BAB I
MENAPAKI JALAN TERJAL PENEGAKAN HAM DI
INDONESIA
A. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
1. Pengertian Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM
Pelanggaran Hak Asasi Manusia, yaitu Setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja
maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (pasal 1 angka (6) UU No 39 Tahun
1999)
2. Bentuk-Bentuk Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul
biasanya terjadi dalam dua bentuk, sebagai berikut:
a. Diskriminasi, yaitu suatu pembatasan,
pelecehan, pengucilan yang lansung maupun tidak langsung didasarkan pada
perbedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, jenis
kelamin, bahasa, keyakinan dan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan
atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
secara individual maupun kolektif dalam semua aspek kehidupan
b. Penyiksaan, yaitu suatu perbuatan yang
dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan baik
jasmani maupun rohani pada seseorang.
Berdasarkan sifatnya pelanggaran dapat
dibedakan menjadi dua, yaitu
a. Pelanggaran HAM berat, yaitu pelanggaran HAM
yang berbahaya dan mengancam nyawa manusia
b. Pealanggaran HAM ringan, yaitu pelanggaran
HAM yang tidak mengancam keselamatan jiwa manusia akan tetapi dapat berbahaya
jika tidak segera ditanggulangi.
Klasifikasi Hak Asasi Manusia berat menurut
UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, antara lain :
a. Kejahatan genosida, yaitu setiap perbuatan
yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau
sebagian kelompok bangsa, ras, etnis dan agama
b. Kejahatan kemanusiaan, yaitu salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil, berupa : pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiyaan,
penghilangan orang secara paksa dan kejahatan apartheid.
B. Contoh Kasus Pelanggaran
Hak Asasi Manusia
1. Penyebab Pelanggaran Hak
Asasi Manusia
a.
Faktor internal, yaitu dorongan untuk melakukan
pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM, diantaranya
adalah:
1)
Sikap egois atau terlalu mementing diri sendiri.
2)
Rendahnya kesadaran HAM.
3)
Sikap tidak toleran.
1)
Faktor Eksternal, yaitu faktor-faktor di luar
diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan
pelanggaran HAM, diantaranya sebagai berikut:
-
Penyalahgunaan kekuasaan
-
Ketidaktegasan aparat penegak hukum
-
Penyalahgunaan teknologi
- Kesenjangan sosial dan
ekonomi yang tinggi
2. Kasus Pelanggaran Hak
Asasi Manusia di Indonesia
- Kerusuhan Tanjung Priok tanggal 12 September
1984
- Penyerbuan Kantor Partai Demokrasi Indonesia
tanggal 27 Juli 1996
- Penembakan mahasiswa Universitas Trisakti
pada tanggal 12 Mei 1998.
- Tragedi Semanggi I pada tanggal 13 November
1998
- Penculikan aktivis, pada bulan April 1997 -
April 1999.
- Meninggalnya Munir yang merupakan aktivis
HAM Indonesia, pada tanggal 7 September 2004
-
Contoh
kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia lainnya :
- Menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan)
- Penculikan, penyiksaan, pemerkosaan,
trackficing, perbudakan
- Kelalaian dalam memberikan pelayanan
kesehatan
- Pencemaran lingkungan yang disengaja dll
C. Upaya Penegakan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Pemerintah Indonesia dalam proses penegakan
HAM ini telah melakukan langkah-langkah strategis, diantaranya:
1) Pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia (Komnas HAM) Komnas HAM dibentuk pada tanggal 7 Juni 1993 melalui
Kepres Nomor 50 tahun 1993 dan UU No 39 Tahun 1999 (pasal 75-99)
Komnas HAM mempunyai wewenang sebagai
berikut:
a. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak
yang bermasalah
b. menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun
negosiasi
c. menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus
pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindak lanjuti.
d. memberi saran kepada pihak yang bermasalah
untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.
2) Pembentukan Instrumen HAM.
Instrumen HAM biasanya berupa peraturan
perundang-undangan dan lembaga-lembaga penegak hak asasi manusia, seperti
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Pengadilan HAM. Instrumen
HAM yang berupa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk menjamin kepastian
hukum serta memberikan arahan dalam proses penegakan HAM. Adapun peraturan
perundang-undangan yang dibentuk untuk mengatur masalah HAM adalah:
- Pembukaan UUD NRI 1945
- Pasal 28A – 28J UUD NRI 1945 tentang HAM
- UU No 39 tahun 1999 tentang HAM
- UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
- UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak
- Berbagai ratifikasi peraturan HAM
Internasional
3) Pembentukan Pengadilan HAM
Pengadilan HAM dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 26 tahun 2000. Pengadilan HAM bertugas dan berwenang
memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat
Penegakkan HAM itu penting
dilakukan di Indonesia :
- agar negara Indonesia tidak termasuk negara
‘unwillingness state’ yaitu negara yang tidak mempunyai kemauan menegakkan HAM
- agar tercipta keamanan, ketentraman,
kedamaian, kebahagian dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara
Upaya penangan
berbagai kasus pelanggaran HAM di Indonesia :
a. Melalui upaya pencegahan pelanggran HAM
- Menegakkan
supremasi hukum dan demokrasi
- Meningkatkan
kualitas pelayanan publik
- Meningkatkan
penyebarluasan prinsip-prinsip HAM
- Meningkatkan
pengawasan masyarakat dll
b. Melalui upaya Pengadilan HAM
Berdasarkan UU No 26
Tahun 2000, proses penyelidikan terhadap pelanggaran HAM berat dilakukan oleh
Komanas HAM, kemudian berkasnya diserahkan kepada Jaksa Agung sebagai penyidik.
Proses penuntutan perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh Jaksa Agung,
kemudian diputuskan oleh Pengadilan HAM yang dilakukan oleh 5 Majelis
Hakimpaling lama 180 hari
BAB II
MENELAAH KETENTUAN KONSTITUSIONAL KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Menjelajah Wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
1. Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan. Hal itu
ditegaskan dalam Pasal 25 A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang
menyatakan bahwa “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang”
Maknanya :
- Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago state) yang merupakan
satu kesatuan wilayah perairan dan kepulauan yang melahirkan wawasan nusantara
sebagai satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya dan hankam
- Mengukuhkan kedaulatan wilayah negara kesatuan Republik Indonesia, sehingga ada penegasan secara
konstitusional batas wilayah Indonesia ditengah potensi perubahan batas
geografis sebuah negara akibat gerakan separatisme, sengketa perbatasan
antarnegara atau pendudukan oleh negara asing
Wilayah laut Indonesia dapat dibedakan tiga macam, yaitu:
a.
Zona Laut Teritorial
Batas laut Teritorial ialah garis khayal yang
berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara
atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan lebar lautan itu kurang dari 24
mil laut, maka garis teritorial di tarik sama jauh dari garis masing-masing
negara tersebut. Laut yang terletak antara garis dengan garis batas teritorial
di sebut laut teritorial.
b.
Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun
morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya
kurang dari 150 meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen,
yaitu landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia. Adapun batas
landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil
laut. Jika ada dua negara atau lebih menguasai lautan di atas landasan
kontinen, maka batas negara tersebut ditarik sama jauh dari garis dasar
masing-masing negara.
c.
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Zona Ekonomi Eksklusif adalah jalur laut
selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Di dalam
zona ekonomi eksklusif ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam
memanfaatkan sumber daya laut. Di dalam zona ekonomi eksklusif ini kebebasan
pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui
sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas kontinen,
dan batas zona ekonomi eksklusif antara dua negara yang bertetangga saling
tumpang tindih, maka ditetapkan garis-garis yang menghubungkan titik yang sama
jauhnya dari garis dasar kedua negara itu sebagai batasnya. Pengumuman tetang
zona ekonomi eksklusif Indonesia dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia tanggal
21 Maret 1980.
Batas-batas wilayah
Indonesia secara geografis :
-
Sebelah utara berbatasan dengan Malaysia
(darat), sedangkan Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Fhillipina (laut)
-
Sebelah barat berbatasan dengan India (laut)
-
Sebelah timur berbatasan dengan Papua Nugini
(darat dan laut)
-
Sebelah selatan berbatasan dengan Timor Leste
(darat), Australia (laut)
Deklarasi Djuanda
(13 Desember 1957)
-
Bahwa segala perairan di sekitar, di antara dan
yang menghubungkan pulau-pulau yang termasuk dalam daratan Republik Indonesia
dengan tidak memandang luas atau lebarnya, adalah bagian yang wajar dari
wilayah daratan Negara RI dan dengan demikian merupakan bagian dari pada
perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan
negara RI. Penentuan batas laut 12 mil yang diukur dari garis-garis yang
menghubungkan titik luar pada pulau-pulau Negara RI akan ditentukan dengan
undang-undang
Pengaruh Deklarasi
Juanda terhadap wilayah Indonesia :
-
Indonesia menganut konsep negara kepulauan yang
berciri nusantara (archipelago satate), yang kemudian diakui dalam Konvensi
Hukum Laut PBB 1982 yaitu United Nations Convention on the Law of the Sea
(UNCLOS) dan sudah diratifikasi oleh Indonesia dengan menerbitkan UU No 17 Tahun
1985
-
Indonesia memiliki tambahan wilayah seluas
2.000.000 km termasuk sumber daya alam yang dikandungnya
B. Kedudukan Warga Negara
dan Penduduk Indonesia
1. Status Warga Negara Indonesia
- Pasal 26 UUD Negara RI 1945
1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara
2) Penduduk ialah ialah Warga Negara Indonesia
dan orang asing yang betempat tinggal di Indonesia
3) Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk
diatur dengan undang-undang
- Mengandung makna :
- WNI adalah orang Indonesia asli yaitu
pribumi yang lahir dan keturunan orang Indonesia ditambah dengan keturunan
bangsa lain seperti China, India, Arab dll melalui naturalisasi
- Penduduk Indonesia adalah semua orang yang
tinggal di Indonesia termasuk orang asing
2. Asas-asas Kewarganegaraan Indonesia
a. Asas Ius sanguinis (keturunan) yaitu
kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang
bersangkutan
b. Asas Ius Soli (tempat lahir) yaitu kewarganegaraan
seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahiran
Istilah-istilah lain
yang berkaitan dengan Kewarganegaraan :
- Apatride yaitu adanya seorang penduduk yang
sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan.
- Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang
mempunyai dua macamkewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap).
- Stelsel aktif yaitu seseorang harus
melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara
(naturalisasi biasa)
- Stelsel pasif yaitu seseorang dengan
sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan sutu tindakan hukum
tertentu (naturalisasi Istimewa)
- Hak opsi, yaitu hak untuk memilih suatu
kewarganegaraan (dalam stelsel aktif)
- Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif)
- Naturalisasi, yaitu permohonan seseorang
warga negara untuk menjadi warga negara suatu negara
3. Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat-syarat menjadi untuk menjadi WNI
sesuai dengan UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006 :
1) telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin;
2) pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima )
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3) sehat jasmani dan rohani;
4) dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5) tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
6) jika dengan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan
tetap; dan
8) membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
4. Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia
a) memperoleh kewarganegaraan lain atas
kemauannya sendiri;
b) tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan
untuk itu;
c) dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
Presiden atas permohonan sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan
belas) tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan
dinyatakan hilang Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa
kewarganegaraan;
d) masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin
terlebih dahulu dari Presiden;
e) Secara sukarela masuk dalam dinas negara
asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara
Indonesia;
f) secara sukarela mengangkat sumpah atau
menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing
tersebut;
g) tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam
pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h) mempunyai paspor atau surat yang bersifat
paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda
kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i) bertempat tinggal di luar wilayah negara
Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas
negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya
untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun
itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak
mengajukan pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia Kepada
Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal
yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah
memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang
bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
C. Kemerdekaan Beragama dan
Berkepercayaan di Indonesia
Kemerdekaan beragama
dan berkepercayaan mengandung makna bahwa setiap manusia bebas memilih,
melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya, dan dalam hal
ini tidak boleh dipaksa oleh siapapun, baik itu oleh pemerintah, pejabat agama,
masyarakat, maupun orang tua sendiri.
Kemerdekaan beragama
dan kepercayaan di Indonesia dijamin oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945. Dalam pasal 28 E ayat (1) dan (2) disebutkan bahwa:
1)
Setiap orang bebas memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan,memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali
2)
Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Di samping itu, dalam
pasal 29 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ayat (2) disebutkan, bahwa negara menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Kita harus mengembangkan kerukunan beragama dalam kehidupan
sehari-hari, karena dengan kerukunan umat beragama akan tercipta ketentraman
dan kenyamanan. selain itu juga tidak akan ada lagi pertentangan dan
perkelahian antar umat manusia. dan saat kerukunan itu terwujud maka persatuan
bangsa akan terwujud. dan jika persatuan itu terwujud maka akan menambah
kekuatan negara. Adapun Tri Kerukunan umat beragama di Indonesia yaitu :
1. Kerukunan antar umat seagama (intern umat beragama)
2. Kerukunan antar umat beragama.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah.
D. Sistem Pertahanan dan
Keamanan Negara Republik Indonesia
Kesadaran bela negara adalah kesediaan berbakti pada
negara dan berkorban demi membela negara dengan penuh keikhlasan
Dalam Pasal 30 ayat (1) sampai (2) UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 mengatur tentang sistem pertahanan dan keamanan negara, yang menyatakan
bahwa:
1)
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan
negara.
2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan
rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara RI Tahun
1945
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha
pertahanan dan kemanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan
dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).
Sistem
pertahanan keamanan negara Indonesia adalah SISHANKAMRATA, yaitu sistem
pertahahan keamanan rakyat semesta yang pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan keamanan negara yang seluruh rakyat dan segenap sumber daya
nasional, sarana prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai satu
kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Sistem pertahanan
dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan:
a. Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan
kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
b.
Kesemestaan,
yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan
dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan kondisi geografi sebagai negara kepulauan
Contoh wujud bela
negara yang bisa dilakukakn oleh warga negara :
- Mengamankan lingkungan sekitar
- Membantu korban bencana alam
- Menjaga kebersihan
- Mencegah bahaya narkoba
- Mencegah perkelahian
- Melestarikan budaya
BAB III
MENELUSURI DINAMIKA DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT,
BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Hakikat Demokrasi
1. Makna Demokrasi
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu
:
-
Demos yang berarti rakyat
-
Kratos/cratein yang berarti pemerintahan/memerintah
Jadi demokrasi adalah pemerintahan rakyat. Democracy
is the government from the people, by the people and for the people ( Abraham
Lincoln )
2. Prinsip-Prinsip Demokrasi
1) dengan damai dan secara melembaga.
Menyelesaikan perselisihan
2) Menjamin terselenggaranya perubahan secara
damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3) Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara
teratu
4) Membatasi pemakaian kekerasan sampai
minimum.
5) Mengakui serta menganggap wajar adanya
keanekaragaman.
6) Menjamin tegaknya keadilan.
1) Soko Guru Demokrasi Indonesia :
a)
Kedaulatan rakyat.
b)
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang
diperintah.
c)
Kekuasaan mayoritas.
d)
Hak-hak minoritas.
e)
Jaminan hak-hak asasi manusia.
f)
Pemilihan yang bebas dan jujur.
g)
Persamaan di depan hukum.
h)
Proses hukum yang wajar.
i)
Pembatasan pemerintahan secara konstitusional.
j)
Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik.
k)
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama dan
mufakat
B. Penerapan Demokrasi di
Indonesia
1. Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Demokrasi Pancasila adalah Demokrasi yang
berdasarkan Pancasila, yaitu demokrasi yang didasari, dilandasi, dijiwai,
disemangati oleh nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasia.
Karakter utama Demokrasi Pancasila adalah
sila keempat Pancasila, yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Demokrasi Pancasila mengandung 3 karakter
utama, yaitu :
-
Kerakyatan
-
Perwusyawaratan
-
Hikmat kebijaksanaan
Indikator Demokrasi Pancasila
1) Akuntabilitas
2) Rotasi Kekuasaan
3) Rekruitmen politik yang terbuka
4) Pemilihan umum
5) Pemenuhan hak-hak dasar
Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Demokrasi konstitusional Indonesia
memiliki 10 pilar , yaitu:
a. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa.
Artinya, seluk beluk sistem serta perilaku dalam menyelenggarakan kenegaraan RI
harus taat asas, konsisten, atau sesuai dengan nilai-nilai dan kaidah-kaidah
dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Demokrasi dengan kecerdasan. Artinya,
mengatur dan menyelenggarakan demokrasi menurut UUD 1945 itu bukan dengan
kekuatan naluri, kekuatan otot, atau kekuatan massa semata-mata. Pelaksanaan
demokrasi itu justru lebih menuntut kecerdasan rohaniah, kecerdasan aqliyah,
kecerdasan rasional, dan kecerdasan emosional
c. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat. Artinya,
Kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Secara prinsip, rakyatlah yang
memiliki/memegang kedaulatan itu.
d. Demokrasi dengan rule of law. Hal ini
mempunyai empat makna penting.
a) Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia
itu harus mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal
truth) bukan demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi
manipulatif.
b) Kedua, kekuasaan negara itu memberikan
keadilan hukum (legal justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan
formal dan pura-pura.
c) Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin
kepastian hukum (legal security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan
atau anarki.
d) Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan
manfaat atau kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan
pembangunan, bukan demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau
menciptakan perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
e. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara.
Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 bukan saja mengakui kekuasaan negara
Republik Indonesia yang tidak tak terbatas secara hukum, melainkan juga
demokrasi itu dikuatkan dengan pemisahan kekuasaan negara dan diserahkan kepada
badan-badan negara yang bertanggung jawab.
f. Demokrasi dengan hak asasi manusia, Artinya,
demokrasi menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengakui hak asasi manusia yang tujuannya bukan saja menghormati hak-hak asas
tersebut, melainkan terlebih-lebih untuk meningkatkan martabat dan derajat
manusia seutuhnya.
g. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka.
Artinya, demokrasi menurut UUD NRI 1945 menghendaki diberlakukannya sistem
pengadilan yang merdeka (independen) yang memberi peluang seluas-luasnya kepada
semua pihak yang berkepentingan untuk mencari dan menemukan hukum yang
seadil-adilnya.
h. Demokrasi dengan otonomi daerah. Artinya,
otonomi daerah merupakan pembatasan terhadap kekuasaan negara, khususnya
kekuasaan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat, dan lebih khusus lagi
pembatasan atas kekuasaan Presiden..
i. Demokrasi dengan kemakmuran. Artinya, demokrasi
menuru UUD NRI 1945 itu ternyata ditujukan untuk membangun negara kemakmuran
(welfare state) oleh dan untuk sebesar-besarnya rakyat Indonesia.
j. Demokrasi yang berkeadilan sosial. Artinya,
Demokrasi menurut UUD NRI 1945 menggariskan keadilan sosial di antara berbagai
kelompok, golongan, dan lapisan masyarakat.
2. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
a. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1945-1949
b. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1949-1959
c. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1959-1965
d. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1965-1998
e. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia pada
Periode 1998 – sekarang
(penjelasannya lihat Buku Paket Kelas XI SMK
Semester 1)
C. Membangun Demokrasi untuk
Indonesia
1. Pentingnya Kehidupan yang Demokratis
Pada hakikatnya sebuah negara dapat disebut
sebagai negara yang demokratis, apabila di dalam pemerintahan tersebut rakyat :
a. Memiliki persamaan di depan hukum,
b. memiliki kesempatan untuk berpartisipasi
dalam pembuatan keputusan
c. memperoleh pendapatan yang layak karena
terjadi distribusi pendapatan yang adil, serta
d. memiliki kekebasan yang bertanggung jawab.
2. Perilaku yang Mendukung Tegaknya Nilai-nilai
Demokrasi
Nilai Demokrasi Pancasila antara lain :
nilai musyawarah mufakat, kekeluargaan, mengutamakan kepentingan bangsa dan
negara, tidak memaksakan kehendak, kerakyatan, permusyawaratan, hikmat
kebijaksanaan
Bukti bahwa negara Indonesia adalah negara demokratis
baik secara normatif maupun empirik adalah sebagai berikut :
a. secara normatif, demokrasi merupakan sesuatu
yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara,
seperti ungkapan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dan
istilah kedaulatan rakyat selalu tercantum dalam konstitusi yang pernah berlaku
di Indonesia antara lain UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD Negara RI
Tahun 1945 : ‘Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
undang-undang dasar’
b. secara empirik, demokrasi merupakan sesuatu
yang dinamis dan berkembang melalui pengalaman sejarah panjang bangsa
Indonesia, yang dimulai adanya demokrasi Pancasila, demokrasi parlementer,
demokrasi terpimpin dan kembali kepada demokrasi Pancasila
Untuk menjalankan kehidupan demokratis, kita
bisa memulainya dengan cara menampilkan beberapa prinsip di bawah ini dalam
kehidupan sehari-hari, yaitu:
a. membisakan diri untuk berbuat sesuai dengan
aturan main atau hukum yang berlaku;
b. membiasakan diri bertindak demokratis dalam
segala hal;
c. membiasakan diri menyelesaikan persoalan
dengan musyawarah;
d. membiasakan diri mengadakan perubahan secara
damai tidak dengan kekerasan;
e. membiasakan diri untuk memilih
pemimpin-pemimpin melalui cara-cara yang demokratis;
f. selalu menggunakan akal sehat dan hati
nurani luhur dalam musyawarah;
g. selalu mempertanggungjawabkan hasil
keputusan musyawarah baik kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa dan
negara bahkan secara pribadi;
h. menuntut hak setelah melaksanakan kewajiban;
i. menggunakan kebebasan dengan rasa tanggung
jawab;
j. mau menghormati hak orang lain dalam
menyampaikan pendapat;
k. membiasakan diri memberikan kritik yang
bersifat membangun.
Coba kalian tuliskan contoh-contoh perilaku
kalian yang mencerminkan upaya menegakan nilai-nilai demokrasi.
a. Dalam kehidupan di lingkungan keluarga
b. Dalam kehidupan di lingkungan sekolah
c. Dalam kehidupan di lingkungan masyarakat
d. Dalam kehidupan di lingkungan bangsa dan
bernegara
BAB IV
MENGUPAS PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA
A. Sistem Pembagian
Kekuasaan Negara Republik Indonesia
1. Macam-macam Kekuasaan
Negara
Kekuasaan adalah kemampuan seseorang
untuk mempengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan-tindakan yang
dikehendaki atau diperintahkannya.
Keuasaan negara menurut John Locke :
a.
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk UU
b.
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
UU atau untuk mengadili setiap pelanggar UU
c.
Kekuasaan Federatif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
hubungan luar negeri atau kekuasaan untuk berperang
Teori Trias Politica
menurut Montesquieu :
a.
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau
membentuk UU
b.
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan
UU
c.
Kekuasaan Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan
UU, termasuk untuk mengadili setiap
pelanggar UU
Macam-macam kekuasaan
negara di Indonesia :
1)
Kekuasaan Konstitutif, yaitu kekuasaan untuk mengubah dan
menetapkan UUD. Kekuasan ini dijalankan oleh MPR, sesuai Pasal 3 ayat (1) UUD
Negara RI Tahun 1945 : Majelis
Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UUD
2)
Kekuasaan Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan UU
dan penyelenggaraan pemerintahan Negara. Dipegang oleh Presiden sesuai Pasal 4
ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Presiden
RI memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
3)
Kekuasaan Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk UU.
Dipegang oleh DPR sesuai Pasal 20 ayat (1) UUD Negara RI Tahun 1945 : DPR memegang kekuasaan membentuk UU
4) Kekuasaan
Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggrakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan. Dipegang oleh MA dan MK sesuai Pasal 24 ayat (2) UUD Negara
RI Tahun 1945 : Kekuasaan kehakiman
dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di
bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi
5)
Kekuasan Eksaminatif/Inspektif, yaitu kekuasaan yang
berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan
tanggungjawab tentang keuangan negara. Dipegang oleh BPK sesuai Pasal 23 E ayat
(1) UUD Negara RI Tahun 1945 : Untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara diadakan satu
Badan pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
6)
Kekuasan Moneter, yaitu kekuasaan untuk menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran serta memelihara kestabilan
nilai rupiah. Dijalankan oleh Bank Indonesia sesuai Pasal 23 D UUD Negara RI
Tahun 1945 : Negara memiliki suatu bank
sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggungjawab dan indepedensinya
diatur dalam undang-undang
2. Konsep Pembagian
Kekuasaan di Indonesia
Konsep pembagian kekuasaan
di Indonesia :
a.
Pembagian kekuasan secara horizontal, yaitu pembagian
kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu. Misalnya Legislatif,
Eksekutif dan Yudikatif.
b.
Pembagian kekuasaan secara vertikal, yaitu pembagian
kekuasaan menurut tingkatnya atau antara beberapa tingkatan pemerintahan.
Misalnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, pemerintahan
propinsi dan pemerintahan kabupaten/kota melalui asas desentralisasi,
dekosentrasi dan tugas pembantuan
B. Kedudukan dan Fungsi
Kementrian NRI dan Lembaga Pemerintah Non Kementrian
1. Tugas Kementerian Negara
Republik Indonesia
Pasal 17 UUD Negara RI Tahun 1945 :
1)
Presiden dibantu oleh mentri-mentri negara
2)
Mentri-mentri itu diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden
3)
Setiap mentri membidangi urusan tertentu dalam
pemerintahan
4)
Pembentukan, pengubahan dan pembubaran kementrian negara
diatur dalam undang-undang
Pada dasarnya sistem pemerintahan yang
diterapkan di Republik Indonesia adalah sistem pemerintahan Presidensial. Akan
tetapi terdapat perbedaan dalam hal operasionalisasi sistem pemerintahan
tersebut antara yang tercantum dalam UUD Tahun 1945 sebelum perubahan dengan
yang tercantumdalam UUD Negara RI Tahun 1945.
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala
Negara :
- Menyatakan
perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan
DPR (pasal 11 ayat 1)
- Menyatakan keadaan bahaya (pasal 12)
- Mengangkat Duta
dan konsul (pasal 13 ayat 1)
- Memberi grasi,
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA (pasal 14 ayat 1)
- Memberi amnesti
dan abolisi dengn memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 14 ayat 2)
Kewenangan Presiden RI sebagai Kepala
Pemerintahan :
- Memegang
kekuasaan pemerintahan (pasal 4 ayat 1)
- Mengajukan
rancangan UU kepada DPR (pasal 5 ayat 1)
- Menetakan
peraturan pemerintah (pasal 5 ayat 2)
- Membentuk suatu
Dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada
Presiden (pasal 16)
- Mengangkat dan
memberhentikan mentri-mentri (pasal 17 ayat 2)
Kementrian Negara RI
mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan dibawah dan
bertanggungjawab kepada Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,
yaitu :
a.
Penyelenggara perumusan, penetapan dan pelaksanaan
kebijakan di bidangnya, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggungjawabnya, pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidangnya dan pelaksanaan
kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah
b.
Perumusan, penetapan, pelaksanaan kebijakan di bidangnya,
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya,
pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya, pelaksanaan bimbingan teknis
dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementrian di daerah dan pelaksanaan
kegiatan teknis yang berskala nasional.
c.
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya,
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidangnya, pengelolaan
barangmilik/kekayaan negara yang menjadi tanggungjawabnya dan pengawasan atas
pelaksanaan tugas di bidangnya.
2. Klasifikasi Kementerian
Negara Republik Indonesia
Klasifikasi Kementrian
Negara RI :
a.
Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang
nomenklatur/nama kemetriannya secara tegas disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun
1945
-
Kementrian Dalam Negeri, Luar Negeri dan Pertahanan
b.
Kementrian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang
lingkupnya disebutkan dalam UUD Negara RI Tahun 1945
-
Kementrian Hukum dan HAM, Keuangan, ESDM, Perindustrian,
Perdagangan, Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, Kelautan dan Perikanan, Tenaga
Kerja dan Transmigrasi, PU, Kesehatan, Pendidikan dan Kebudayaan, Sosial,
Agama, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Komunikasi dan Informatika.
c.
Kementrian yang menangani urusan pemerintahan dalam
rangka penajaman, koordinasi dan sinkronisasi program pemerintah
-
Kementrian Sekretariat Negara, Riset dan Teknologi,
Koperasi dan UKM, Lingkungan Hidup, Pemberdayaan Perempuan dan PA, PAN dan
Reformasi Birokrasi, PDT, Perencanaan Pemnas, BUMN, Perumahan Rakyat, Pemuda
dan Olah Raga
d.
Kementrian koodinator yang bertugas melakukan sinkronisasi
dan koordinasi urusan kementrian-kementrian yang berada di dalam lingkup
tugasnya
-
Kementrian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam), Perekonomian (Menkoekonomi), Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (MenkoPMK), Kemaritiman (Menkomaritim), antara lain :
1) Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
a) Kementerian Dalam Negeri
b) Kementerian Hukum dan HAM
c) Kementerian Luar Negeri
d) Kementerian Pertahanan
e) Kementerian Komunikasi dan Informatika
f) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
2) Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
a) Kementerian Keuangan
b) Kementerian Ketenagakerjaan
c) Kementerian Perindustrian
d) Kementerian Perdagangan
e) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
f) Kementerian Pertanian
g) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
h) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
i) Kementerian Badan Usaha Milik Negara
j) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
3) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
a) Kementerian Agama;
b) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
c) Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
d) Kementerian Kesehatan;
e) Kementerian Sosial;
f) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
g) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
h) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4) Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
a) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
b) Kementerian Perhubungan
c) Kementerian Kelautan dan Perikanan
d) Kementerian Pariwisata
3. Lembaga Pemerintah Non-Kementerian
LPNK diatur oleh Peraturan Presiden Republik
Indonesia, yaitu Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2001
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata
Kerja Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Berikut ini Daftar Lembaga Pemerintah
Non Kementerian yang ada di Indonesia, yaitu:
1) Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), di
bawah koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2) Badan Informasi Geospasial (BIG);
3) Badan Intelijen Negara (BIN);
4) Badan Kepegawaian Negara (BKN), di bawah
koordinasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
5) Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana
Nasional (BKKBN), di bawah koordinasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak;
6) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), di
bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
7) Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional (Bakosurtanal), di bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
8) Badan Meteorologi, Klimatologi, dan
Geofisika (BMKG);
9) Badan Narkotika Nasional (BNN);
10) Badan Nasional Penanggulangan Bencana
(BNPB);
11) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
(BNPT);
12) Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan
Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
13) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), di
bawah koordinasi Menteri Kesehatan;
14) Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), di
bawah koordinasi Menteri Riset dan Teknologi;
15) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
(BPKP); dst (.....lihat buku paket)
C. Kedudukan dan Fungsi
Pemerintahan Daerah dalam kerangka NKRI
1. Konsep Pemerintah Daerah
- Asas Otonom adalah hak, wewenang dan
kewajiban daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan
- Tugas Pembantuan adalah penugasan dari
pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
- Sentralisasi, yaitu pemerintahan yang diatur
dan dikendalikan oleh pemerintahan pusat
- Desentralisasi, yaitu penyerahan wewenang
pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan RI
- Dekosentrasi, yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan
oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu
2. Kewenangan Pemerintahan
Daerah
Hak Daerah :
a.
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya
b.
Memilih pimpinan daerah
c.
Mengelola aparatur daerah
d.
Mengelola kekayaan daerah
e.
Memungut pajak daerah dan retribusi daerah ... dst
Kewajiban Daerah :
a.
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan kesatuan dan
kerukunan nasional serta keutuhan NKRI
b.
Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat
c.
Mengembangkan kehidupan demokratis
d.
Mewujudkan keadilan dan pemerataan
e.
Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan ... dst
Negara Kesatuan RI begitu
luas tidak mungkin segala urusan pemerintahan, mengelola negara dipegang oleh
pemerintah pusat saja, tidak akan optimal, tidak maksimal. Oleh karena itu
diperlukan suatu bentuk pemerintahan di daerah yang bertugas melaksankan
kewenangan-kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat.
BAB V
MENYIRAM INDAHNYA KEADILAN DAN KEDAMAIAN
A. Hakikat Perlindungan dan
Penegakan Hukum
1. Konsep Perlindungan dan
Penegakkan Hukum
Perlindungan hukum adalah daya upaya yang
dilakukan secara sadar oleh setiap orang maupun lembaga pemerintah, swasta yang
bertujuan mengusahakan pengamanan, pengusaan dan pemenuhan kesejahteraan
hidup sesuai dengan hak-hak asasi yang ada
Unsur-unsur perlindungan hukum :
- Adanya perlindungan dari pemerintah kepada
warganya
- Adanya jaminan kepastian hukum
- Berkaitan dengan hak-hak warga negara
- Adanya sanksi hukuman bagi pihak yang
melanggarnya
Contoh peraturan perlindungan hukum :
- Hak Cipta (UU No 19 Tahun 2002)
- Paten (UU No 14 Tahun 2001)
- Merek (UU no 15 Tahun 2001)
- Perlindungan Konsumen (UU No Tahun 1999)
- Perlindungan Varietas Tanaman (UU N 29 Tahun
2000)
- Perlndungan Anak (UU No 32 Tahun 2002)
2. Pentingnya Perlindungan
dan Penegakkan Hukum
Perlindungan dan penegakan
hukum penting dilakukan :
-
Tegaknya supremasi hukum
-
Tegaknya keadilan, kebenaran dan kepastian hukum
-
Mewujudkan perdamaian dalam kehidupan di masyarakat
Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan
hukum di Indonesia :
- Hukumnya
- Penegak hukum
- Masyarakat
- Sarana atau fasilitas yang mendukung penegak
hukum
- Kebudayaan, yakni sebagai hasil karya 4
B. Peran Lembaga Penegak
Hukum dalam Menjamin Keadilan dan Kedamaian
1. Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia
Peran Kepolisian RI dan Kejaksaan RI
dalam penegakkan dan perlindungan hukum :
-
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
-
Menegakan hukum
-
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan
masyarakat dalam rangka terpeliharanya kemanan dalam negeri
-
Melakukan penangkapan, penahanan, penggeladahan,
penyitaan, penyelidikan dan penyidikan
-
( UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI )
2. Peran Kejaksaan Republik
Indonesia
-
Menegakka supremasi hukum
-
Perlindungan kepentingan umum
-
Penegakan hak asasi manusia
-
Pemberantasa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
-
( UU No 16 Tahun
2004 tentang Kejaksaan RI )
3. Peran Hakim sebagai
Pelaksana Kekuasaan Kehakiman
- Memeriksa, mengadili dan memutus suatu
perkara
- ( UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman )
4. Peran Advokat
- Memberi bantuan di bidang hukum baik perdata
maupun pidana
- Memberi nasehat hukum (konsultasi hukum)
- Memberikan bantuan hukum aktif baik di dalam
maupun di luar pengadilan dengan jalan mewakili, mendampingi, membela dan
melakukan tindakan hukum lain
- ( UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat )
Perlindungan hukum tidak akan terwujud
apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan, misalnya dalam pelaksanaan hukum
masih terjadi penyimpangan, ketidakadilan, ketidaknyamanan, hukum masih tajam
kebawah tumpul keatas, tidak ada kesamaan dalam hukum
Karena salah satu ciri dari negara demokrasi
adalah adanya penegakan hukum (supremasi hukum), artinya bahwa setiap warga
negara harus tunduk dan patuh pada hukum atau aturan yang berlaku. Hukum dibuat
oleh badan yang berwenang melalui kesepakatan di lembaga legislatif secara
demokratis.
C. Dinamika Pelanggaran
Hukum
1. Berbagai Kasus
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum disebut juga perbuatan
melawan hukum, yaitu tindakan seseorang yang tidak sesuai atau bertentangan
dengan aturan-aturan yang berlaku. Pelanggaran hukum merupakan pengingkaran
kewajiban-kewajiban yang telah ditetapkan oleh peraturan atau hukum yang
berlaku.
Berikut ini contoh perilaku yang
bertentangan dengan hukum yang dilakukan di lingkungan keluarga, sekolah,
masyarakat, bangsa dan negara.
a. Keluarga
- Mengabaikan
perintah orang tua
- Menonton tayangan yang tidak boleh ditonton
- Ibadah tidak tepat waktu
b. Sekolah
- Terlambat datang ke sekolah
- Bolos mengikuti pelajaran
- Mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
- Main hakim sendiri
- Melakukan tindakan diskriminasi kepada orang
lain
- Membuang sampah sembarangan
d. Bangsa dan Negara
- Tidak memiliki KTP, SIM
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalulintas
- Merusak fasilitas negara dengan sengaja
2. Macam-Macam Sanksi atas
Pelanggaran Hukum
Pelanggaran hukum terjadi karena :
a. Pelanggran hukum oleh pelaku pelanggaran
sudah dianggap sebagai kebiasaan bahkan kebutuhan
b. Hukum yang berlaku sudah tidak sesuai lagi
dengan tuntutan kehidupan
c. Kurangnya kesadaran hukum
Sanksi norma hukum adalah tegas dan nyata.
Hal tersebut mengandung pengertian sebagai berikut:
1) Tegas berarti adanya aturan yang telah
dibuat secara material telah di atur. Misalnya, dalam hukum pidana menganai
sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa sanksi
pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
a. Hukuman pokok, yang terdiri atas:
- hukuman mati;
- hukuman penjara yang terdiri dari hukuman
seumur hidup dan hukuman sementara waktu (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya 1 tahun).
b. Hukuman tambahan, yang terdiri:
- pencabutan hak-hak tertentu;
- perampasan (penyitaan) barang-barang
tertentu;
- pengumuman keputusan hakim.
2) Nyata berarti adanya aturan yang secara
material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan perbuatan yang
dilanggarnya. Contoh: Pasal 338 KUHP, menyebutkan “barang siapa sengaja
merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan, dengan pidana penjara
paling lama lima belas tahun”.
3. Partisipasi Masyarakat
dalam Perlindungan dan Penegakkan Hukum
Ciri-ciri seseorang yang memiliki kesadaran
hukum adalah :
a. Memahami dan mematuhi peraturan perundangan
yang berlaku
b. Mempertahankan tertib hukum yang ada
c. Menegakkan kepastian hukum
Contoh perilaku yang mencerminkan kepatuhan
terhadap hukum yang berlaku dalam lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat,
bangsa dan negara :
a. Keluarga
- Mematuhi perintah orang tua
- Menghormati anggota keluarga yang lain
- Melaksanakan aturan yang dibuat dan
disepakati keluarga
b. Sekolah
- Memakai pakaian seragam yang telah
ditentukan
- Mengikuti pelajaran sesuai dengan jadwal
yang berlaku
- Tidak mencontek ketika sedang ulangan
c. Masyarakat
- Melaksanakan setiap norma yang berlaku di
masyarakat
- Ikut serta dalam kegiatan kerja bakti
- Tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan
kekacauan di masyarakat
d. Bangsa dan Negara
- Bersikap tertib ketika berlalulintas di
jalan raya
- Membayar pajak, retribusi parkir
- Ikut serta dalam kegiatan pemilihan umum
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI semester 2. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Kelas XI.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog :
asminkarris.wordpress.com
Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan
Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan Perundang-Undangan Republik Indonesia
Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang – Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa
Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar