BAB VI
MENYIBAK KASUS
PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A. Hakikat
Hak dan Kewajiban Warga Negara
1. Makna
Hak Warga Negara
-
Hak
warga negara adalah seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam
kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara
-
Contoh
hak warga negara :
-
Memperoleh
pendidikan yang layak
-
Memperoleh
penghidupan yang pantas
-
Mempergunakan
sarana prasarana umum
Perbedaan
antara hak asasi manusia dan hak warga negara :
-
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang
dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak lahir. Sifatnya
universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang
-
Hak
warga negara sifatnya nasional, dibatasi oleh status kewarganegaraannya artinya
tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia akan tetapi semua hak
asasi manusia, juga merupakan hak warga negara.
-
Misalnya
hak setiap warga negara menduduki jabatan pemerintahan RI adalah hak warga
negara Indonesia, sehingga tidak berlaku bagi setiap orang bukan warga negara
Indonesia
2. Makna
Kewajiban warga Negara
-
Kewajiban
warga negara adalah segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh
tanggungjawab sebagai anggota dari sebuah negara
-
Contoh
kewajiban warga negara :
-
Membayar
pajak tepat waktu
-
Mematuhi
peraturan lalulintas angkutan jalan raya
-
Membela
dan mempertahankan negara dari berbagai macam ancaman
Perbedaan antara kewajiban warga
negara dan kewajiban asasi :
-
Kewajiban
warga negara adalah tindakan atau perbuatan yang harus dilaksanakan oleh
seorang warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan
-
Kewajiban
asasi merupakan kewajiban dasar, pokok, pundamental yang harus dilaksanakan
setiap setiap orang tanpa dibatasi status kewarganegaraan seseorang
Klasifikasi
hak dan kewajiban warga negara dalam UUD Negara RI 1945,
Hak
warga negara :
-
Hak
yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
-
Hak
mendapat pekerjaan dan penghidupan layak (pasal 27 ayat 2)
-
Hak
membela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Hak
dalam usaha pertahanan dan keamanan (pasal 30 ayat 1)
-
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31)
-
Hak
menduduki jabata-jabatan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Kewajiban
warga negara :
-
Kewajiban
menjujung tinggi hukum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
-
Kewajiban
membela negara (pasal 27 ayat 3)
-
Kewajiban
dalam pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
-
Kewajiban
membayar pajak (pasal 23 ayat 2)
-
Kewajiban
menghormati bendera (pasal 35)
-
Kewajiban
menggunakan bahasa Indonesia (pasal 36)
-
Kewajiban
menjaga lambang negara (pasal 36A) dan lagu kebangsaan (pasal 36B)
Menurut Jimly Asshiddiqie hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan
hak hukum :
-
Hak konstitutional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
(UUD Negara RI Tahun 1945),
-
Hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan
perundang-undangan di bawahnya.
Disamping itu, terdapat pula ketentuan
mengenai jaminan hak asasi manusia tertentu yang hanya berlaku bagi warga
negara atau setidaknya bagi warga negara diberikan kekhususan atau
keutamaan-keutamaan tertentu, misalnya, hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan
dan lain-lain.Hak warga negara yang meliputi :
a. Hak asasi manusia tertentu
yang hanya berlaku sebagai hak konstitusional bagi warga negara
Indonesia saja. Misalnya Misalnya hak yang tercantum dalam UUD Negara RI Tahun
1945, antara lain :
1) Pasal 28D ayat (3)
1) Pasal 28D ayat (3)
2) Pasal 27 ayat (2)
3) Pasal 27 ayat (3)
4) Pasal 30 ayat (1)
5) Pasal 31 ayat (1)
b.
Hak asasi manusia tertentu yang meskipun berlaku bagi setiap orang, akan
tetapi dalam kasus-kasus tertentu, khusus bagi Warga negara Indonesia
berlaku keutamaan-keutamaan tertentu. Misalnya, Pasal 28D ayat (2) UUD
1945
c.
Hak warga negara untuk menduduki jabatan-jabatan yang diisi
melalui prosedur pemilihan, baik secara langsung atau secara
tidak langsung oleh rakyat.
d.
Hak warga negara untuk diangkat dalam jabatan-jabatan
tertentu, jabatan yang dimaksud hanya berlaku dan hanya dapat diduduki
oleh warga negara Indonesia sendiri sesuai dengan maksud ketentuan Pasal 27
ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3)
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia
adalah sikap, tekad, tindakan warga negara yang teratur, terpadu, menyeluruh
dan berkelanjutan, yang dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan
memiliki kesadaran hidup berbangsa dan bernegara.
Hak dan kewajiban memiliki hubungan
kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya,
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Hak dan kewajiban
warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun
dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya.
B. Kasus
Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
1. Kasus
Pelanggaran Hak Warga Negara
Contoh
bentuk pelanggaran hak warga negara :
-
Proses
penegakkan hukum yang belum optimal (pasal 27 ayat 1)
-
Tingkat
kemiskinan dan angka pengangguran masih cukup tinggi (pasal 27 ayat 2)
-
Kasus
pelanggaran hak asasi manusia, seperti pembunuhan, KDRT, pemerkosaan masih
terjadi (pasal 28A -28J)
-
Tindak
kekerasan mengatasnamakan agama (pasal 29 ayat 2)
-
Angka
putus sekolah yang cukup tinggi (pasal 31 ayat 1)
-
Pelanggaran
hak cipta, peredaran VCD/DVD bajakan, software sistem operasi copian
2. Kasus
Pengingkaran Kewajiban warga Negara
Contoh
bentuk pengingkaran kewajiban warga negara :
-
Membuang
sambah sembarangan
-
Melanggar
aturan berlalulintas
-
Merusak
fasilitas negara
-
Tidak
membayar pajak pada negara
-
Tidak
berpartisifasi dalam usaha pertahanan dan keamanan
Faktor yang menyebabkan
terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :
-
adanya
kelalaian dari pemerintah/negara atau oleh warga negara dalam pemenuhan hak
warga negaranya, misalnya masih ada yang hidup terlantar, putus sekolah
-
tingginya
sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara
-
rendahnya
kesadaran hukum warga negara
-
sikap
nasionalisme, patriotisme yang masih rendah
Yang harus dilakukan pemerintah dalam
memecahkan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga
negara :
-
memberikan
sanksi yang tegas bagi warga negara yang mengingkari kewajiban
-
menegakkan
supremasi hukum dan perundang-undangan secara konsisten dan bertanggungjawab
-
meningkatkan
kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, yang berpihak pada pemberdayaan
ekonomi rakyat
-
negara
menjamin terpenuhinya segala kebutuhan warganya dalam bidang politik, ekonomi,
sosial budaya dan hankam
Solusi yang dapat dilakukan untuk
mengatasi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah
berusaha untuk mendahulukan kewajiban dari pada hak, tidak hanya pandai menuntut hak tetapi harus
diimbangi dengan pelaksanaan kewajiban
BAB VII
MENATAP TANTANGAN
INTEGRASI NASIONAL
A. Mewaspadai
Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek
kehidupan sosial :
-
Aspek
kewilayahan :
Indonesia
diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik
-
Aspek
kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia
diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi
komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi
sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan
masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem
pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1. Ancaman
Militer
Ancaman
adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian
bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta
kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
-
agresi/invansi
-
sabotase
-
spionase
-
pelanggaran
wilayah oleh negara lain,
-
pemberontakan
bersenjata,
-
gerakan
separatis bersenjata,
-
aksi
teror bersenjata,
2. Ancaman
Non Militer
Contoh ancaman non militer
:
-
ancaman
di bidang ideologi : paham komunis, zionis, liberalis
-
ancaman
di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi, blokade politik (eksternal),
adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal, teroris (internal)
-
ancaman
di bidang ekonomi : free fight liberalism, etatisme, monopoli
-
ancaman
di sosial budaya : adanya budaya konsumtif, hedonisme, individualisme,
westernisasi, KKN, narkoba
B. Strategi
Untuk Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional
1. Strategi
dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya menjaga
pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber daya
nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara sebagai
satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
-
memperkuat
sishankamrata, yaitu dengan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama
(TNI dan POLRI) , komponen cadangan (Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan
komponen pendukung (rakyat)
-
mendayagunakan
dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional dengan pertahanan berlapis yang
diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
2. Strategi
dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
-
memperkokoh
4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI ,
memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme (ideologi)
-
penegakkan
demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM, supremasi hukum (politik)
-
memperkuat
sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk dan pasar domestik,
memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO (ekonomi)
-
meningkatkan
iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental antara manusia – Tuhan –
alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’ (sosial budaya)
Ideologi
Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di
masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan
komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis,
hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi
landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
Integrasi Nasional
a. Pengertian
Integrasi
nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada
pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara
nasional.
Seperti
yang kita ketahui, Indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari
kebudayaan ataupun wilayahnya. Di satu sisi hal ini membawa dampak positif bagi
bangsa karena kita bisa memanfaatkan kekayaan alam Indonesia secara bijak atau
mengelola budaya budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat, namun selain
menimbulkan sebuah keuntungan, hal ini juga akhirnya menimbulkan masalah yang
baru. Kita ketahui dengan wilayah dan budaya yang melimpah itu akan
menghasilkan karakter atau manusia manusia yang berbeda pula sehingga dapat
mengancam keutuhan bangsa Indonesia.
b.
Faktor-faktor
pendorong integrasi nasional sebagai berikut:
-
Faktor
sejarah yang menimbulkan rasa senasib dan seperjuangan.
-
Keinginan
untuk bersatu di kalangan bangsa Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Sumpah
Pemuda tanggal 28 Oktober 1928.
-
Rasa
cinta tanah air di kalangan bangsa Indonesia, sebagaimana dibuktikan perjuangan
merebut, menegakkan, dan mengisi kemerdekaan.
-
Rasa
rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan Negara, sebagaimana dibuktikan oleh
banyak pahlawan bangsa yang gugur di medan perjuangan.
-
Kesepakatan
atau konsensus nasional dalam perwujudan Proklamasi Kemerdekaan, Pancasila dan
UUD 1945, bendera Merah Putih, lagu kebangsaan Indonesia Raya, bahasa kesatuan
bahasa Indonesia.
c.
Faktor-faktor
penghambat integrasi nasional sebagai berikut:
-
Masyarakat
Indonesia yang heterogen (beraneka ragam) dalam faktor-faktor kesukubangsaan
dengan masing-masing kebudayaan daerahnya, bahasa daerah, agama yang dianut,
ras dan sebagainya.
-
Wilayah
negara yang begitu luas, terdiri atas ribuan kepulauan yang dikelilingi oleh
lautan luas.
-
Besarnya
kemungkinan ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang merongrong keutuhan,
kesatuan dan persatuan bangsa, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
-
Masih
besarnya ketimpangan dan ketidakmerataan pembangunan dan hasil-hasil
pembangunan menimbulkan berbagai rasa tidak puas dan keputusasaan di masalah
SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar-golongan), gerakan separatisme dan
kedaerahan, demonstrasi dan unjuk rasa.
-
Adanya
paham “etnosentrisme” di antara beberapa suku bangsa yang menonjolkan
kelebihan-kelebihan budayanya dan menganggap rendah budaya suku bangsa lain.
BAB VIII
MENELUSURI DINAMIKA
KEHIDUPAN BERNEGARA DALAM KONTEKS GEOPOLITIK INDONESIA
A. Mewaspadai
Ancaman terhadap Integrasi nasional
1. Pengertian
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
-
geo
berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
-
polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
-
teia
berarti urusan (politik)/ kepentingan
umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik
adalah ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Teori-teori
mengenai geopolitik :
a. Teori Frederich Ratzel (1844–1904) /
teori organisme atau teori biologis
Negara
itu seperti organisme yang hidup, identik dengan ruangan yang ditempati
sekelompok masyarakat (bangsa). Semakin luas ruang hidup maka negara akan
semakin bertahan, kuat, dan maju. Jika negara ingin tetap hidup dan berkembang
butuh ekspansi (perluasan wilayah sebagai ruang hidup).
b. Teori Rudolf Kjellen (1964–1922)
Negara
adalah suatu organisme, yaitu satuan dan sistem politik yang menyeluruh yang
meliputi bidang geopolitik, ekonomi politik, demo politik, sosial politik, dan krato politik. Negara
harus mampu mempertahankan dan mengembangkan dirinya dengan melakukan ekspansi. Paham
ekspansionisme dikembangkan. Batas
negara bersifat sementara karena bisa diperluas.
c. Teori Karl Haushofer (1896–1946)
Pandangan
tentang ‘lebensraum’ (hak suatu bangsa
atas ruang hidup untuk dapat menjamin kesejahteraan dan keamanannya) dan paham
ekspansionisme. Jika jumlah penduduk suatu wilayah negara semakin banyak
sehingga tidak sebanding lagi dengan luas wilayah, maka negara tersebut harus
berupaya memperluas wilayahnya sebagai ruang hidup (lebensraum) bagi warga
negara.
d. Teori Halford Mackinder (1861–1947) /
Daerah Jantung
Barang
siapa menguasai ‘daerah jantung’ (Eropa
Timur dan Rusia) maka ia akan menguasai pulau
dunia (Eropa, Asia, dan Afrika) yang pada akhirnya akan menguasai
dunia.
e. Teori Alfred Thayer Mahan /
(1840–1914)
Memperhatikan
perlunya memanfaatkan serta mempertahankan sumber daya laut, termasuk akses
laut. Pembangunan armada laut dan membangun kekuatan maritim.
f. Teori Guilio Douhet (1869–1930),
William Mitchel (1878–1939), Saversky, dan
JFC
Kekuatan
dirgantara lebih berperan dalam memenangkan peperangan melawan musuh. Membangun
armada atau angkatan udara lebih menguntungkan Berdasarkan hal ini maka
muncullah konsepsi Wawasan Dirgantara atau konsep kekuatan di udara.
2. Konsep
Geopolitik Indonesia
Prinsip
geopolitik Indonesia yaitu bangsa Indonesia tidak ada semangat untuk mempeluas
wilayah sebagai ruang hidup. Secara historis, kesepakatan para pendiri Negara
pesatuan Republik Indonesia adalah wilayah Indonesia merdeka hanyalah wilayah
bekas jajahan Belanda atau eks Hindia Belanda. Upaya membangun kesadaran untuk
bersatunya bangsa dalam satu wilayah adalah dengan konsepsi Wawasan Nusantara.
Bangsa Indonesia memiliki pandangan sendiri mengenai wilayah yang dikaitkan
dengan politik/kekuasaan. Wawasan Nusantara dapat dikatakan sebagai penerapan
teori geopolitik dari bangsa Indonesia.
3. Konsep
Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia
Wawasan
nusantara sebagai geopolitik dan landasan visional bangsa Indonesia pada
hakikatnya merupakan perwujudan ideologi pancasila. Wawasan nusantara
mengarahkan visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian
dalam berbagai bidang kehidupan nasional : bidang ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan
a.
Geopolitik
merupakan ilmu dari penyelenggaraan negara yg setiap kebijakannya dikaitkan dengan
masalah-masalah geografi wilayah atau
tempat tinggal.
b.
Konsep
dasar dari geopolitik Indonesia disebut juga
wawasan nusantara,yg di dalamnya memuat 4 unsur yaitu : konsepsi ruang, konsepsi
frontier, kekuatan politik dan keamanan bangsa.
c.
Yaitu
suatu pandangan dimana Bangsa Indonesia dapat mengenali diri dan tanah airnya.
d.
Perwujudan
wawasan nusantara sebagai konsep geopolitik Indonesia dapat dilihat dari
kesatuan kepulauan nusantara Indonesia yang merupakan satu kesatuan (HANKAM)
B. Kehidupan
Bernegara dalam Konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
1. Konsep
NKRI menurut UUD Negara RI Tahun 1945
Pasal 1 ayat
(1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 yang merupakan naskah
asli mengandung prinsip bahwa : “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang
berbentuk Republik”. Oleh karena itu bangsa Indonesia tidak akan mengubah Negara
Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal, karena konsep federalisme
relevansinya sama sekali tidak berhubungan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Dengan
pluralitas Indonesia yang terdiri dari berbagai suku bangsa membuat sistem pemerintahan
Indonesia menuju ke arah republik. Sistem negara yang menganut federasi tidak
cocok apabila diterapkan di Indonesia karena negara federasi megarah ke arah
homogenitas. Berkaca dari pengalaman indonesia yang pernah membuat Indonesia
menjadi negara federalis yang mengalami masa-masa yang gelap saat Indonesia
menjadi negara serikat, membawa Indonesia
ke kehancuran terbukti dari adanya pepecahan dan akhirnya kembali lagi
kearah republik. Penulis beropini bahwa untuk membuat Indonesia bangkit dari
keterpurukan dan menjaga agar Indonesia tetap eksis, bentuk republik dipilih
sesuai dengan gambaran jati diri bangsa Indonesia. Terbukti hingga saat ini
eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap ada di tengah
berkecambuknya permasalahan yang kompleks.
2. Keunggulan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Keunggulan bangsa
Indonesia (Dadang Sundawa: 2007) adalah :
-
Jumlah
dan potensi penduduk yang cukup besar
-
Keanekaragaman
dalam berbagai aspek kehidupan sosial budaya
-
Memilki
tata krama atau keramahtamahan
-
Letak
wilayah yang amat strategis
-
Keindahan
alam Indonesia
-
Tanah
yang amat subur dan kaya akan sumber daya alam
-
Wilayahnya
sangat luas ; 5.193.250 Km
-
Termasuk
negara yang memilki ‘keajaiban dunia’
-
Mempunyai
konsep wawasan nusantara
-
Memiliki
semangat sumpah pemuda
BAB IX
MENCERMATI POTRET
BUDAYA POLITIK MASYARAKAT INDONESIA
A. Hakikat
Budaya Politik
1. Pengertian
Budaya Politik
-
budaya
politik diartikan sebagai pandangan politik yang mempengaruhi sikap, orientasi,
dan pilihan politik seseorang.
-
budaya
politik merupakan suatu konsep yang terdiri dari sikap, nilai-nilai dan
keterampilan yang sedang berlaku bagi seluruh anggota masyarakat
-
budaya
politik merupakan kumpulan pengetahuan yang membentuk pola tingkah laku
terhadap pemerintah dan system politik dari suatu masyarakat
2. Klasifikasi
Budaya Politik
a.
Budaya
Politik Parokial (parochial political culture)
-
Budaya
politik parokial sering diartikan sebagai
budaya yang sempit, sederhana, tradisional
-
belum
adanya spesialisasi tugas atau peran, sehingga para pelaku politik belum
memiliki peranan yang khusus
-
adapun
yang menonjol dalam budaya politik parokial adalah adanya kesadaran anggota
masyarakat akan adanya pusat kekuasaan politik didalam masyarakat yang dipegang
oleh kepala adat atau kepala suku. Selain sebagai pemimpin politik, kepala adat
atau kepala suku berperan juga sebagai pemimpin agama dan pemimpin sosial.
b.
Budaya
Politik Subjek (subject political culture)
-
telah
memiliki perhatian dan minat terhadap system politik
-
tidak
ada keinginan atau hasrat untuk menilai, menelaah atau bahkan mengkritisi
setiap kebijakanyang dikeluarkan pemerintah
-
budaya
politik subjek atau kaula gusti, artinya
sebagai abdi atau pengikut setia pemerintah/raja yang posisinya cenderung pasif
c.
Budaya
Politik Partisipan (participant political culture)
-
Budaya
politik partisipan sering diartikan sebagai
budaya yang ideal
-
telah
memiliki perhatian, kesadaran, minat serta peran politik yang sangat luas. Ia
mampu memainkan peran politik baik dalam proses input (yang berupa pemberian
tuntutan dan dukungan terhadap system politik) maupun dalam proses output
(pelaksana, penilai dan pengkritisi setiap kebijaksanaan dan keputusan politik
pemerintah
B. Karakteristik
Budaya Politik Masyarakat Indonesia
-
bersifat
parokial kaula dan budaya politik partisipan di lain pihak. Di satu sisi rakyat
Indonesia masih ketinggalan dalam menggunakan hak dan menjalankan tanggung
jawab politiknya, hal ini mungkin disebabkan oleh ketertutupan dari kebudayaan
luar, pengaruh penjajahan, feodalisme, bapakisme, dan primordialisme
-
sifat
ikatan primordial masih berakar kuat dalam masyarakat Indonesia. Hal ini dapat
dilihat melalui indikatornya berupa sikap mengutamakan kepentingan daerah,
suku, dan agamanya.
-
Sifat
paternalism masih kuat, salah satu indikatornya adalah munculnya sifat
bapakisme atau sikap asal bapak senang dalam setiap hal.
C. Hakikat
Kesadaran politik
1. Makna
Kesadaran Politik
Kesadaran
politik (political awwarness) adalah proses batin yang menampakkan keinsyafan
dari setiap warga negara akan pentingnya urusan kenegaraan dalam kehidupan
bernegara
2. Mekanisme
Sosialisasi Budaya Politik
Sosialisasi
politik adalah proses bagaimana memperkenalkan sistem politik pada seseorang
dan bagaimana orang tersebut menentukan tanggapan serta reaksi-reaksinya terhadap
gejala-gejala politik
Mekanisme sosialisasi
politik adalah :
a.
Imitasi
adalah proses sosialisasi
melalui peniruan terhadap perilaku yang ditampilkan individu-individu lain,
terutama masa kanak-kanak
b.
Instruksi
adalah sosialisasi melalui
proses pembelajaran, baik secara formal (sekolah), informal (keluarga) dan non
formal (masyarakat atau diskusi-diskusi kelompok, organisasi)
c.
Motivasi
adalah mekanisme proses
sosialisasi yang dikaitkan dengan pengalaman individu secara langsung yang
mendorong dirinya untuk belajar mengenai tindakan-tindakan yang sesuai dengan
sikap dan pendapatnya sendiri.
Agen – agen
(lembaga-lembaga) sosialisasi politik :
a.
Keluarga
Merupakan agen pertama
yang sangat menentukan pola pembentukan nilai-nilai politik bagi seorang individu
b.
Sekolah
Merupan lembaga yang
menanamkan nilai-nilai, norma dan atribut negara, seperti gambar Presiden dan
Wapres, Pahlawan Nasional, Bendera dll
c.
Partai
Politik
Adalah organisasi yang
bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan
membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara
Fungsi Partai Politik
menurut Miriam Budiardjo adalah :
-
Komunikasi
politik
-
Sosialisasi
politik
-
Rekruitmen
politik
D. Contoh
Budaya Politik Partisipan
1. Bentuk-bentuk
Budaya Politik Partisipan
-
Kegiatan
pemilihan (memberi suara, kampanye)
-
Lobbying
(menghubungi pemimpin politik)
-
Kegiatan
organisasi (mempengaruhi kebijakan)
-
Mencari
koneksi (manfaat)
-
Tindakan
kekerasan (kudeta, revolusi)
2. Penerapan
Prinsip Partisipasi Warga Negara dalam Kehidupan Politik
Peran
aktif dalam kehidupan politik dapat dilakukan dalam berbagai lingkungan, antara
lain :
a.
Keluarga
-
saling
menghargai dan menghormati antar anggota kelauarga
-
membagi
tugas rumah dengan musyawarah terlebih dahulu
-
menjaga
nama baik keluarga dengan penuh rasa tanggungjawab
b.
Sekolah
-
mengikuti
upacara kenaikan bendera dengan khidmat dan bersemangat
-
menjadi
anggota Pramuka dan Paskibra sekolah
-
menunjukan
prestasi belajar yang tinggi dengan tekun belajar
c.
Masyarakat
-
ikut
aktif memilih dalam pemilihan umum
-
membayar
pajak secara teratur demi kesejahteraan dan kemajuan bersama
-
memelihara
ketertiban dan keamanan wilayah atau lingkungan tempat tinggal
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI semester 2. Jakarta :
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2014.
Buku Guru Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Kelas XI. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Internet
/ Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar