuang bangsa dengan cara meneruskan amanat cita-cita perjuangan
bangsa.
c.
Memelihara dan menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dengan jalan meningkatkan sikap toleran dan kerja sama antarwarga
masyarakat.
d.
Menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa dengan
cara rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara serta kesiapan dalam
rangka bela negara.
e.
Meningkatkan kemandirian bangsa, dengan jalan
memperkuat sendi-sendi peri kehidupan bangsa di segala bidang
“ipoleksosbudhankam
2. Isi
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945
Proklamasi kemerdekaan mempunyai
hubungan yang erat , tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan yang
bulat dengan UUD 1945, terutama dengan Pembukaan UUD 1945. Apa yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
merupakan amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945.
Alinea pertama Proklamasi dijabarkan dalam alinea kesatu, kedua dan
ketiga Pembukaan UUD 1945
Alinea kedua Proklamasi dijabarkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD
1945, yaiitu amanat pembentukan Negara RI berdasarkan Pancasila.
- Bentuk Negara Indonesia
-------------- Kesatuan
- Bentuk Pemerintahan Indonesia
------- Republik
- Sistem Pemerintahan Indonesia ------- Presidensil
- Palsafah Negara Indonesia
-------------- Pancasila
- Tujuan Negara :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
-
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social
3. Pokok
Pikiran pembukaan UUD Negara RI tahun 1945
1)
Pokok
pikiran pertama: Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Pokok
pikiran ini menegaskan bahwa dalam “Pembukaan” diterima pengertian Negara
persatuan, sebagai negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa
seluruhnya. Jadi, Negara mengatasi segala faham golongan dan mengatasi faham
perorangan. Negara, menurut pengertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan,
meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang
tidak boleh dilupakan.
Hal
ini menunjukkan pokok pikiran persatuan. Dengan pengertian yang lain, negara
sebagai penyelenggara negara dan setiap warga negara wajib mengutamakan
kepentingan negara di atas kepentingan golongan ataupun perorangan.
2)
Pokok
pikiran kedua: Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Pokok
pikiran ini menempatkan suatu tujuan atau suatu cita-cita yang ingin dicapai
dalam “Pembukaan” dan merupakan suatu sebab tujuan (kausa finalis) sehingga dapat
menentukan jalan serta aturan-aturan mana yang harus dilaksanakan dalam
Undang-Undang Dasar untuk sampai pada tujuan yang didasari dengan bekal
persatuan. Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada
kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
3) Pokok Pikiran ketiga: Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan.
Pokok
pikiran ini dalam “Pembukaan” mengandung konsekuensi logis bahwa sistem negara
yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan/perwakilan. Memang pengertian ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat,
yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4)
Pokok
pikiran keempat: Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Pokok pikiran ini dalam “Pembukaan” menuntut konsekuensi logis bahwa
Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi-pekerti luhur dan memegang
teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran
Ketuhanan Yang Maha Esa, yang mengandung pengertian taqwa terhadap Tuhan Yang
Maha Esa. Selain itu, pokok pikiran kemanusiaan yang adil dan beradab
mengandung pengertian menjunjung tinggi hak asasi manusia yang luhur.
Contoh perilaku sikap yang sesuai dengan
pokok pikiran Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 :
- Pokok
pikiran pertama
- Mendahulukan
kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongan
- Mengutamakan
persatuan dan kesatuan, keselamatan, kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan golongan
atau perorangan
- Pokok
pikiran kedua
- Bekerja
keras, bergotong royong
- Tidak
semena-mena terhadap orang lain
- Pokok
pikiran ketiga
- Mengutamakan
musyawarah mufakat dalam menyelesaikan berbagai macam persoalan bangasa
- Tidak
memaksakan kehendak berpendapat kepada orang lain
- Pokok
pikiran keempat
- Percaya
dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
-
Menjunjung tinggi harkat, derajat dan
martabat manusia
B. Cita-cita
dan Tujuan Nasional Berdasarkan Pancasila
Cita-cita
nasional sebagaimana diamanatkan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia,
yaitu mencapai masyarakat yang adil dan
makmur berdasarkan Pancasila, tertuang dalam Alinea kedua Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 “... Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur..”
Tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD Negara RI tahun 1945 :
1) Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2) Memajukan
kesejahteraan umum.
3) Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4) Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
Dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan
nasional tersebut, beberapa upaya yang dapat dilakukan negara, diantaranya
adalah sebagai berikut.
1) Memberikan
kepastian dan perlidungan hukum terhadap semua warga negara tanpa
diskriminatif.
2) Menyediakan
fasilitas umum yang memadai yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
3) Menyediakan
sarana pendidikan yang memadai dan merata di seluruh tanah air.
4) Memberikan
biaya pendidikan gratis terhadap seluruh jenjang pendidikan bagi seluruh warga
negara.
5) Menyediakan
infra struktur serta sarana transportasi yang memadai dan menunjang tingkat
perekonomian rakyat.
6) Menyediakan
lapangan kerja yang dapat menyerap jumlah angkatan kerja dalam rangka
penghidupan yang layak bagi seluruh warga negara.
Mengirimkan
pasukan perdamaian dalam rangka ikut serta berpartisipasi aktif dalam menjaga
dan memelihara perdamaian dunia.
Contoh bentuk kegiatan yang dapat
dilakukan oleh siswa dalam rangka perwujudan cita-cita dan tujuan nasional
adalah :
-
Belajar dengan rajin dan sungguh-sungguh
-
Ikut aktif dalam berbagai
organisasi,seperti OSIS dan Karang taruna
-
Ikut aktif dalam kegiatan bela negara,
seperti Pramuka, PMR, Paskibra
C. Kedaulatan
Rakyat dalam Konteks Negara Hukum
Pasal 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 :
(1) Kedaulatan
berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar
(2) Negara
Indonesia adalah negara hukum
Maknanya
adalah kedaulatan berada di tangan rakyat dan segala sikap tindakan yang
dilakukan ataupun diputuskan oleh alat negara dan masyarakat haruslah
didasarkan pada aturan hukum.Dalam konteks negara hukum, kedaulatan rakyat
Indonesia didelegasikan melalui peran lembaga perwakilan yang ada dalam hal ini
adalah alat kelembagaan negara dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaan
“check and balances” antar badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Khusus
untuk kekuasaan membuat undang-undang masih terdapat kerja sama antara badan
eksekutif dan legislatif.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara yang tidak terletak di bawah kekuasaan lain. Macam-macam
kedaulatan : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Rakyat, Kedaulatan
Negara dan Kedaulatan Hukum. Kedaulatan yang dianut oleh Bangsa Indonesia
adalah Kedaulatan Rakyat (pasal 1 ayat (2))
dan Kedaulatan Hukum (pasal 1 ayat (3)). Negara Hukum (Rechstaats)
adalah negara yang dalam pelaksanaan pemerintahannya selalu didasarkan pada
peraturan perundangan yang berlaku.
Beberapa hal yang dapat dilakukan dalam rangka
mewujudkan kedaulatan rakyat tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Efektivitas
dan efisiensi peran lembaga-lembaga perwakilan rakyat.
2) Pelaksanaan
prinsip kesamaan di dalam hukum dan pemerintahan “equality before the law” bagi
seluruh warga negara Indonesia.
3) Adanya
jaminan negara terhadap perlindungan HAM bagi warga negara Indonesia.
4) Adanya
supremasi hukum dalam penyelenggraan kedaulatan rakyat.
5) Penyelenggaran
pemerintah sebagai amanat kedaulatan rakyat berdasarkan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan hukum yang berlaku.
6) Penyelenggaran
proses peradilan administrasi yang bebas dan mandiri.
Penyelenggaran
Pemilu sebagai perwujudan demokrasi diseleng- garakan secara Luber (Langsung,
Umum, Bebas, dan Rahasia) dan Jurdil (Jujur dan Adil).
D. Partisipasi
Aktif dalam Perdamaian Dunia
Tujuan internasional yang terdapat dalam
Pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 alinea 4 :
‘.... ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .... “
Politik
luar negeri bebas dan aktif artinya :
- Bebas,
artinya bebas menentukan sikap dan pandangan terhadap masalah-masalah
internasional dan terlepas dari ikatan kekuatan-kekuatan raksasa dunia yang
secara ideologis bertentangan (Timur dengan faham Komunisnya dan Barat dengan
faham Liberalnya).
- Aktif,
artinya dalam politik luar negeri senantiasa aktif memperjuangkan terbinanya
perdamaian dunia. Aktif memperjuangkan kebebasan dan kemerdekaan. Aktif memperjuangkan
ketertiban dunia. Aktif ikut serta menciptakan keadilan sosial dunia.
Tujuan politik luar negeri Indonesia adalah
sebagai berikut :
1) Mempertahankan
kemerdekaan bangsa dan menjaga keselamatan negara.
2) Memperoleh
barang-barang yang diperluakan dari luar negeri untuk meningkatkan
kesejahteraan rakyatnya.
3) Meningkatkan
perdamaian internasional dan memperoleh syarat-syarat yang diperlukan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyatnya.
4) Meningkatkan
persaudaraan antarbangsa sebagai pelaksanaan cita-cita yang terkandung dalam
Pancasila.
Perwujudan politik Indonesia yang bebas dan
aktif, dapat kita lihat pada contoh berikut ini.
1) Penyelenggaraan
Konferensi Asia-Afrika Tahun 1955, yang melahirkan semangat dan solidaritas
negara-negara Asia-Afrika yang kemudian melahirkan Deklarasi Bandung.
2) Keaktifan
Indonesia sebagai salah satu negara pendiri Gerakan Non-Blok Tahun 1961 yang
berusaha membantu dunia internsional untuk meredakan ketegangan perang dingin
antara Blok Barat dan Blok Timur.
3) Indonesia
aktif dalam merintis dan mengembangkan organisasi di kawasan Asia Tenggara
(ASEAN).
4) Ikut
aktif membantu penyelesaian konflik di Kamboja, perang saudara di Bosnia,
pertikaian dan konflik antara pemerintah Filipina dan Bangsa Moro.
Dalam rangka membangun partisipasi aktif dalam
perdamaian dunia, beberapa hal dapat dilakukan Bangsa Indonesia, di antaranya
adalah sebagai berikut :
1) Menjalankan
politik damai dan bersahabat dengan segala bangsa atas dasar saling menghargai
dengan tidak mencampuri urusan negara lain.
2) Menegaskan
arah politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif serta berorientasi pada
kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang,
mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa, menolak penjajahan, dan meningkatkan
kemandirian bangsa, serta memiliki kerja sama internasional bagi kesejahteraan
rakyat.
3) Bangsa
Indonesia memperkuat sendi-sendi hukum internasional dan organisasi
internasional untuk menjamin perdamaian yang kekal dan abadi.
4) Meningkatkan
kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung
dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, melaksanakan
pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan.
5) Meningkatkan
kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas,
terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
6) Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi
proaktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia
internasional, memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap warga negara,
serta kepentingan Indonesia, dan memanfaatkan setiap peluang positif bagi
kepentingan nasional.
7) Meningkatkan
kualitas diplomasi baik regional maupun internasional dalam rangka stabilitas,
kerja sama, dan pembangunan kawasan.
BAB III
MENJAGA KEUTUHAN
NEGARA DALAM NAUNGAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1.
Bentuk Negara
Bentuk
Negara yang meliputi Negara kesatuan, federasi, dan konfederasi.
1)
Negara
kesatuan merupakan Negara yang memiliki kedaulatan, tidak terbagi, dan
kewenangannya berada pada pemerintah pusat.
2)
Negara
federasi atau serikat adalah Negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa
Negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Pada Negara serikat (federal)
ditandai dengan beberapa karakteristik yang khas, yaitu :
-
Adanya
supremasi konstitusi federal
-
Adanya
pemencaran kekuasaan antara Negara serikat dengan Negara bagian, dan
-
Adanya
suatu kekuasaan tertinggi yang bertugas menyelesaikan sengketa-sengketa yang
mungkin timbul antara Negara serikat dan Negara bagian.
3)
Negara Konfederasi dan serikat Negara.
Konfederasi adalah bergabungnya beberapa Negara yang berdaulat penuh. Untuk
mempertahankan kedaulatan intern dan ekstrennya mereka bersatu atas dasar
perjanjian internasional. Sedangkan, serikat Negara merupakan suatu ikatan dari
dua atau lebih Negara berdaulat yang lazimnya dibentuk secara sukarela dengan
suatu persetujuan internasional berupa traktat atau konvensi yang diadakan oleh
semua Negara anggota yang berdaulat.
2.
Negara Kesatuan
Negara
kesatuan adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya
satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagian bagian dari negara.
Negara
kesatuan sering juga disebut sebagai Negara unitaris, unity. Unitaris merupakan
Negara tunggal yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara,
satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislative yang berlaku bagi
seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang sesungguhnya adalah
kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan
pemerintah pusat tidak dibatasi.
kelebihan negara kesatuan antara lain :
a)
Struktural
lebih sederhana.
b)
Kekurangan
tenaga ahli dapat disiapkan oleh pemerintah pusat.
c)
Biaya
personel lebih murah, tetapi jalur biokrasi lebih panjang dan relatif memakan
waktu.
d)
Relatif
lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi
daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan
subsidi-subsidi lainnya.
e)
Mengurangi
timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme.
3.
Tujuan Negara Kesatuan
Tujuan Negara Keasatuan menurut
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories
mengumakakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesatuan, yaitu
keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan.
Miriam
Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi
manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama.
Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan
dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia
adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
-
Melindungi
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
-
Memajukan
kesejahteraan umum
-
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bentuk NKRI didasarkan pada 5 (lima) alasan,
yaitu :
1) Unitarisme
sudah merupakan cita-cita gerakan kemerdekaan Indonesia.
2) Negara
tidak memberikan tempat hidup bagi provinsialisme.
3) Tenaga-tenaga
terpelajar kebanyakan berada di Pulau Jawa sehingga tidak ada tenaga di daerah
untuk membentuk negara federal.
4) Wilayah-wilayah
di Indonesia tidak sama potensi dan kekayaannya.
5) Dari
sudut geopolitik, dunia internasional akan melihat Indonesia kuat apabila
sebagai negara kesatuan.
B.
Bentuk Pemerintahan Republik
1.
Pengertian Bentuk Pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian
institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara guna
menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.
Macam-macam bentuk pemerintahan :
a)
Aristokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani
Kuno, Aristo berarti baik dan Kratia berarti untuk memimpin. Jadi, Aristrokasi
adalah system pemerintahan yang dipimpin oleh individu yang terbaik
b)
Demokrasi yaitu bentuk atau sistem
pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat atas
negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut
c)
Monarki adalah sebuah dukungan terhadap
pendirian, pemeliharaan, atau pengembalian system kerajaan sebagai sebuah
bentuk pemerintahan dalam sebuah negara.
d)
Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang
kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh kelompok elit kecil dari
masyarakat, baik dibedakan menurut kekayaan, keluarga, atau militer.
e)
Otokrasi yaitu berasal dari bahasa Yunani
Autokrator, yang berarti berkuasa sendiri. Otokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan yang kekuasaan politiknya dipegang oleh satu orang.
f)
Plutokrasi adalah sistem pemerintahan yang
mengacu pada suatu kekuasaan atas dasar kekayaan yang mereka miliki.
2.
Bentuk Pemerintahan Republik
Negara
Republik pada dasarnya adalah negara yang tampuk pemerintahan akhirnya
bercabang dari rakyat bukan dari prinsip keturunan bangsawan. Istilah ini
berasal dari Bahasa Latin Res Publica yang artinya kerajaan dimiliki serta
dikawal oleh rakyat. Biasanya kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden.
‘Res’ artinya kepentingan dan ‘publica’ artinya umum atau orang banyak. Jadi
bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah Republik yaitu negara yang
mengutamakan kepentingan umum (orang banyak)
C.
Sistem Pemerintahan Demokrasi
Berdasarkan Pancasila
1.
Pengertian Pemerintahan
Pemerintah
adalah :
-
perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif
di suatu negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti luas)
-
perbuatan
memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka
mencapai tujuan penyelenggaraan negara (arti sempit)
Sistem
pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai
komponen pemerintahan (secara garis besar meliputi lembaga legislatif,
eksekutif, dan yudikatif) yang bekerja saling bergantungan dan mempengaruhi
dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.
2.
Sistem pemerintahan Presidensial
Ciri-ciri
sistem pemerintahan Presidensial :
a)
Presiden
sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
b)
Kekuatan
eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung
oleh mereka / melalui badan perwakilan rakyat.
c)
Presiden
memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri – menteri.
d)
Menteri
– menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan eksekutif.
e)
Kekuasaan
eksekutif tidak bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
f)
Kekuasaan
eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif
Ciri-ciri
sistem pemerintahan Presidensial lainnya :
-
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR.
-
Presiden
dalam mengangkat pejabat negara perlu mendapat pertimbangan/persetujuan DPR.
-
Presiden
dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu mendapat pertimbangan/persetujuan
DPR.
-
Parlemen
diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk UU dan hak budget
(anggaran)
-
Kelebihan sistem pemerintahan Presidensial :
a) Badan
eksekutif lebih stabil
b) Masa
jabatan eksekutif lebih jelas dalam jangka waktu tertentu.
c) Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan
dengan jangka waktu masa jabatannya.
d) Jabatan-jabatan
eksekutif dapat diisi oleh orang luar, termasuk anggota parlemen sendiri.
-
Kekurangan sistem pemerintahan Presidensial
a) Kekuasaan
eksekutif berada di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat
menciptakan kekuasaan mutlak
b) Sistem
pertanggung jawabannya kurang jelas
c) Pembuatan
keputusan / kebijakan public hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan
legislatif sehingga terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.
3. Sistem
Pemerintahan RI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Indonesia :
1) Bentuk
negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah negara Indonesia
terbagi dalam beberapa provinsi.
2) Bentuk
pemerintahan adalah republik dan sistem pemerintahan adalah presidensial
3) Presiden
adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan
4) Menteri-menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab pada presiden.
5) Parlemen
terdiri atas 2 bagian (bicameral), yaitu DPR dan DPD.
6) Kekuasaan
yudikatif dijalankan oleh MK, MA, dan badan peradilan di bawahnya (pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi)
7) Menganut
Sistem Pemerintahan Presidensial.
Impeachment (tata cara pemberhentian) Presiden
Republik Indonesia :
- Impeachment
atau pemakzulan lebih lazim dimaksudkan sebagai dakwaan untuk memberhentikan
Presiden. Dalam sistem ini ditentukan masa jabatan presiden untuk jangka waktu
tertentu (Fix Term Office Periode) Presiden dapat diberhentikan jabatannya
apabila melakukan pelanggaran hukum.
- Mekanisme
pemberintahan Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD Negara Republik IndonesiaTahun
1945. Berdasarkan ketentuan UUD ini, lembaga negara yang diberi kewenangan
untuk memberhentikan presiden dalam masa jabatannya adalah MPR.
- Pemberhentian
Presiden menurut UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945, harus melewati 3
lembaga yaitu :
ü DPR,
melakukan penyelidikan dan mencari bukti-bukti, serta pengukuhan dugaan
pelanggaran (Pasal 7A UUD Negara Republik IndonesiaTahun 1945), serta
mengajukan usul pemberentihan kepada MPR.
ü MK,
mengkaji dari segi hukum dan landasan yuridis alas an pemberhentian Presiden.
ü MPR,
menjatuhkan vonis politik apakah Presiden diberhentikan atau tetap memangku
jabatannya.
D. Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
1.
Sifat dan hakikat Negara
Sifat dan
Hakikat Negara ( menurut Prof Miriam
Budiarjo)
a)
Memaksa,
memiliki kekuatan fisik secara legal.
b)
Monopoli,
menetapkan tujuan bersama masyarakat.
c)
Mencakup
Semua (all-embracing), semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah
untuk semua orang tanpa kecuali
2.
Kedaulatan Negara
Kata kedaulatan berasal dari kata daulah (Arab), supremus (Latin), sovereignity
(Inggris), souvereiniteit (Perancis),
sovranita (Itali), yang berarti ‘kekuasaan tertinggi’. Jadi kedaulatan
adalah kekuasaan penuh dan tertinggi dalam suatu negara untuk mengatur seluruh
wilayahnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain
Kekuasaan yang dimiliki Pemerintah mepunyai
kekuatan, yaitu :
a) Kedaulatan
Ke Dalam (interne souvereiniteit)
Pemerintah
memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b) Kedaulatan
Ke Luar (externe souvereiniteit)
Pemerintah
berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuasaan lain, selain
ketentuan- ketentuan yang telah ditentukan.
Beberapa teori sumber kedaulatan :
a) Teori
Kedaulatan Negara (Paul Laband dan George Jellinek)
Menurut
teori ini adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan
tertinggi terdapat pada pemimpin negara.
b) Teori
Kedaulatan Rakyat ( J.J. Rousseau dan Montesquieu)
Teori
ini memandang kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipergunakan
untuk kesejahteraan rakyat.
c) Teori
Kedaulatan Hukum ( Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant dan Leon Duguit)
Hukum
merupakan kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat atau Pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
Jean Bodin (1500-1596) seorang ahli Prancis,
memandang kedaulatan sebagai kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam
suatu negara. Ia memandang pada hakikatnya kedaulatan memiliki 4 sifat pokok
sebagai berikut.
1) Asli,
kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen,
kekuasaan tetap ada selama negara berdiri, sekalipun pemegang kedaulatan sudah
berganti.
3) Tunggal
(Bulat), kekuasaan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang
tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak
terbatas (absolut), kekuasaan tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Apabila
dbatasi, kekuasaan tertinggi akan lenyap.
3. Demokrasi
sebagai Bentuk Kedaulatan Rakyat
-
Rule by the people, artinya Pemerintah dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Ciri utama sistem demokrasi adalah
tegaknya hukum di masyarakat (law enforcement) dan diakuinya hak asasi manusia
(HAM). Demokrasi dapat terwujud karena adanya proses yang dinamis dalam
kehidupan rakyat yang berdaulat. Motivasi utama yang dapat mendorong proses itu
adalah keberanian moral.
-
Menurut Hans Kelsen, pada dasarnya demokrasi
adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Jadi, dalam perkembangan
demokrasi dewasa ini dapat kita peroleh gambaran sebagai berikut.
a)
Kekuasaan negara demokrasi dilakukan oleh
wakil-wakil yang terpilih, rakyat yakin bahwa segala kehendak dan
kepentingannya akan diperhatikanoleh wakil rakyat dalam melaksanakan kekuasaan
negara.
b)
Pelaksaannya senantiasa mengingat kehendak dan
keinginan rakyat.
c)
Menyelesaikan setiap konflik secara damai
-
Bagi bangsa Indonesia, pilihan yang tepat
dalam menerapkan paham demokrasi adalah Demokrasi Pancasila. Demokrasi
Pancasila secara essensial menjamin bahwa rakyat mempunyai hak yang sama untuk
menentukan dirinya sendiri. Pancasila menarik perhatian kita pada pentingnya
untuk serta bertanggung jawab menciptakan keselarasan antara manusia dengan
Tuhan, manusia dengan manusia lainnya, serta manusia dengan lingkungannya dalam
arti yang lebih luas. Rumusan Demokrasi Pancasila tercantum dalm sila keempat.
-
Demokrasi Pancasila mengandung beberapa nilai
moral yang bersumber dari Pancasila, yaitu :
a)
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
c)
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung
jawabkan secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, dan orang lain.
d)
Mewujudkan rasa keadilan sosial.
e)
Pengambilan keputusan dengan musyawarah
mufakat.
f)
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
g)
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita
nasional
4. Pemilihan
Umum sebagai Perwujudan Demokrasi Pancasila
Pemilihan Umum sebagai
Perwujudan Demokrasi Pancasila :
Pelaksanaan pemilu di Indonesia
didasarkan pada pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alenia
keempat dan Pasal 1 Ayat (2). Menurut Pasal 22E Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan
rahasia (luber) serta jujur dan adil (jurdil).
5.
Negara Hukum sebagai Bentuk Kedaulatan
Negara Republik Indonesia
Pasal 1 Ayat (3) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, meyatakan “ Negara Indonesia adalah negara hukum”. Bentuk
pemisahan dengan menggunakan sistem perimbangan kekuasaannya dibagikan kepada
alat-alat kelengkapan negara yang terdiri dari lembaga-lembaga berikut.
a)
Kekuasaan
untuk menetapkan UUD berada pada MPR
b)
Kekuasaan
melaksanakan perundang-undangan berada pada Presiden
c)
Kekuasaan
untuk membuat UU berada pada DPR dan DPD
d)
Kekuasaan
dalam Bidang Peradilan berada pada MA dan MK
e)
Kekuasaan
dalam Bidang Pengawasan Keuangan berada pada BPK
Berdasasarkan
Pasal 4 Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merumuskan bahwa “
Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD”. Isi sumpah Presiden dan wapres, Pasal 9 Ayat (1) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 menyatakan “…memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU
dan peraturannya dengan selurus-lurusnya…”.
Berkaitan dengan prinsip
equality before the law, dalam konsep hukum RI terdapat dalam Pasal 27 Ayat (1)
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Dasar peradilan khusus,
Pasal 24 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah MA dan badan peradilan umum,
lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan
tata usaha negara, dan oleh sebuah MK”.
Pengakuan Indonesia sebagai negara
hukum dengan ciri memberikan jaminan perlindungan HAM terdapat pada UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang diatur dalam Pasal 27, 28, 28A-28J, 29 Ayat
(2), 30 Ayat (1), 31 Ayat ( 1), 33, 34 Ayat (1).
BAB IV
HARMONISASI
PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
A. Desentralisasi
atau Otonomi Daerah dalam konteks NKRI
1. Desentralisasi
Desentralisasi
berasal dari bahasa Latin, yaitu : De = lepas, Centrum = pusat. Jadi
desentralisasi adalah melepaskan dari pusat.
Desentralisasi
adalah sesuatu hal yang terlepas dari pusat. Devolusi adalah sebagian kekuasaan
diserahkan kepada badan-badan politik di daerah yang diikuti dengan penyerahan
kekuasaan sepenuhnya untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun
secara administrstif. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah
kepada daerah otonom sebagai wakil pemerintah atau perangkat pusat di daerah
dalam kerangka negara kesatuan.
2. Otonomi
daerah
Otonomi berasal dari bahasa Yunani, yaitu : oto
(auto) = sendiri nomi (noumi) = UU atau aturan. Jadi Otonomi adalah pengaturan
sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiri. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah
a) Asas
Desentralisasi
Adalahpenyerahan
wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI
b) Asas
Dekonsentrasi
Adalah
pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai
wakil pemeintahan pusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu
c) Tugas
Pembantuan
Adalah
penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah
kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu
3. Otonomi
daerah dalam Konteks Negara Kesatuan
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka
-
memperbaiki
kesejahteraan rakyat.
-
mendorong
pemberdayaan masyarakat
-
menumbuhkan
prakarsa dan kreatifitas masyarakat
-
meningkatkan
peran serta masyarakat
-
mengembangkan
peran dan fungsi DPRD
4. Landasan
Hukum Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia
a)
Undang-undang
Dasar
Undang-undang Dasar 1945
merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18
UUD pada Ayat (1) dan (2) menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
dibagi atas provinsi, kabupaten, dan kota yang mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
b)
Ketetapan
MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/
MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Pengaturan,Pembagian dan
Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Kekuangan
Pusat dan Daerah dalam Rangka NKRI.
c)
Undang-Undang
UU
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini pada prinsipnya mengatur
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas
desentralisasi.
5.
Nilai, Dimensi dan prinsip Otonomi
Daerah di Indonesia
Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki
kesejahteraan rakyat.
Penerapan
konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah didasarkan pada dua
nilai dasar, yaitu :
a)
Nilai
Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai
kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara (Eenheidstaat),
yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa, dan negara Republik
Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan.
b)
Nilai
Dasar Desentralisasi Teritorial, yang bersumber dari isi dan jiwa Pasal 18
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan nilai ini
pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan
dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan
Prinsip otonomi daerah :
a) Nyata,
otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi obyektif di
daerah.
b) Bertanggung
jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan
di seluruh pelosok tanah air.
c) Dinamis,
pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan
maju.
Lima prinsip lainnya dalam peyelenggaraan
pemerintah daerah :
a) Prinsip
Kesatuan, pelaksanaan otonomi daerah harus menunjang aspirasi perjuangan rakya
gunat memperkokoh negara kesatuan dan mempertinggi tingkat kesejahteraan
masyarakat lokal.
b) Prinsip
Riil dan Tanggung Jawab, pemberian otonomi kepada daerah harus merupakan
otonomi yang nyata dan bertanggungjawab bagi kepentingan seluruh warga daerah.
Pemerintah daerah berperan mengatur proses dinamika pemerintahan dan
pembangunan di daerah.
c) Prinsip
Penyebaran, asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi.
Caranya dengan kalian dapat membuka web/ memberikan kemungkinan Internet/media
sosial atau sumber kepada masyarakat untuk kreatif lainnya berkaitan dengan
Model dalam membangun daerahnya.
d) Prinsip
Keserasian, pemberian otonomi kepada daerah mengutamakan aspek keserasian dan
tujuan disamping aspek pendemokrasian.
Prinsip
Pemberdayaan, tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah untuk meningkatkan
daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam
aspek pembangunann dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan
kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
B. Kedudukan
dan Peran Pemerintah Pusat
Kewenangan
pemerintah pusat mencakup kewenangan dalam bidang :
a)
politik
luar negeri
b)
pertahanan
c)
keamanan
d)
yustisi
e)
moneter
dan fiskal nasional
f)
agama
Selain itu
juga meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian
pembangunan nasional secara makro, pendayagunaan sumber daya alam serta
teknologi tinggi strategis, konservasi dan standardisasi nasional lebih banyak
pada pengaturan, pembinaan dan pengawasan, berkisar pada pembuatan kebijakan,
penetapan norma,standarisasi dan pembinaan dan
pengawasan
Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Otonomi Daerah
a) Fungsi
Layanan (Servicing Function)
Dalam
pelaksanaan fungsi ini pemerintah tidak pilih kasih, melainkan semua orang
memiliki hak sama, yaitu hak untuk dilayaani, dihormati, diakui, diberi
kesempatan (kepercayaan), dan sebagainya.
b) Fungsi
Pengaturan (Regulating Function)
Fungsi
pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam menjalankan
hidupnya sebagai warga negara.
c) Fungsi
Pemberdayaan
Pemerintah
dalam fungsi ini hanya sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu
masyarakat menemukan jalan keluar dalam menghadapi setiap persoalan hidup.
Fungsi Pengaturan yang dimiliki Pemerintah
1) Menyediakan
infrastruktur ekonomi
2) Menyediakan
barang dan jasa kolektif
3) Menjembatani
konflik dalam masyarakat
4) Menjaga
kompetisi
5) Menjamin
akses minimal setiap individu kepada barang dan jasa
6) Manjaga
stabilitas ekonomi
Urusan pemerintah yang menjadi urusan pemerintah pusat meliputi
politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustitusi, moneter, dan fiscal
nasional, agama, serta norma
Tujuan diberikannya kewenangan kepada
pemerintah pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi tujuan umum, yaitu
sebagai berikut.
a) Meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
b) Pemerataan
dan keadilan.
c) Menciptakan
demokratisasi.
d) Menghormati
serta menghargai berbagai kearifan atau nilai-nilai lokal dan nasional.
e) Memperhatikan
potensi dan keanekaragaman bangsa, baik tingkat lokal maupun nasonal.
Adapun
tujuan khusus yang ingin dicapai adalah sebagai berikut.
a) Mempertahankan
dan memelihara identitas dan integritas bangsa dan negara.
b) Menjamin
kualitas pelayanan umum setara bagi semua warga negara.
c) Menjamin
efisiensi pelayanan umum karena jenis pelayanan umum tersebut berskala
nasional.
d) Menjamin
pengadaan teknologi keras dan lunak yang langka, canggih, mahal dan berisiko
tinggi serta sumber daya manusia yang berkualitas tinggi yang sangat diperlukan
oleh bangsa dan negara, seperti tenaga nuklir, teknologi satelit, penerbangan
antariksa, dan sebagainya.
e) Membuka
ruang kebebasan bagi masyarakat, baik pada tingkat nasional maupun lokal.
f) Menciptakan
kreativitas dan inisiatif sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerahnya
Memberi
peluang kepada masyarakat untuk membangun dialog secara terbuka dan transparan
dalam mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri.
C. Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah
1. Kewenangan
Pemerintah Daerah
Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan
DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan (asas
Medebewind). Tugas pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melaksanakan
peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
a)
Materi
yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk
melaksanakannya.
b)
Dalam
menyelenggarakan tugas pembantuan, daerah otonom memiliki kelonggaran untuk
menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan
memungkinkan.
c)
Dapat
diserahkan tugas pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja.
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan daerah
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan
pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan pemerintah
pusat.
Beberapa
urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk kabupaten/kota meliputi
beberapa hal berikut.
-
perencanaan
dan pengendalian pembangunan.
-
perencanaan,
pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
-
penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
-
penyediaan
sarana dan prasarana umum.
-
penanganan
bidang kesehatan.
-
penyelenggaraan
pendidikan.
-
penaggulangan
masalah sosial.
-
pelayanan
bidang ketenagakerjaan.
-
fasilitas
pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
-
pengendalian
lingkungan hidup.
-
pelayanan
pertanahan..
Pemerintah daerah berkewajiban untuk
mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang meliputi kegiatan
berikut :
a) Melindungi
masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia
b) Meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat.
c) Mengenbangkan
kehidupan demokrasi.
d) Mewujudkan
keadilan dan pemerataan.
e) Meningkatkan
pelayanan dasar pendidikan.
f) Menyediakan
fasilitas pelayanan kesehatan.
g) Menyediakan
fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
h) Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
i) Menyusun
perencanaan dan tata ruang daerah.
j) Mengembangkan
sumber daya produktif di daerah.
k) Melestarikan
lingkungan hidup.
l) Mengelola
administrasi kependudukan.
m) Melestarikan
nilai sosial budaya.
n) Membentuk
dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Prasarat
yang harus dimiliki oleh aparatur pemerintah daerah adalah :.
a)
Kapabilitas
(kemampuan aparatur),
b)
Integritas
(mentalitas),
c)
Akseptabilitas
(penerimaan),
d)
Akuntabilitas
( kepercayaan dan tanggung jawab).
2. Daerah
Khusus, Daerah Istimewa dan Otonomi Khusus
Pasal 18 B Ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Negara mengakui dan
menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau
bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang”.
a)
Daerah
Khusus Ibukota Jakarta
Menurut Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2007, beberapa hal yang menjadi pengkhususan
bagi Provinsi DKI Jakarta, di antaranya adalah sebagai berikut.
1)
Provinsi
DKI Jakarta berkedudukan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2)
Provinsi
DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan sekaligus sebagai
daerah otonom pada tingkat provinsi.
3)
Provinsi
DKI Jakarta berperan sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
memiliki kekhususan tugas, hak, kewajiban, dan tanggung jawab tertentu dalam
penyelenggaraan pemerintahan dan sebagai tempat kedudukan perwakilan negara
asing, serta pusat/perwakilan lembaga internasional.
4)
Wilayah
Provinsi DKI Jakarta dibagi dalam kota administrasi dan kabupaten administrasi.
5)
Anggota
DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125% (seratus dua puluh lima
persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta
sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
6)
Gubernur
dapat menghadiri sidang kabinet yang menyangkut kepentingan ibu kota Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk
mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan.
7)
Dana
dalam rangka pelaksanaan kekhususan Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota
Negara ditetapkan bersama antara Pemerintah dan DPR dalam APBN berdasarkan
usulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
b) Daerah Istimewa Yogyakarta
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012, keistimewaan DIY meliputi
(a) tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang gubernur dan
wakil gubernur, (b) kelembagaan Pemerintah DIY, (c) kebudayaan, (d) pertanahan,
dan (e) tata ruang.
c)
Daerah
NAD
Daerah NAD menerima status
istimewa pada 1959. Status istimewa diberikan kepada NAD dengan Keputusan
Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,
pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Nanggroe Aceh Darussalam, keistimewaan Aceh meliputi penyelenggaraan
kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syari’at Islam bagi pemeluknya di
Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama, penyelenggaraan
kehidupan adat yang bersendikan agama Islam, penyelenggaraan pendidikan yang
berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syari’at Islam,
peran ulama dalam penetapan kebijakan Aceh, serta penyelenggaraan dan
pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d)
Otonomi
Khusus Papua
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah
sebagai berikut.
1)
Pertama,
pengaturan kewenangan antara Pemerintah dengan Pemerintah Provinsi Papua serta
penerapan kewenangan tersebut di Provinsi Papua yang dilakukan dengan kekhususan.
2)
Kedua,
pengakuan dan penghormatan hak-hak dasar orang asli Papua serta pemberdayaannya
secara strategis dan mendasar.
3)
Ketiga,
mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik yang berciri:
-
Partisipasi
rakyat sebesar-besarnya dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dalam
penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan melalui
keikutsertaan para wakil adat, agama, dan kaum perempuan;
-
Pelaksanaan
pembangunan yang diarahkan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan dasar
penduduk asli papua pada khususnya dan penduduk provinsi papua pada umumnya
dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, pembangunan
berkelanjutan, berkeadilan dan bermanfaat langsung bagi masyarakat; dan
-
Penyelenggaraan
pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang transparan dan bertanggung jawab
kepada masyarakat.
3. Perangkat
daerah sebagai Pelaksana Otonomi Daerah
Besaran organisasi
perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan;
kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus
diwujudkan, jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi
geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan
urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas.
Sekretaris DPRD mempunyai
tugas berikut.
a)
Menyelenggarakan
administrasi kesekretariatan DPRD.
b)
Menyelenggarakan
administrasi keuangan DPRD.
c)
Mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
d)
Menyediakan
dan mengkoordinasi tenaga ahli yang diperlukan oleh
DPRD
dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah. Kepala dinas daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah
melalui sekretaris daerah. Lembaga Teknis Daerah merupakan unsur pendukung tugas
kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
spesifik.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD
memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Adapun hak yang dimiliki
DPRD adalah hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Hubungan antara
pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara
dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga
pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak
saling membawahi.
5. Proses
pemilihan Kepala Daerah
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
6.
Peraturan Daerah (Perda)
Perda
dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah provinsi/kabupaten/kota
dan tugas pembantuan. Perda merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas
masing-masing daerah.
7. Keuangan
Daerah
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber
keuangan yang antara lain berupa:
a) kepastian
tersedianya pendanaan dari Pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang
diserahkan;
b) kewenangan
memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk
mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah
dan dana perimbangan lainnya;
c) hak
untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain
yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Pengaturan pengelolaan keuangan daerah, yaitu
bahwa kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan daerah dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
daerah sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan daerah.
Sumber pendapatan daerah terdiri atas
sumber-sumber keuangan berikut.
a) Pendapatan
Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah,
hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
b) Dana
Perimbangan yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi
Khusus.
c) Pendapatan
daerah lain yang sah.
D. Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
1.
Hubungan Struktural Pemerintah Pusat
dan daerah
Hubungan
Struktural Pemerintah Pusat dan Daerah :
Dua cara
yang dapat menghubungkan antara pemerintah pusat dan pemeritah daerah.
-
Cara
pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan
wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang
pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
-
Cara
Kedua, dikenal sebagai Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang
pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
2.
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat
dan Daerah
Hubungan Fungsional Pemerintah Pusat dan
Daerah :
Hubungan tersebut terletak pada visi, misi,
tujuan, dan fungsinya masing-masing. Visi dan misi kedua lembaga ini, baik di
tingkat lokal maupun nasional adalah melindungi serta memberi ruang kebebasan
kepada daerah untuk mengolah dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan
kondisi dan kemampuan daerahnya. Adapun tujuannya adalah untuk melayani
masyarakat secara adil dan merata dalam berbagai aspek kehidupan. Sementara
fungsi pemerintah pusat dan daerah adalah sebagai pelayan, pengatur, dan
pemberdaya masyarakat.
Terdapat tiga faktor yang menjadi dasar
pembagian fungsi, urusan, tugas, dan wewenang antara pemerintah pusat dan
daerah.
a) Fungsi
yang sifatnya berskala nasional dan berkaitan dengan eksistensi negara sebagai
kesatuan politik diserahkan kepada pemerintah pusat.
b) Fungsi
yang menyangkut pelayanan masyarakat yang perlu disediakan secara beragam untuk
seluruh daerah dikelola oleh pemerintah pusat
c)
Fungsi pelayanan yang bersifat lokal,
melibatkan masyarakat luas dan tidak memerlukan tingkat pelayanan yang standar,
dikelola oleh pemerintah daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan serta
kemampuan daerah masing-masing.
Kelebihan desentralisasi :
a) Struktur
organisasi yang didesentralisasikan merupakan pendelegasian wewenang dan
memperingan manajemen pemerintah pusat.
b) Mengurangi
bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
c) Dalam
menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu
menunggu instruksi dari pusat.
d) Hubungan
yang harmonis dapat ditingkatkan dan meningkatkan gairah kerja antara
pemerintah pusat dan daerah.
e) Peningkatan
efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan baik pusat
maupun daerah.
f) Dapat
mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera
dilaksanakan.
g) Bagi
organisasi yang besar dapat memperoleh manfaat dari keadaan di tempat
masing-masing.
h) Sebelum
rencana dapat diterapkan secara keseluruhan maka dapat diterapkan dalam satu
bagian tertentu terlebih dahulu sehingga rencana dapat diubah.
i) Risiko
yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi
dapat terbagi-bagi.
j) Dapat
diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan
tertentu.
k) Desentralisasi
secara psikologis dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya yang
langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a) Besarnya
organ-organ pemerintahan yang membuat struktur pemerintahan bertambah kompleks
dan berimplikasi pada lemahnya koordinasi.
b) Desentralisasi
territorial mendorong timbulnya paham kedaerahan
c) Keputusan
yang diambil memerlukan waktu yang lama.
d) Memerlukan
biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X semester 1. Jakarta :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Buku Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan
dan Kebudayaan.
Internet
/ Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar