BAB V
DAFTAR
PUSTAKA
( MATERI PPKN KELAS X SMK SEBELUM REVISI )
BAB V
INTEGRASI NASIONAL
DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A. Kebhinnekaan Bangsa Indonesia
Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu
jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa,
Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu
bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia.
Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa,
beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum
yang satu yaitu Hukum Nasional Indonesia.
Alat-alat
pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia
merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya,
agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia
merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik,
bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu
keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan
kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa.
Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang tertanam di
setiap warga negara Indonesia.
Persatuan
dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam
keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan,
perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai
antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu
dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan
mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap
suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh
sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan
sehari-hari
-
Saling menghormati,
mengahargai antar suku bangsa yang berbeda
-
Saling toleransi antar
pemeluk agama yang berlainan
-
Tidak menghina terhadap
teman yang berbeda SARA
B.
Pentingnya Integrasi
Nasional dan Faktor Pembentuk Integrasi nasional
Pengertian Integrasi Nasional
- Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan
“nasional”. Integrasi berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya
menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan
- Integrasi nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan
perbedaan yang ada pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan
keselarasan secara nasional.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga
menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa
Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,
integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan
integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a. Anggota-anggota
masyarakat merasa bahwa mereka berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu
dengan lainnya.
b.
Terciptanya kesepakatan
(konsensus) bersama mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang
dilestarikan dan dijadikan pedoman
c.
Norma-norma dan
nilai-nilai sosial dijadikan aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi
sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor
sejarah
2) Adanya ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika
3) Adanya tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa
indonesia seperti yang dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat
nasionalisme dikalangan bangsa Indonesia.
b. Faktor pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan bahasa Indonesia
2) Adanya semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa,
dan tanah air Indonesia
3) Adanya kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu
Pancasila.
4) Adanya jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi
keagamaan yang kuat.
5) Adanya rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang
diderita.
c. Faktor penghambat integrasi nasional
1)
Kurangnya penghargaan
terhadap kemajemukan yang bersifat heterogen
2)
Kurangnya toleransi
antargolongan
3) Kurangnya kesadaran dari
masyarakat indonesia terhadap ancaman, gangguan dari luar
4) Adanya ketidakpuasan
terhadap ketimpangan dan ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C.
Tantangan dalam Menjaga
Keutuhan NKRI
Tujuan nasional merupakan kepentingan nasional yang
abadi dan menjadi acuan dalam merumuskan tujuan pertahanan negara, yang
ditempuh dengan tiga strata pendekatan.
1) Strata
mutlak, dilakukan dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara dan
keselamatan bangsa Indonesia.
2)
Strata
penting, dilakukan dalam menjaga kehidupan demokrasi politik dan ekonomi,
keharmonisan hubungan antar suku, agama, ras dan golongan (SARA), penghormatan
hak asasi manusia dan pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup dan
3) Strata pendukung, dilakukan dalam upaya turut
memelihara ketertiban dunia.
Ancaman,
Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)
Ancaman adalah usaha yang
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara
konsepsional melalui tindak kriminal dan politis.
2)
Tantangan adalah hal atau
usaha yang bertujuan untuk menggugah kemampuan.
3)
Hambatan adalah Usaha
yang berasal dari diri sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan
atau menghalangi secara tidak konsepsional.
4)
Gangguan adalah hal atau
usaha yang berasal dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional (tidak terarah).
-
Ancaman militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai
mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah
negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar
negeri maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.
Dari luar negeri
1)
Agresi
2)
Pelanggaran wilayah oleh
negara lain
3)
Spionase (mata-mata)
4)
Sabotase
5)
Aksi terror dari jaringan
internasional.
b.
Dari dalam negeri
1)
pemberontakan bersenjata
2)
konflik horizontal
3)
aksiteror dari dalam
negeri
4)
sabotase dari dalam
negeri
5)
Aksi kekerasan yang
berbau SARA
6)
Gerakan separatis
pemisahan diri membuat Negara baru
7)
Pengrusakan lingkungan.
-
Ancaman non militer
adalah ancaman yang tidak menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa dan negara Contohnya penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Peran Serta Warga Negara dalam Menjaga Persatuan dan
Kesatuan Bangsa
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9
ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia,
tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela
berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973
tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah
oleh Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI.
f.
Amandemen Undang-Undang
Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat
semesta oleh TNI dan Kepolisian sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai
komponen pendukung”. Adapula pada Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara”.
g.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga
Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan
dalam Penyelenggaraan Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara
dalam upaya bela negara dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)
Pendidikan
Kewarganegaraan
2)
Pelatihan dasar
kemiliteran
3)
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
4)
Pengabdian sesuai dengan
profesi.
Pembelaan
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan,
kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI
serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
- Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-
Pasal 27 Ayat (3) UUD
NRI Tahun 1945: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
-
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-
Mengikuti ronda malam
(siskamling)
-
Pelatihan dasar
kemiliteran
-
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-
Pengabdian sesuai dengan
profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh
para siswa di sekolah :
-
Pendidikan
Kewarganegaraan
-
Mengikuti organisasi yang
menerapkan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah
(PKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan
organisasi lainnya.
BAB VI
ANCAMAN TERHADAP NEGARA DALAM BINGKAI BHINNEKA TUNGGAL IKA
A. Ancaman terhadap Integrasi nasional
Negara Indonesia berada pada posisi
silang dunia yang sangat strategis, baik dari aspek kewilayahan maupun aspek
kehidupan sosial :
-
Aspek kewilayahan :
Indonesia
diapit oleh dua benua, yaitu Asia dan Australia serta dua Samudra, yaitu
samudra Hindia dan Pasifik
-
Aspek kehidupan kehidupan sosial :
Indonesia
diapit oleh negara berpenduduk padat (utara) dan jarang (selatan), ideologi
komunisme dan liberalisme, demokrasi rakyat dan demokrasi liberal, ekonomi
sosialis (utara) dan ekonomi kapitalis (selatan), masyarakat sosialis dan
masyarakat individualis, kebudayaan timur dan kebudayaan barat, sistem
pertahanan continental (pakta warsawa) dan sistem pertahanan maritim (NATO)
1. Ancaman Militer
Ancaman
adalah segala sesuatu yang membahayakan kedaulatan nasional, kepribadian
bangsa, keutuhan wilayah negara dan keselamatan bangsa dan negara, serta
kehidupan demokrasi di Indonesia
Contoh ancaman militer :
a.
agresi/invansi
b.
sabotase
c.
spionase
d.
pelanggaran wilayah oleh negara lain,
e.
pemberontakan bersenjata,
f.
gerakan separatis bersenjata,
g.
aksi teror bersenjata,
2. Ancaman Non Militer
Contoh ancaman non militer
:
a.
ancaman di bidang ideologi : paham komunis, zionis,
liberalisasi
b.
ancaman di bidang politik : adanya intimidasi, provokasi,
blokade politik (eksternal), adanya separatisme, pergerakan masa, aksi radikal,
teroris (internal)
c.
ancaman di bidang ekonomi : free fight liberalism,
etatisme, monopoli
d.
ancaman di sosial budaya : adanya budaya konsumtif,
hedonisme, individualisme, westernisasi, KKN, narkoba
3. Strategi dalam mengatasi Ancaman Militer dan Non Militer
a. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Militer
Sistem
pertahanan dan keamanan rakyat semesta pada hakikatnya merupakan segala upaya
menjaga pertahanan dan keamanan negara dan seluruh rakyat serta segenap sumber
daya nasional, sarana dan prasarana nasional serta seluruh wilayah negara
sebagai satu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman militer adalah
1)
memperkuat sishankamrata, yaitu dengan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama (TNI dan POLRI) , komponen cadangan
(Sumber daya manusia, alam dan buatan) dan komponen pendukung (rakyat)
2)
mendayagunakan dan mengerahkan seluruh kekuatan nasional
dengan pertahanan berlapis yang diwujudkan melalui fungsi-fungsi diplomasi dan
perlawanan tanpa senjata
UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 :
Pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”
Pasal 30 ayat (1) “Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”
b. Strategi dalam Mengatasi Ancaman Non Militer
Strategi
bangsa Indonesia menghadapi ancaman non militer, yaitu ancaman dalam bidang
ideologi, politik, ekonomi, dan sosial budaya) adalah :
1)
memperkokoh 4 pilar negara : Pancasila, UUD Negara RI
1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI , memperkuat rasa nasionalisme dan patriotisme
(ideologi)
2)
penegakkan demokrasi, kebebasan, keterbukaan, HAM,
supremasi hukum (politik)
3)
memperkuat sistem ekonomi kerakyatan, memperkuat produk
dan pasar domestik, memprioritaskan pertanian, tidak tergantung pada IMF, WTO
(ekonomi)
4)
meningkatkan iman dan taqwa warga negara, keselarasan pundamental
antara manusia – Tuhan – alam – masyarakat, gerakan ‘aku cinta Indonesia’
(sosial budaya)
Ideologi
Pancasila tidak bisa dikatakan aman dari berbagai macam ancaman dalam pengimplementasian nilai-nilainya di
masyarakat, karena pengaruh arus globalisasi melalui media informasi dan
komunikasi antara lain ideologi liberalis, komunis dan sikap individualis,
hedonis, materialistis, konsumeristis. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi
landasan ideologi, falsafah, etika moral, serta alat pemersatu bangsa.
B. Ancaman di Bidang Poleksosbudhamkam
Ancaman
adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
yang dinilai membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman non-militer atau nirmiliter memiliki
karakteristik yang berbeda dengan ancaman militer, yaitu tidak bersifat fisik
serta bentuknya tidak terlihat seperti ancaman militer, karena ancaman ini
berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, teknologi, informasi
serta keselamatan umum. Berikut ini berbagai ancaman bagi bangsa
1. Ancaman di Bidang Ideologi
- paham komunis dan zionis
- pengaruh liberalisme, globalisasi
2. Ancaman di Bidang Politik
- intimidasi, provokasi dan blokade politik terhadap Indonesia
- pengerahan masa untuk menumbangkan pemerintahan yang berkuasa
- menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintahan
- ancaman separatisme, provinsialisme
3. Ancaman di Bidang Ekonomi
- perdagangan dan pasar bebas dengan adanya penghapusan seluruh batasan dan
hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa
- penguasaan ekonomi oleh pihak aseng dan asing
- pencabutan subsidi pada sektor ekonomi kerakyatan
- free fight liberalism, etatisme dan monopoli
4. Ancaman di Bidang Sosial Budaya
- gaya hidup konsumeristik, materialistik dan individualistik
- sifat hedonisme dan gejala westernisasi
- isu kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan, dan ketidakadilan. Isu
tersebut menjadi titik pangkal timbulnya permasalahan, seperti premanisme,
separatisme, terorisme, kekerasan, dan bencana akibat perbuatan manusia. Isu
tersebut akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa, nasionalisme, dan
patriotisme.
5. Ancaman di Bidang Hankam
- masalah teror dan konflik SARA
- lemahnya penerapan, penegakkan hukum dan keadilan.
C. Peran serta masyarakat untuk mengatasi Berbagai Ancaman
dalam Membangun Integrasi nasional
Kesadaran
adalah sikap yang tumbuh dari kemauan diri yang dilandasi hati ikhlas tanpa ada
tekanan dari luar. Konsep atau makna kesadaran dapat diartikan sebagai sikap
perilaku diri yang tumbuh dari kemauan diri dengan dilandasai suasana hati yang
ikhlas / rela tanpa tekanan dari luar untuk bertindak yang umumnya dalam upaya
mewujudkan kebaikan yang berguna untuk diri sendiri dan lingkungannya
Peran serta
masyarakat untuk mengatasi berbagai ancaman dalam membangun integrasi nasional
di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Tidak membeda-bedakan keberagaman misalnya pada suku, budaya, daerah dan
sebagainya
2) Menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan dan agama yang dianutnya
3) Membangun kesadaran akan pentingnya integrasi nasional
4) Melakukan gotong royong dalam rangka peningkatan kesadaran bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara
5) Menggunakan segala fasilitas umum dengan baik
6) Mau dan bersedia untuk berkerja sama dengan segenap lapisan atau golongan
masyarakat
7) Merawat dan memelihara lingkungan bersama-sama dengan baik
8) Bersedia memperoleh berbagai macam pelayanan umum secara tertib.
9) Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya pencemaran
lingkungan.
10) Mengolah dan memanfaatkan kekayaan alam guna meningkatkan kesejahteraan
rakyat.
11) Menjaga keamanan wilayah negara dari ancaman yang datang dari luar maupun
dari dalam negeri.
12) Memberi kesempatan yang sama untuk merayakan hari besar keagamaan dengan
aman dan nyaman
13) Berpartisipasi dalam berbagai kegiatan yang dilakukan dalam masyarakat
dan pemerintah
14) Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
15) Bersedia untuk menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia..
Kebhinekaan yang terjadi di Indonesia merupakan
sebuah potensi sekaligus tantangan. Dikatakan sebagai sebuah potensi, karena
hal tersebut akan membuat bangsa kita menjadi bangsa yang besar dan memiliki
kekayaan yang melimpah baik kekayaan alam maupun kekayaan budaya yang dapat
menarik minat para wisatawan asing untuk mengunjungi Indonesia. Kebhinekaan
bangsa Indonesia juga merupakan sebuah tantangan bahkan ancaman, karena dengan
adanya kebhinekaan tersebut mudah membuat penduduk Indonesia berbeda pendapat
yang lepas kendali, mudah tumbuhnya perasaan kedaerah yang amat sempit yang
sewaktu-waktu bisa menjadi ledakan yang akan mengancam integrasi nasional atau
persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, segenap warga negara mesti
mewaspadai segala bentuk ancaman yang dapat memecah belah bangsa Indonesia
dengan senantiasa mendukung segala upaya atau strategi pemerintah dalam
mengatasi berbagai acaman tersebut.
Invasi pada dasarnya merupakan bentuk agresi yang
berskala paling besar dengan menggunakan kekuatan militer bersenjata yang
dikerahkan untuk menyerang dan menduduki wilayah Indonesia. Bangsa Indonesia
pernah merasakan pahitnya diinvasi atau diserang oleh Belanda yang ingin
kembali menjajah Indonesia sebanyak dua kali, yaitu 21 Juli 1947 dan 19
Desember 1948.
BAB VII
WAWASAN NUSANTARA DALAM KONTEKS NKRI
A. Wawasan Nusantara
1. Pengertian Wawasan Nusantara
Secara etimologis, Wawasan Nusantara berasal dari kata wawasan dan
Nusantara. Wawasan berasal dari kata wawas (bahasa jawa) yang berarti
pandangan, tinjauan dan penglihatan indrawi. Jadi wawasan adalah pandangan,
tinjauan, penglihatan, tanggap indrawi. Wawasan berarti pula cara pandang dan
cara melihat. Nusantara berasal dari kata nusa dan antara. Nusa artinya pulau
atau kesatuan kepulauan. Antara artinya menunjukkan letak antara dua unsur.
Jadi Nusantara adalah kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua, yaitu
benua Asia dan Australia, dan dua samudra, yaitu samudra Hindia dan Pasifik.
Berdasarkan pengertian modern, kata “Nusantara” digunakan sebagai pengganti
nama Indonesia.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia adalah cara pandang dan
sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta
kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Sedangkan terminologis, wawasan menurut beberapa pendapat sebagai
berikut.
a. Menurut Prof. Wan Usman, “Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa
Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai Negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
b. Menurut GBHN 1998, Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya, dengan dalam penyelenggaraan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
c. Menurut kelompok kerja Wawasan Nusantara untuk diusulkan menjadi tap.
MPR, yang dibuat Lemhannas tahun 1999, yaitu “cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai
strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehipan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
untuk mencapai tujuan nasional.”
2. Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara
pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan
nasional. Hal tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur
negara harus berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi
kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Kita memandang bangsa Indonesia dengan Nusantara merupakan satu kesatuan.
Jadi, hakikat Wawasan Nusantara adalah keutuhan dan kesatuan wilayah nasional.
Dengan kata lain, hakikat Wawasan Nusantara adalah “persatuan bangsa dan
kesatuan wilayah. Dalam GBHN disebutkan bahwa hakikat Wawasan Nusantara
diwujudkan dengan menyatakan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
3. Asas Wawasan Nusantara
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Adapun, asas
Wawasan Nusantara tersebut adalah sebagai berikut.
a. Kepentingan yang sama.
b. Keadilan.
c. Kejujuran.
d. Solidaritas.
e. Kerja sama.
f. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk menjadi bangsa dan
mendirikan Negara Indonesia.
B. Kedudukan, Fungsi dan Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai visi bangsa. Wawasan nasional
merupakan visi bangsa yang bersangkutan dalam menuju masa depan. Visi bangsa
Indonesia sesuai dengan konsep Wawasan Nusantara adalah menjadi bangsa yang
satu dengan wilayah yang satu dan utuh pula. Kedudukan Wawasan Nusantara
sebagai salah satu konsepsi ketatanegaran Republik Indonesia.
1. Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional. Dengan demikian, wawasan Nusantara menjadi landasan visional
dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
2. Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi
seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala
aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional
daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah..
C. Aspek Trigatra dan Pancagatra dalam Wawasan Nusantara
Konsepsi wawasan nusantara merupakan suatu konsep di dalam cara pandang
dan pengaturan yang mencakup segenap kehidupan bangsa yang dinamakan astagatra,
yang meliputi aspek alamiah (trigatra) dan aspek sosial (pancagatra).
1. Aspek Trigatra
Yang termasuk aspek Trigatra (aspek alamiah) wawasan Nusantara, antara
lain :
a. Letak dan Bentuk Geografis
Negara Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang sangat
strategis, yaitu terletak antara Benua Asia di sebelah utara dan Benua
Australia di sebelah selatan serta Samudra Indonesia di sebelah barat dan
Samudra Pasifik di sebelah timur
b. Keadaan dan Kemampuan Penduduk
Penduduk adalah sekelompok manusia yang mendiami suatu tempat atau
wilayah. Adapun faktor penduduk yang mempengaruhi ketahanan nasional adalah
jumlah penduduk dan distribusi penduduk
c. Keadaan dan kekayaan alam
Sumber daya alam harus diolah atau dimanfaatkan dengan berprinsip atau
asas maksimal, lestari, dan berdaya saing
1) Asas maksimal
Artinya sumber daya alam yang dikelola atau dimanfaatkan harus
benar-benar menciptakan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat
2) Asas lestari
Artinya pengolahansumber daya alam tidak boleh menimbulkan kerusakan
lingkungan, menjaga keseimbangan alam.
3) Asas berdaya saing
Artinya bahwa hasil-hasil sumber daya alam harus bisa bersaing dengan sumber daya alam negara lain.
2. Aspek Pancagatra
Pancagatra
adalah aspek-aspek kehidupan nasional yang menyangkut kehidupan dan pergaulan
hidup manusia dalam bermasyarakat dan bernegara dengan ikatan-ikatan,
aturan-aturan dan norma-norma tertentu. Hal-hal yang termasuk aspek pancagatra
adalah sebagai berikut.
a. Ideologi
Ideologi
suatu negara diartikan sebagai guiding of principles atau prinsip yang
dijadikan dasar suatu bangsa. Ideologi adalah pengetahuan dasar atau cita-cita.
Ideologi merupakan konsep yang mendalam mengenai kehidupan yang dicita-citakan
serta yang ingin diiperjuangkan dalam kehidupan nyata. Ideologi dapat
dijabarkan ke dalam sistem nilai kehidupan, yaitu serangkaian nilai yang
tersusun secara sistematis dan merupakan kebulatan ajaran dan doktrin. Dalam
strategi pembinaan ideologi berikut adalah beberapa prinsip yang harus
diperhatikan.
1) Ideologi harus diaktualisasikan dalam bidang kenegaraan oleh WNI.
2) Ideologi sebagai perekat pemersatu harus ditanamkan pada seluruh WNI.
3) Ideologi harus dijadikan panglima, bukan sebaliknya.
4) Aktualisasi ideologi dikembangkan kearah keterbukaan dan kedinamisan.
5) Ideologi Pancasila mengakui keaneragaman dalam hidup berbangsa dan
dijadikan alat untuk menyejahterakan dan mempersatukan masyarakat.
6) Kalangan elit eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus harus mewujudkan
cita-cita bangsa dengan melaksanakan GBHN dengan mengedepankan kepentingan
bangsa.
7) Menyosialisasikan Pancasila sebagai ideologi humanis, relijius,
demokratis, nasionalis, dan berkeadilan. Menumbuhkan sikap positif terhadap
warga negara dengan meningkatkan motivasi untuk mewujudkan cita-cita bangsa.
b. Politik
Politik
diartikan sebagai asas, haluan, atau kebijaksanaan yang diguna-kan untuk
mencapai tujuan dan kekuasaan. Kehidupan politik dapat dibagi kedalam dua
sektor yaitu sektor masyarakat yang memberikan input dan sektor pemerintah yang
berfungsi sebagai output. Sistem politik yang diterapkan dalam suatu negara
sangat menentukan kehidupan politik di negara yang bersangkutan.
c. Ekonomi
Kegiatan
ekonomi adalah seluruh kegiatan pemerintah dan masyarakat dalam mengelola
faktor produksi dan distribusi barang dan jasa untuk kesejahteraan rakyat.
Ekonomi kerakyatan harus menghindari free fight liberalism, etatisme, dan tidak
dibenarkan adanya monopoli.
Kemampuan
bersaing harus ditumbuhkan dalam meningkatkan kemandirian ekonomi. Ketahanan di
bidang ekonomi dapat ditingkatkan melalui pembangunan nasional yang berhasil.
d. Sosial Budaya
Sosial
budaya dapat diartikan sebagai kondisi dinamik budaya bangsa yang berisi
keuletan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi
ancaman, tantangan, halangan, dan gangguan (ATHG). Gangguan dapat datang dari
dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang
membahayakan kelangsungan hidup sosial NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
e. Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan
dan keamanan diartikan sebagai kondisi dinamika dalam kehidupan pertahanan dan
keamanan bangsa Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi ATHG
yang membahayakan identitas, integritas, dan kelangsungan hidup bangsa
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ketahananan Nasional. Prinsip-prinsip
Sistem Ketahanan Nasional antara lain adalah sebagai berikut.
1) Bangsa Indonesia cinta damai tetapi lebih cinta kemerdekaan.
2) Pertahanan keamanan berlandasan pada landasan ideal Pancasila, landasan
konstitusional UUD 1945, dan landasan visional wawasan nusantara.
3) Pertahanan keamanan negara merupakan upaya terpadu yang melibatkan
segenap potensi dan kekuatan nasional.
4) Pertahanan dan keamanan diselenggarakan dengan sistem pertahanan dan
keamanan nasional (Sishankamnas) dan sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta (Sishankamrata).
Astagatra dalam pendekatan kesejahteraan dan keamanan mempunyai peranan
tergantung dari sifat setiap gatra.
1) Gatra alamiah mempunyai peranan sama besar baik untuk kesejahteraan
maupun untuk keamanan.
2) Gatra ideologi, politik dan sosial budaya mempunyai peranan sama besar
untuk kesejahteraan dan keamanan.
3) Gatra ekonomi relatif mempunyai peranan lebih besar untuk kesejahtera-an
daripada peranan untuk keamanan.
4) Gatra pertahanan dan keamanan relatif mempunyai peranan lebih besar untuk
keamanan daripada peranan untuk kesejahteraan.
D. Peran Serta Warga Negara Mendukung Implementasi Wawasan
Kebangsaaan
Wawasan nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap warga negara Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau golongan. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi
pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka
menghadapi, menyikapi, atau menangani berbagai masalah menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Adapun peran serta dalam penerapan asas-asas wawasan nusantara dalam tata
kehidupan nasional memerlukan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
dalam seluruh proses penyelenggaraan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam mengisi pembangunan. Peranan siswa dalam mendukung implementasi wawasan
nusantara adalah sebagai berikut.
1.
Mendukung persatuan bangsa.
2.
Berkemanusiaan yang adil dan
beradab.
3.
Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan individu atau golongan.
4.
Mendukung upaya untuk
mewujudkan suatu keadilan sosial dalam masyarakat.
5.
Mempunyai kemampuan berfikir,
bersikap rasional, dan dinamis, berpandangan luas sebagai intelektual.
6.
Mempunyai wawasan kesadaran
berbangsa dan bernegara untuk membela negara yang dilandasi oleh rasa cinta
tanah air.
7.
Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
8.
Memanfaatkan secara aktif ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan
bernegara.
9.
Mewujudkan kepentingan
nasional.
10. Memelihara dan memperbaiki demokrasi.
11. Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
12. Menciptakan kerukunan umat beragama.
13. Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakat.
14. Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
15. Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
16. Merubah budaya negatif yang dapat menciptakan perselisihan.
17. Mengembangkan kehidupan masyarakat menuju ke arah yang lebih baik.
18. Memelihara nilai-nilai positif (hidup rukun, gotong-royong, dll) dalam
masyarakat.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK
Kelas X (Edisi Revisi) Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2016. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, SMA/MA/SMK/MAK
Kelas X (Edisi Revisi) .
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
dan asminkarris.blogspot.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
( MATERI PPKN KELAS X SMK SEBELUM REVISI )
BAB V
MENGARUNGI BAHTERA
KEADILAN BANGSA INDONESIA
A. Hukum,
Keadilan dan Ketertiban
1.
Makna
Hukum
a.
Hukum adalah aturan yang dibuat oleh badan
berwenang yang mempunyai sifat mengikat, mengatur, memaksa dan bersanksi
b.
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri
dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang
kemerdekaan (Immanuel Kant)
c.
Hukum ialah aturan tingkah laku anggota
masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada
saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan
yang jika dilanggar menimbulkan reaksi
bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu (Leon Duguit)
d.
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada
tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya (E.M. Meyers)
e.
Kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara (S.M. Amin)
f.
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat
memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang
dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat
diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu (J.C.T. Simorangkir)
g.
Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus
diturut dalam tingkah laku
tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti
kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan
sebagainya (M.H. Tirtaatmidjaja)
Sumber
hukum di Indonesia ada dua, yaitu material dan formal. Sumber hukum material
adalah hukum yang isinya perintah dan larangan yang menjadi patokan manusia
dalam bertindak. Misalnya, tidak boleh mencuri, tidak boleh membunuh, harus
melunasi hutang, dan sebagainya. Adapun sumber hukum formal merupakan
perwujudan bentuk dari isi hukum
material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri. Sumber-sumber
hukum formal antara lain :
1)
Undang-Undang
Undang-undang
mempunyai dua arti, yaitu arti material dan formal. Undang-undang dalam arti
material adalah setiap peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang isinya
mengikat secara umum. Misalnya, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Adapun, undang-undang
dalam arti formal adalah setiap peraturan yang karena bentuknya dapat disebut
undang-undang.
2)
Kebiasaan (custom)
Supaya
kebiasaan itu mempunyai kekuatan dan dapat dijadikan sebagai sumber hukum maka
harus memenuhi dua faktor berikut.
a.
Adanya perbutan yang dilakukan berulang-ulang
dalam hal yang sama serta selalu diikuti dan diterima oleh yang lainnya.
b.
Adanya keyakinan hukum dari orang-orang atau
golongan-golongan yang berkepentingan. Artinya, adanya keyakinan bahwa
kebiasaan itu memuat hal-hal yang baik dan pantas ditaati serta mempunyai
kekuatan mengikat.
3)
Yurisprudensi
Yurisprudensi
lahir karena adanya peraturan perundang-undangan yang kurang atau tidak jelas pengertiannya
sehingga menyulitkan hakim dalam memutuskan perkara. Untuk mengatasi hal
tersebut, hakim membentuk hukum baru dengan cara mempelajari putusan-putusan
hakim terdahulu, khususnya tentang perkara-perkara yang dihadapinya.
Dalam
membuat yurisprudensi, biasanya seorang hakim akan melaksanakan berbagai macam
penafsiran, di antaranya sebagai berikut.
a.
Penafsiran garamatikal (tata bahasa), yaitu
penafsiran berdasarkan arti kata.
b.
Penafsiran historis, yaitu penafsiran
berdasarkan sejarah terbentuknya undang-undang.
c.
Penafsiran sistematis, yaitu penafsiran dengan
cara menghubungkan pasal-pasal yang terdapat dalam undang-undang.
d.
Penafsiran teleologis, yaitu penafsiran dengan
jalan mempelajari hakikat tujuan undang-undang yang disesuaikan dengan
perkembangan zaman.
e.
Penafsiran otentik, yaitu penafsiran yang
dilakukan oleh si pembentuk undang-undang itu sendiri.
4)
Traktat
Traktat
adalah perjanjian yang dibuat oleh dua negara atau lebih mengenai
persoalan-persoalan tertentu yang menjadi kepentingan negara yang bersangkutan
dalam pelaksanaannya. Traktat dapat dibedakan menjadi dua.
a.
Traktat bilateral adalah perjanjian yang
dibuat oleh dua negara. Traktat ini sifatnya tertutup karena hanya melibatkan
dua negara yang berkepentingan. Misalnya, perjanjian Dwi-Kewarganegaraan antara
Indonesia dan RRC.
b.
Traktat multilateral adalah perjanjian yang
dibuat atau dibentuk oleh lebih dari dua
negara. Traktat ini bersifat terbuka bagi negara-negara lainnya untuk
mengikatkan diri. Misalnya, PBB, NATO, dan sebagainya.
5)
Doktrin
Doktrin
adalah pendapat para ahli hukum terkemuka yang dijadikan dasar atau asas
penting dalam hukum dan penerapannya. Misalnya dalam hukum tata negara, kita
mengenal doktrin Trias Politica dari Montesquieu. Doktrin sebagai sumber hukum
formal banyak digunakan para hakim dalam memutuskan perkara melalui yurisprudensi,
bahkan punya pengaruh sangat besar dalam hubungan internasional.
2.
Makna Keadilan dan Ketertiban
a.
Keadilan adalah sikap seimbang, tidak
sewenang-wenang dan menempatkan sesuatu pada proporsi yang sebenarnya sesuai
hukum yang berlaku
b.
Ketertiban adalah tertata, teratur dengan
baik sesuai dengan peraturan perundangan
yang berlaku
Macam-macam Teori Keadilan
:
1) Teori
Keadilan Menurut Aristoteles
a) Keadilan
Komutatif
Keadilan
komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa
yang telah diberikannya.
b) Keadilan
Distributif
Keadilan
distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang
telah diberikannya.
c) Keadilan
Kodrat Alam
Keadilan
kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan oleh orang lain
kepada kita.
d) Keadilan
Konvensional
Keadilan
Konvensional adalah kondisi jika seorang warga negara telah menaati segala
peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan.
e) Keadilan
Perbaikan
Perbuatan
adil menurut perbaikan adalah jika seseorang telah berusaha memulihkan nama
baik orang lain yang telah tercemar. Misalnya, orang yang tidak bersalah maka
nama baiknya harus direhabilitasi.
2) Teori
Keadilan Menurut Plato
a) Keadilan
Moral
Suatu
perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan
perlakuan yang seimbang (selaras) antara hak dan kewajibannya.
b) Keadilan
Prosedura
Suatu
perbuatan dikatakan adil secara prosedural jika seseorang telah mampu
melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah ditetapkan.
3) Teori
Keadilan Menurut Thomas Hobbes
Menurut Thomas Hobbes, suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah
didasarkan pada perjanjian-perjanjian tertentu. Artinya, seseorang yang berbuat
berdasarkan perjanjian yang disepakatinya bisa dikatakan adil. Teori keadilan
ini oleh Prof. Dr. Notonegoro, S.H. ditambahkan dengan adanya keadilan
legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku
B. Sistem
Hukum Nasional
Pasal 1 ayat
(3) UUD NRI 1945
Negara Indonesia
adalah negara hukum, mengandung makna :
-
Indonesia sebagai negara hukum karena terdapat
dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Perubahan
ke-4 dan juga sebagai acuan atau pendoman untuk aturan main di dalam
masyarakat
-
Karena negara indonesia itu menjungjung tinggi
hukum dan sebagaimana RULE OF LAW” adalah “RULE BY THE LAW”. Maksudnya adalah
bahwa hukum menjadi petunjuk bagi praktek kenegaraan suatu negara. Dengan kata
lain, hukumlah yang tertinggi dan bukan pemerintah. Pemerintah hanyalah petugas
yang menerapkan apa-apa yang sudah menjadi ketentutan/hukumnya.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum Eropa, hukum agama, dan hukum
adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana berbasis
pada hukum Eropa, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu
Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia-Belanda
(Nederlandsch-Indie). Hukum agama karena sebagian besar masyarakat Indonesia
menganut Islam, maka dominasi hukum atau syariat Islam lebih banyak terutama di
bidang perkawinan, kekeluargaan, dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga
berlaku sistem hukum adat yang diserap dalam perundang-undangan atau
yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari
masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah nusantara.
Berikut penggolongan atau pengklasifikasian hukum berdasarkan
kepustakaan ilmu hukum. Hukum dapat digolongkan sebagai berikut.
1)
Berdasarkan sumbernya, hukum dapat dibagi
sebagai berikut :
a.
Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang
tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.
Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak
dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
c.
Hukum Traktat, yaitu hukum yang ditetapkan
oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian antarnegara.
d.
Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang
terbentuk karena keputusan hakim.
e.
Hukum Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum
terkemuka yang dijadikan dasar atau asas penting dalam hukum dan penerapannya.
2)
Berdasarkan bentuknya, hukum dapat dibagi
sebagai berikut :
a.
Hukum tertulis, yang dibedakan atas dua macam
sebagai berikut.
(1) Hukum Tertulis yang
dikodifikasikan, yaitu hukum yang disusun secara lengkap, sistematis, teratur,
dan dibukukan sehingga tidak perlu lagi peraturan pelaksanaan. Misalnya UU
Perkawinan, UU Dagang, KUHP, UU Perlindungan
Anak, UU Agraria, UU HAM, dan sebagainya.
(2) Hukum Tertulis yang Tidak Dikodifikasikan,
yaitu hukum yang meskipun tertulis, tetapi tidak disusun secara sistematis,
tidak lengkap, dan masih terpisah-pisah sehingga masih sering memerlukan peraturan
pelaksanaan dalam penerapannya. Misalnya, Traktat, Konvenan, Perjanjian
Bilateral, dan sebagainya.
b.
Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup
dan diyakini oleh warga masyarakat serta dipatuhi dan tidak dibentuk menurut
prosedur formal, tetapi lahir dan tumbuh dikalangan masyarakat itu sendiri,
misalnya Hukum Adat.
3)
Berdasarkan tempat berlakunya, hukum dapat
dibagi sebagai berikut :
a.
Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam
wilayah suatu negara tertentu.
b.
Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antarnegara dalam dunia Internasional. Hukum internasional
berlaku universal.
c.
Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku dalam
wilayah negara lain.
d.
Hukum Gereja, yaitu kumpulan-kumpulan norma
yang ditetapkan oleh gereja untuk para anggotanya.
4)
Berdasarkan waktu berlakunya, hukum dapat
dibagi sebagai berikut :
a.
Ius Constitutum (hukum positif), yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah
tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b.
Ius Constituendum (hukum negatif/prospektif),
yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang. Contohnya,
Rancangan Undang-Undang (RUU).
c.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang
berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum
ini tidak mengenal batas waktu, melainkan berlaku untuk selama-lamanya terhadap
siapapun dan diseluruh tempat.
5)
Berdasarkan cara mempertahankanya, hukum dapat
dibagi sebagai berikut :
a.
Hukum Material, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku umum tentang hal-hal yang
dilarang dan dibolehkan untuk dilakukan. Misalnya, hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang dan sebagainya.
b.
Hukum Formal, yaitu hukum yang mengatur
bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Misalnya, Hukum
Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha
Negara, Hukum Acara, dan sebagainya.
6)
Berdasarkan sifatnya, hukum dapat dibagi
sebagai berikut :
a.
Hukum yang Memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagaimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak. Misalnya, jika
melakukan pembunuhan maka sanksinya secara paksa wajib dilaksanakan hukuman.
b.
Hukum yang Mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam suatu perjanjian. Dengan kata lain, hukum yang mengatur hubungan
antarindividu yang baru berlaku apabila yang bersangkutan tidak menggunakan
alternatif lain yang dimungkinkan oleh hukum (undang-undang). Contohnya, ketentuan
dalam pewarisan ab-intesto (pewarisan berdasarkan undang-undang), baru
memungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada surat wasiat (testamen).
7)
Berdasarkan wujudnya, hukum dapat dibagi
sebagai berikut :
a.
Hukum Objektif, yaitu hukum yang mengatur hubungan
antara dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dengan pengertian, hukum dalam
suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenal orang atau golongan tertentu.
b.
Hukum Subjektif, yaitu hukum yang timbul dari
hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif sering
juga disebut hak.
8)
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi sebagai
berikut :
a.
Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
b.
Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapannya atau hubungan negara
dengan perseorangan (warga negara)
Pengertian Hukum Pidana secara umum adalah keseluruhan aturan hukum
yang memuat peraturan – peraturan yang mengandung keharusan, yang tidak boleh
dilakukan dan/atau larangan-larangan dengan disertai ancaman atau sanksi berupa
penjatuhan pidana bagi barangsiapa yang melanggar atau melaksanakan larangan
atau ketentuan hukum dimaksud. Sedangkan sanksi yang akan diterima bagi yang
melanggarnya sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dimaksud.
Bersumber dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) maka sanksi pidana pada
pokoknya terdiri atas pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan dan pidana
denda.
Pengertian Hukum Perdata, berdasarkan pendapat para ahli, secara
sederhana adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, atau antara subyek hukum
yang satu dengan subyek hukum yang lain, dengan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan, dimana ketentuan dan peraturan dimaksud dalam
kepentingan untuk mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam
usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya. Dalam praktek,
hubungan antara subyek hukum yang satu dengan yang lainnya ini, dilaksanakan
dan tunduk karena atau pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang disepakati
oleh para subyek hukum dimaksud. Dalam kaitan dengan sanksi bagi yang
melanggar, maka pada umumnya sanksi dalam suatu perikatan adalah berupa ganti
kerugian. Permintaan atau tuntutan ganti kerugian ini wajib dibuktikan disertai
alat bukti yang dalam menunjukkan bahwa benar telah terjadi kerugian akibat
pelangga
C. Sistem
Peradilan Indonesia
-
Pengadilan
adalah badan atau instansi resmi yang melaksanakan sistem peradilan berupa
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Bentuk dari sistem Peradilan yang
dilaksanakan di Pengadilan adalah sebuah forum publik yang resmi dan dilakukan
berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia.
-
Sedangkan
peradilan adalah segala sesuatu atau sebuah proses yang dijalankan di
Pengadilan yang berhubungan dengan tugas memeriksa, memutus dan mengadili
perkara dengan menerapkan hukum dan/atau menemukan hukum “in concreto” (hakim
menerapkan peraturan hukum kepada hal-hal yang nyata yang dihadapkan kepadanya
untuk diadili dan diputus) untuk mempertahankan dan menjamin ditaatinya hukum
materiil, dengan menggunakan cara prosedural yang ditetapkan oleh hukum formal.
-
Dari kedua uraian diatas dapat dikatakan
bahwa, pengadilan adalah lembaga tempat subjek hukum mencari keadilan,
sedangkan peradilan adalah sebuah proses dalam rangka
-
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Pasal 10 tentang kekuasaan
kehakiman, bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945 demi terselenggaranya negara hukum berdasarkan
Pancasila.
-
Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang ada di
bawahnya, dan Mahkamah Konstitusi. Badan Peradilan yang ada di Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkup peradilan umum (pidana dan perdata),
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara
-
Peradilan umum adalah peradilan bagi rakyat
pada umumnya, baik menyangkut perkara pidana maupun perkara-perkara perdata. Peradilan umum dilaksanakan oleh
pengadilan negeri, pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung menegakkan hukum dan keadilan atau
suatu proses mencari keadilan itu sendiri.”
-
Peradilan khusus terdiri atas peradilan agama,
pengadilan militer dan peradilan tata usaha negara. Ketiga peradilan ini
mengadili perkara-perkara tertentu atau mengenai golongan rakyat tertentu
Contoh kasus hukum di Indonesia ?
1)
Kasus Nenek Minah
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto
selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan
bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan
(RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan dengan agenda putusan
berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono
SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
2)
Kasus Mantri Desa Misran
Mantra desa, Misran, dipidana penjara 3 bulan oleh PN Tenggarong tahun
2009. Dia dihukum karena menolong orang tetapi dianggap salah karena bukan
dokter. Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah
itu.
Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena
merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan. Lantas, MK mengabulkan permohonan
Misran pada 27 Juni 2011. Akibat dikabulkannya permohonan ini, maka mantri desa
di seluruh Indonesia boleh melayani masyarakat layaknya dokter atau apoteker
dalam kondisi darurat.
MK menilai pasal 108 ayat (1) UU No 36\/2009 bertentamgan dengan UUD
1945. Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum yaitu sepanjang frase ” … harus
dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai
peraturan perundangan,”.
3)
Kasus Prita Mulyasari
Drama hukum Prita menjadi magnet semua pihak. Bahkan, seluruh calon
presiden 2009 harus menyambangi Prita guna pencitraan kampanye. Pada 29
Desember 2009 silam, Majelis hakim PN Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari
dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara. Alasan utama membebaskan Prita karena
unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti.
Namun, MA membalikan semuanya. MA mengabulkan kasasi jaksa dan
menyatakan Prita Mulyasari bersalah dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni
Alam Sutera, Tangerang. Prita divonis 6 bulan, tapi dengan masa percobaan
selama 1 tahun. Kasus ini lalu dimintakan upaya hukum luar biasa Peninjauan
Kembali (PK).
D. Peranan
Lembaga Peradilan
Pasal
24 UUD NRI Tahun 1945 , ayat :
2) Kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada
di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh
sebuah Mahkamah Konstitusi
3) Badan-badan
lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
undang-undang.
Dasar
hukum adanya lembaga peradilan :
a.
Pancasila terutama sila kelima, yaitu
“Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
b.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Bab IX Pasal 24 Ayat (2) dan (3)
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31
Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
d.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
e.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
f.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung.
g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986
tentang Peradilan Umum.
h.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 51
Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
Peraturan
perundang-undangan di atas menjadi pedoman dasar bagi lembaga-lembaga peradilan
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai lembaga yang melaksanakan
kekuasaan kehakiman secara bebas tanpa ada intervensi dari siapapun
-
Kasasi adalah pembatalan keputusan dalam
peradilan terakhir, dalam hal ini kuasa berada pada mahkamah agung.
Kasasi adalah merupakan pembatalan atas keputusan
Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir
dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang
bertentangan dengan hukum.
-
Wewenang MA berdasarkan pasal 24A ayat 1 UUD
1945 adalah "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi,
menguji undang - undang dibawah undang undang terhadap undang undang dan
mempunyai wewenang lainnya yg diberikan oleh undang undang."
-
Wewenang Mahkamah Kostitusi berdasarkan pasal
24C ayat 1 UUD 1945 adalah "Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yg putusannya bersifat final untuk menguji undang
undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yg
kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." sekian.
-
Pengadilan tindak pidana korupsi ( TIPIKOR
)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (disingkat Pengadilan Tipikor) adalah
Pengadilan Khusus yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa,
mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.
-
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi
Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan
menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
Perbedaan
antara pengadilan tipikor dan KPK hanya pada wewenang untuk mengadili pelaku
tindak pidana korupsi.
BAB VI
INDAHNYA HAK DAN
KEWAJIBAN DALAM BERDEMOKRASI
A. Hakikat
warga Negara Sistem Demokrasi
1.
Pengertian
warga Negara Indonesia
Pasal 26
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa " Yang Menjadi warga negara
ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warga negara." dan ketentuan terhadap
kewarganegaraan diatur lebih lanju di dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI
Secara umum
warga negara dapat diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan. Secara Umum negara-negara di dunia ini menentukan
kewarganegaraan berdasarkan dua asas yaitu asas Ius Soli (berdasar tempat
kelahiran) dan Asas Ius Sanguinis (berdasar kewarganegaraan orang tua/keturunan
)
Dalam UU No 12 Tahun 2006 ada 4 asas kewarganegaraan yaitu :
a.
Asas Ius Sanguinis (Law of Blood) merupakan
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
b.
Asas Ius Soli (Law of the Soil) secara
terbatas merupakan asas yang menetukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
c.
Asas Kewarganegaraan Tunggal merupakan asas
yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d.
Asas Kewarganegaraan Ganda terbatas merupakan
asas yang menetukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
Masalah yang sering timbul dalam problem kewarganegaraan ini adalah:
-
Apatride, yaitu istilah untuk orang-orang yang
yang tidak memiliki kewarganegaraan.
-
Bipatride, yaitu istilah untuk orang-orang
yang memiliki dua kewarganegaraan.
-
Multipatride, yaitu istilah untuk orang-orang
yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan .
2.
Sistem Demokrasi
Demokrasi
adalah kedaulatan rakyat, artinya rakyat mempunyai kekuasaan penuh untuk mengelola
negara. Sehingga kemajuan sebuah negara merupakan tanggung jawab seluruh
rakyatnya. Oleh karena itu dalam negara demokrasi rakyat berkewajiban untuk
-
Menghargai dan menjunjung tinggi hukum
-
Menjunjung tinggi ideologi dan konstitusi
negara
-
Mengutamakan kepentingan negara
-
Ikut serta dalam berbagai bentuk kegiatan
politik
-
Mengisi kemerdekaan dan aktif dalam
pembangunan
Negara
Indonesia menganut sitem Demokrasi Pancasila yang mengandung beberapa nilai
moral yang bersumber dari pancasila, yaitu :
-
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
-
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
-
Pelaksanaan kebebasan yang dipertanggung
jawabakan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri dan orang lain
-
Mewujudkan rasa keadilan sosial
-
Pengambilan keputusan dengan msyawarah mufakat
-
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
Ciri-ciri
negara yang menganut sistem demokrasi :
-
Adanya lembaga perwakilan rakyat yang
mencerminkan kehendak rakyat
-
Adanya pemilihan umum yang jurdil dan luber
-
Adanya kekuasaan atau kedaulatan rakyat yang
dilaksanakan oleh lembaga yang bertugas mengawasi pemerintahan
-
Adanya susunan kekuasaan badan atau lembaga
negara yang ditetapkan dalam undang undang negara
Asas-asas Demokrasi Pancasila :
-
Persamaan harkat, derajat dan martabat
-
Keseimbangan hak dan kewajiban
-
Musyawarah untuk mufakat
-
Mewujudkan keadilan sosial
-
Kebebasan yang bertanggungjawab
-
Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan
-
Memiliki tujuan dan cita-cita nasional
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila :
-
Pembagian kekuasaan
-
Rule of Law
-
Perlindungan hak asasi manusia
-
Partai politik yang lebih dari satu
-
Pemilu
-
Pers yang bebas
-
Keterbukaan manajemen (open management)
B. Hak
Warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Hak
adalah Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri. Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai
dari guru dan sebagainya.
Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun
juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh
Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
C. Kewajiban
Warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Wajib adalah
beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu
oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).
Sedangkan Kewajiban adalah Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa
tanggung jawab.
Contoh
Kewajiban Warga Negara Indonesia
-
Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
-
Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
-
Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
-
Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara indonesia
-
Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
-
Setiap
warga negara wajib menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
D. Fungsi
Tanggung Jawab warga Negara Dalam Proses Demokrasi
Selain Hak
dan Kewajiban, warga negara Indonesia memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan
Demokrasi Pancasila yaitu : setiap warga negara Indonesia :
-
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan sitem Demokrasi Pancasila
-
Bertanggung
jawab terhadap pelaksanaan pemilihan umum secara LUBER, JURDIL
-
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan hukum dan pemerintahan
-
Bertanggung
jawab atas usaha pembelaan negara
-
Bertanggung
jawab atas pelaksanaan hak-hak asasi manusia, mempertahankan, dan mengisi
kemerdekaan
BAB VII
MERAJUT KEBERSAMAAN
DALAM KEBHINNEKAAN
A. Memupuk
Komitmen Persatuan dan Kesatuan
Bhinneka
Tunggal Ika Tan Hanna Dharma Mangrwa maksudnya adalah berbeda-beda tetapi satu
jua, tak ada hukum yang bersifat mendua. Artinya walaupun bangsa Indonesia terdiri
dari berbagai macam Suku Bangsa, Agama, Ras, Antar golongan (SARA), Bahasa,
Budaya tetapi merupakan satu kesatuan bangsa yaitu Bangsa Indonesia. Satu
bangsa, satu bahasa, satu tanah air, satu hukum nasional, yaitu Indonesia.
Walaupun bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku bangsa,
beranekaragam bahasa, berlainan agama tetapi mereka patuh dan tunduk pada hukum
yang satu yaitu Hukum nasional Indonesia.
Alat-alat
pemersatu bangsa Indonesia, yakni:
a. Dasar Negara Pancasila
b. Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan
c. Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan
bahasa persatuan
d. Lambang Negara Burung Garuda
e. Semboyan Bhinneka tunggal Ika
f. Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
g. Lagu-lagu perjuangan
Indonesia
merupakan Negara yang sangat rentan akan terjadinya perpecahan dan konflik. Hal
ini disebabkan Indonesia adalah negara dengan keberagaman suku, etnik, budaya,
agama serta karakteristik dan keunikan di setiap wilayahnya. Indonesia
merupakan negara yang memiliki keistimewaan keanekaragaman budaya, suku, etnik,
bahasa, dan sebagainya dibandingkan dengan negara lain. Oleh karena itu
keberagaman ini jangan dijadikan alasan untuk memperlemah rasa persatuan dan
kesatuan bangsa tetapi justru harus menjadi modal dasar dalam pembangunan
bangsa. Oleh karena itu, sangat diperlukan rasa persatuan dan kesatuan yang
tertanam di setiap warga negara Indonesia.
Persatuan
dalam keberagaman memiliki arti yang sangat penting. Persatuan dalam
keberagaman harus dipahami oleh setiap warga masyarakat agar dapat mewujudkan
hal-hal sebagai berikut.
a. Kehidupan
yang serasi, selaras, dan seimbang.
b. Pergaulan
antarsesama yang lebih akrab.
c. Perbedaan
yang ada tidak menjadi sumber masalah.
d. Pembangunan
berjalan lancar.
Untuk menjaga komitmen persatuan,
perlu adanya toleransi yang tinggi antarkebudayaan. Sikap saling menghargai
antargolongan, mengenali, dan mencintai budaya lain adalah hal yang perlu
dibudayakan. Contoh nyata implementasi hal tersebut adalah dengan
mempertunjukkan tarian suku-suku yang ada di Indonesia. Dengan demikian, setiap
suku mempunyai rasa simpati satu sama lain
Contoh
sikap dan perilaku yang mencerminkan komitmen persatuan dalam kehidupan
sehari-hari
-
Saling menghormati, mengahargai antar suku
bangsa yang berbeda
-
Saling toleransi antar pemeluk agama yang
berlainan
-
Tidak menghina terhadap teman yang berbeda
SARA
B.
Pentingnya Integrasi Nasional dalam
Bingkai Bhinneka Tunggal Ika
Pengertian Integrasi Nasional
- Integrasi
nasional berasal dari dua kata, yaitu “integrasi” dan “nasional”. Integrasi
berasal dari bahasa Inggris, integrate, artinya menyatupadukan, menggabungkan,
mempersatukan
- Integrasi
nasional adalah usaha dan proses mempersatukan perbedaan perbedaan yang ada
pada suatu negara sehingga terciptanya keserasian dan keselarasan secara
nasional.
- Kamus
Besar Bahasa Indonesia, integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu
kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation
yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional
mempunyai arti politis dan antropologis.
a. Secara
Politis
Integrasi
nasional secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial
dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
b. Secara
Antropologis
Integrasi
nasional secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur
kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam
kehidupan masyarakat
Syarat-syarat keberhasilan
integrasi di suatu negara sebagai berikut :
a.
Anggota-anggota masyarakat merasa bahwa mereka
berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan satu dengan lainnya.
b.
Terciptanya kesepakatan (konsensus) bersama
mengenai norma-norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan
pedoman
c.
Norma-norma dan nilai-nilai sosial dijadikan
aturan baku dalam melangsungkan proses integrasi sosial.
Faktor-faktor pendorong, pendukung dan penghambat Integarsi Nasional
a. Faktor
pendorong tercapainya integrasi nasional
1) Adanya
rasa senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor sejarah
2) Adanya
ideologi nasional yang tercermin dalam simbol negara yaitu Garuda Pancasila dan semboyan Bhinneka
Tunggal Ika
3) Adanya
tekad serta keinginan untuk bersatu dikalangan bangsa indonesia seperti yang
dinyatakan dalam Sumpah Pemuda.
4) Adanya
ancaman dari luar yang menyebabkan muncul semangat nasionalisme dikalangan
bangsa Indonesia.
b. Faktor
pendukung integrasi nasional
1) Penggunaan
bahasa Indonesia
2) Adanya
semangat persatuan dan kesatuan dalam suatu bangsa, bahasa, dan tanah air
Indonesia
3) Adanya
kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama, yaitu Pancasila.
4) Adanya
jiwa dan semangat gotong royong, solidaritas, dan toleransi keagamaan yang
kuat.
5) Adanya
rasa senasib sepenanggungan akibat penjajahan yang diderita.
c. Faktor
penghambat integrasi nasional
1)
Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan
yang bersifat heterogen
2)
Kurangnya toleransi antargolongan
3)
Kurangnya kesadaran dari masyarakat indonesia
terhadap ancaman, gangguan dari luar
4)
Adanya ketidakpuasan terhadap ketimpangan dan
ketidakmerataan hasil-hasil pembangunan
C.
Membangkitkan Kesadaran Warga Negara
untuk Bela Negara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara (Menurut UU Nomor 3 Tahun 2002 pasal 9
ayat 1 tentang Pertahanan Negara) Bukan hanya sebagai kewajiban dasar manusia,
tetapi juga merupakan kehormatan warga negara sebagai wujud pengabdian dan rela
berkorban kepada bangsa dan negara
Ada beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
a.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
b.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29
tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
c.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh
Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1988.
d.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI.
e.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
dan POLRI.
f.
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
IndonesiaTahun 1945 Pasal 30 Ayat (1) dan (2): “Bahwa tiap warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan
melalui system pemerintahan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian
sebagai komponen utana, dan rakyat sebagai komponen pendukung”. Adapula pada
Pasal 27 Ayat (3): “Bahwa tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya bela negara”.
g.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara ayat 1: “Setiap Warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam Penyelenggaraan
Pertahanan Negara”; ayat 2: “Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela negara
dimaksud ayat 1 diselenggarakan melalui:
1)
Pendidikan Kewarganegaraan
2)
Pelatihan dasar kemiliteran
3)
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib
4)
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Ancaman,
Tantangan, Hambatan dan Gangguan (ATHG) :
1)
Ancaman adalah usaha yang bersifat mengubah
atau merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konsepsional melalui tindak
kriminal dan politis.
2)
Tantangan adalah hal atau usaha yang bertujuan
untuk menggugah kemampuan.
3)
Hambatan adalah Usaha yang berasal dari diri
sendiri yang bersifat atau bertujuan untuk melemahkan atau menghalangi secara
tidak konsepsional.
4)
Gangguan adalah hal atau usaha yang berasal
dari luar yang bersifat atau bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional (tidak terarah).
-
Ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer dapat berasal dari luar negeri
maupun dari luar negeri.
Beberapa macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
a.
Dari luar negeri
1)
Agresi
2)
Pelanggaran wilayah oleh negara lain
3)
Spionase (mata-mata)
4)
Sabotase
5)
Aksi terror dari jaringan internasional.
b.
Dari dalam negeri
1)
pemberontakan bersenjata
2)
konflik horizontal
3)
aksiteror dari dalam negeri
4)
sabotase dari dalam negeri
5)
Aksi kekerasan yang berbau SARA
6)
Gerakan separatis pemisahan diri membuat
Negara baru
7)
Pengrusakan lingkungan.
-
Ancaman non militer adalah ancaman yang tidak
menggunakan senjata tetapi jika di biarkan akan membahayakan kedaulatan negara,
keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa dan negara Contohnya
penyalahgunaan narkoba, korupsi
D. Membangun
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara
Pembelaan
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan,
kesadaran, keikhlasan dan ketulusan dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa
dan negara, menjaga harkat dan martabat bangsa, mempertahankan keutuhan NKRI
serta wewujudkan cita-cita dan tujuan nasional berdasarkan Pancasila dan UUD
NRI Tahun 1945.
- Pasal
30 Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945: “Tiap-tiapiap Warga Negara berhak dan wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
-
Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI Tahun 1945:
“Setiap Warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
Contoh bentuk usaha pembelaan negara oleh warga negara :
-
Mengikuti ronda malam (siskamling)
-
Pelatihan dasar kemiliteran
-
Pengabdian sebagai prajurit TNI secara
sukarela atau wajib
-
Pengabdian sesuai dengan profesi
Bela negara yang bisa dilakukan oleh
para siswa di sekolah :
-
Pendidikan Kewarganegaraan
-
Mengikuti organisasi yang menerapkan
dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS),
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi
lainnya.
BAB VIII
MEMBANGUN KESADARAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
A. Pentingnya
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Kesatuan
Sadar berbangsa dan bernegara adalah
sadar bahwasanya kita berada di tempat yang memiliki bahasa, agama, ideologi,
budaya, dan/atau sejarah yang sama dan mempunyai aturan-aturan baik dalam
bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budaya yang diatur oleh Negara.
Kesadaran artinya menyadari bahwa
bangsa Indonesia berbeda bangsa lain, khususnya dalam konteks sejarah berdirinya bangsa Indonesia.
Kesadaran berbangsa dan bernegara
sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan
bernegara. Banyak hal yang dapat mempengaruhi kesadaran berbangsa dan
bernegara. Salah satunya dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi
warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Selain itu, dinamika
kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula
terhadap kesadaran tersebut. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
(iptek) merupakan faktor utamanya. Faktor tersebut membuat dunia semakin
“terbuka”. Semua bangsa dapat saling melihat bangsa lain. Hal inilah yang
menimbulkan suasana saling mempengaruhi serta menyentuh kesadaran berbangsa dan
bernegara.
Kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia perlu
diwujudkan dalam menjaga keutuhan NKRI. Kesadaran berbangsa dan bernegara merupakan hal penting, mengingat sejarah
perjuangan bangsa dalam memperoleh kemerdekaan disertai dengan pengorbanan yang
luar biasa.
Kesadaran
berbangsa dan bernegara sangat penting karena dapat :
a.
meningkatkan
nilai toleransi antar sesama
b.
memupuk
rasa nasionalisme dan patriotisme warga negara.
c.
memiliki
sifat mencintai dan menyayangi terhadap bangsa ini.
d.
menjadikan
kehidupan bangsa lebih sejahtera dan makmur.
e.
menjadikan
warga negara yang tertib dan disiplin karena dapat menjadi warga negara yang
baik
Kesadaran
berbangsa dan bernegara pada era sekarang ini tampaknya mulai luntur. Hal ini
disebabkan oleh sikap individualisme, materialisme dan hedonisme pada generasi
muda
Upaya yang
harus dilakukan dalam meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegara :
-
melalui
pendidikan dari usia dini
-
pendidikan
kewarganegaraan
-
kegiatan
pramuka, paskibra, pmr dan kegiatan ekstrakurikuler lainnya
B. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam Konteks Sejarah
Kesadaran
berbangsa dan bernegara Indonesia dalam konteks sejarah adalah bahwa sejarah
perjuangan dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan selalu berlandaskan
sikap kebangsaan dan kenegaraan
Pentingnya
kesadaran berbangsa dan bernegara kesatuan dalam konteks sejarah Indonesia
antara lain :
-
dapat
memberikan motivasi kepada bangsa Indonesia dalam menjaga dan mempertahankan
NKRI
-
dapat
memberikan pelajaran bagi generasi muda untuk melanjutkan cita-cita perjuangan
para pahlawan
-
dapat
memberikan dorongan semangat bahwa keberhasilan perjuangan kemerdekaan
Indonesia bisa berhasil karena adanya kesadaran berbangsa dan bernegara
Tonggak
sejarah yang penting yang menunjukan kesadaran berbangsa dan bernegara
1)
Budi
Utomo (1908)
Bahwa dalam
perjuangan merebut kemerdekaan harus dilakukan dengan taktik politik, yaitu
membentuk organisasi modern.
Budi Utomo
adalah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo danekonomi dan para pelajar Stovia pada tanggal 20 mei 1908.
Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi dan kebudayaan tetapi tidak bersifat
politik. Organisasi yang pada awalnya ditujukan bagi golongan berpendidikan
Jawa ini menjadi sebuah gerakan awal yang bertujuan mencapai kemerdekaan
Indonesia.
Budi Utomo
dapat dikatakan sebagai organisasi kebangsaan yang pertama. Berdirinya
organisasi ini menandai kebangkitan kesadaran berbangsa dan bernegara untuk
melawan penjajah. Jika dahulu rakyat berjuang secara fisik dan berorganisasi
secara tradisional samapi kedaerahan, sejak didirikannya Budi utomo, perjuangan
bangsa indonesia ditempuh dengan cara berorganisasi modern demi kepentingan
seluruh bangsa. Itulah sebabnya hari berdirinya budi utomo diperingati sebagai
hari kebangkitan nasional.
Sejatinya
budi utomo mempunyai tekad untuk meningkatkan martabat bangsa indonesia agar
sejajar dengan bangsa bangsa lain. Untuk mewujudkan tekad tersebut, kegiatan
dipusatkan dalam bidang pendidikan, kebudayaan, dan kehidupan sosial . pada
perkembangan selanjutnya di akhir tahun 1909 , Budi utomo telah mempunyai
cabang di 40 tempat dengan jumlah anggota sekitar 10.000 orang. Kemudian, pada
tahun taun berikutnya, orientasi budi utomo tidak hanya dibidang pendidikan,
kebudayaan, dan kehidupan sosial, melainkan juga dalam bidang politik
2)
Sumpah
Pemuda (1928)
Bahwa dalam
perjuangan merebut kemerdekaan harus mempersatukan bangsa, tanah air dan bahasa
Sumpah
Pemuda :
Pertama :
-
Kami
Poetra Dan Poetri Indonesia Mengakoe Bertoempah Darah Jang Satoe, Tanah Air
Indonesia
Kedua :
-
Kami
Poetra Dan Poetri Indonesia, Mengakoe Berbangsa Jang Satoe, Bangsa Indonesia
Ketiga :
-
Kami
Poetra Dan Poetri Indonesia Mengjoenjoeng Bahasa Persatoean, Bahasa Indonesia
3)
Proklamasi
Kemerdekaan (1945)
Sejarah
perjuangan Indonesia dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan oleh
tokoh-tokoh bangsa Indonesia banyak berlandaskan dengan kesadaran bernegara.
Jelas dalam sejarah diceritakan bahwa para tokoh-tokoh bangsa dalam merumuskan
dasar negara dan lain sebagainya didasari dengan kesadaran bernegara yang
tinggi. Jika tidak, kemerdekaan tidak akan terwujud.
Sejarah
perjuangan bangsa Indonesia dalam merebut kemerdekaan dari penjajah secara
diplomatis, yaitu dibentuknya Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh pemerintah Jepang.. Sidang BPUPKI pertama
(29 Mei-1 Juni 1945) membicarakan “Dasar Negara Indonesia Merdeka”. Tokoh-tokoh
yang menyampaikan pendapatnya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr.Soepomo, dan Ir.
Soekarno. Padahal, ketiga tokoh itu menyampaikan isi dasar negara yang berbeda,
tetapi dengan kesadaran berbangsa dan bernegara yang tinggi sehingga tidak
terjadi perpecahan. Pada akhir sidang pertama BPUPKI dibentuklah panitia kecil
yang terdiri atas delapan orang dengan tugas memeriksa usulan tentang dasar
negara yang masuk untuk ditampung dan kemudian dilaporkan kepada sidang BPUPKI
berikutnya. Panitia kecil ini terdiri atas Ir. Soekarno, Drs.. Mohammad Hatta,
Mr. A. A. Maramis, Ki Bagus Hadikusumo, M. Sutardjo Kartohadikusumo, R. Oto
Iskandardinata, Mr. Muh Yamin, dan K. H. Wahid Hasjim.
Pada tanggal
22 Juni 1945 malam hari Panitia kecil berhasil merumuskan dasar negara dengan sebutan Piagam Jakarta atau Jakarta
Charter. Dalam piagam tersebut tercantum
rumusan Pancasila, yaitu
1)
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
2)
Kemanusiaann
yang adil dan beradab.
3)
Persatuan
Indonesia.
4)
Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaran perwakilan.
5)
Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pada sidang
BPUPKI kedua (10 Juli - 17 Juli 1945) hanya menyiapkan rancangan Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia Merdeka yang diketuai oleh Ir Soekarno, rancangan
ekonomi dan keuangan diketuai Moh Hatta, dan rancangan pembelaan tanah air
diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoeyoso. Dengan demikian, tanggal 17 Juli 1945,
BPUPKI telah mendapatkan tiga rancangan dan dianggap selesai tugasnya. Dalam
dua sidang BPUPKI ini, kesadaran bernegara para tokoh bangsa patut dicontoh.
Walaupun ada perbedaan tetapi tetap dalam kerangka persatuan.
Setelah
BPUPKI bubar, dibentuklah pada 7 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (PPKI) dan mengadakan sidang serta merumuskan beberapa hal berikut :
1)
Mengesahkan
dan menetapkan Pembukaan UUD 1945
2)
Mengesahkan
dan menetapkan UUD.
3)
Menetapkan
Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden
Republik Indonesia.
Itulah
kesadaran bernegara yang ditunjukkan tokoh-tokoh bangsa Indonesia dalam
mempersiapkan kemerdekaan, menetapkan UUD, dan menetapkan dasar negara.
Berjarak dengan masa kemerdekaan membuat sejarah, harus dapat membangun
kesadaran bernegara dan menyatukan pandangan-pandangan yang berbeda.
Contoh sikap
kesadaran berbangsa dan bernegara :
- melaksanakan upacara bendera dengan khidmat
dan bersemangat
- membantu korban bencana alam dengan tulus
dan ikhlas
- menggunakan produksi dalam negeri
- membaca riwayat hidup para Pahlawan
- mau berteman dengan orang yang berbeda
agama, daerah dan suk
C. Kesadaran
Berbangsa dan Bernegara Kesatuan dalam konteks Geopolitik
1.
Geopolitik
Geopolitik secara etimologi (bahasa Yunani) :
ü
geo
berarti bumi yang menjadi wilayah hidup.
ü
polis
berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara.
ü
teia
berarti urusan (politik)/ kepentingan
umum warga negara suatu bangsa.
Geopolitik adalah ilmu penyelenggaraan
negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi
wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa
Geopolitik adalah suatu studi yang
mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah, dan ilmu sosial yang merujuk kepada
percaturan politik internasional . geopolitik mempelajari makna strategis dan
politik satu wilaah geografi yang mencakup lokasi, luas, serta sumber daya alam
wilayah tersebut
Geopolitik adalah cara pandang dan
sikap bangsa indonesia mengenai diri, lingkungan yang berwujud negara kepulauan
berlandaskan pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. jadi bangsa indonesia dituntut
ikut mempertahankan negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan
penyelesaian konflik antar negara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian
tujuan internasional.
Geopolitika
bisa juga disebut wawasan nusantara dan hal itu berlandaskan pemikiran
kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Wawasan Nusantara mempunyai latar
belakang kedudukan,fungsi,dan tujuan filosofis sebagai dasar pengembangan
wawasan nasional Indonesia. Bisa dilihat bahwa pentingnya kesadaran berbangsa
dan bernegara merujuk pada latar belakang, fungsi wawasan nusantara atau geopolitika
itu sendiri. Kita berbangsa dan bernegara diwilayah Indonesia, jadi kita juga
wajib menjaga dan membelanya.
Pembangunan geopolitik hanya efektif apabila dilandasi oleh wawasan
kebangsaan yang mantap. Unsur-unsur dasar Wawasan Nusantara dalam mencapai
kesatuan dan keserasian dapat ditinjau melalui, Satu kesatuan wilayah, Satu
kesatuan bangsa, Satu kesatuan sosial budaya, Satu kesatuan ekonomi, Satu
kesatuan pertahanan dan keamanan.
Konsepsi geopolitik khas Indonesia itu
kemudian dirumuskan menjadi acuan dasar yang diberi nama Wawasan Nusantara,
berbunyi sebagai berikut :
Wujud
suatu Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu Negara kepulauan yang
dalam kesemestaannya merupakan satu kesatuan politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan untuk mencapai tujuan nasional dan cita-cita perjuangan
bangsa melalui pembangunan nasional segenap potensi darat, laut dan angkasa
secara terpadu
2.
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia
mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis
dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam
menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk
mencapai tujuan nasional.
Wawasan Nusantara sebagai geopolitik Indonesia, yaitu cara pandang dan
sikap bangsa Indonnesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan
bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap
menghargai serta menghormati kebhinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional
untuk mencapai tujuan nasional
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan atau kaidah dasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan
setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama. Asas
Wawasan Nusantara antara lain : kepentingan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas,
kerja sama dan kesetiaan.
Hakikat
Wawasan Nusantara adalah keutuhan nusantara dalam pengertian cara pandang yang
selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional.. Hal
tersebut berarti bahwa setiap warga masyarakat dan aparatur negara harus
berpikir, bersikap, dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan
bangsa dan negara Indonesia.
Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Wawasan Nusantara
-
Kedudukan
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan
ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak
terjadi penyesatan atau penyimpangan dalam upaya mewujudkan cita-cita dan
tujuan nasional.
-
Fungsi
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta
rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan
perbuatan bagi penyelenggaraan negara di
tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
-
Tujuan
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di
segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan
nasional daripada kepentingan individu, kelompok golongan, suku bangsa atau daerah.
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan
bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau
penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa daripada
kepentingan pribadi atau golongan
Indonesia
merupakan negara yang berada di lokasi strategis dunia :
Karena Indonesia terletak diantara 2 Benua yaitu Benua Asia dan Benua
Australia serta 2 Samudra yaitu Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Oleh
karena itu sudah pasti wilayah indonesia menjadi jalur perdagangan
Internasional. Selain itu Indonesia tanah nya sangat subur, musimnya teratur,
juga kaya dengan flora dan fauna karena letaknya di dekat khatulistiwa
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Kelas X semester 2. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014. Buku Guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Kelas X. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Internet / Media masa / Blog : asminkarris.wordpress.com
Undang
– Undang Dasar Negara Republik Indonesia
1945 dan Amandemennya, Penerbit Fokus Media,
Bandung
Himpunan
Perundang-Undangan Republik Indonesia Tentang Hak Asasi Manusia, Penerbit
Nuansa Aulia, Bandung, 2006
Undang
– Undang Tentang 6 Hukum, Penerbit Asa Mandiri, Jakarta, 2006
Tidak ada komentar:
Posting Komentar